• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 20 Oktober 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Bandung

Aturan PSBB Proporsional Terbaru Keluar, Ini yang Wajib Diketahui

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 17 Juni 2021
in Kota Bandung
0 0
Aturan PSBB Proporsional Terbaru Keluar, Ini yang Wajib Diketahui

Kota Bandung, harmonionline.net-Wali Kota Bandung, Oded M. Danial resmi mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Bandung Nomor 61 tahun 2021. Perwal ini sebagai tindak lanjut atas situasi terkini penyebaran Covid-19 di Kota Bandung.

Perwal ini tentang Perubahan Keenam Atas Perwal Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Secara Proporsional Dalam Rangka Pencegahan dan Pengedalian Covid-19. Perwal ini berlaku sejak diundangkan pada 16 Juni 2021.

Salah satu isi perwal tersebut, yaitu melarang semua kegiatan jasa usaha pariwisata hiburan. Sedangkan aturan lain yang harus diketahui di antaranya:

1. Waktu operasional pusat perbelanjaan, mal, dan toko modern, yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

2. Waktu operasional toko dan pertokoan, yaitu buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

3. Waktu operasional untuk warung, restoran, rumah makan, dan cafe mulai buka pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

4. Waktu operasional untuk restoran, rumah makan, dan cafe pada mal atau pusat perbelanjaan mulai buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

5. Waktu operasional pedagang kali lima mulai pukul 06.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB.

6. Kapasitas pengunjung mal dan pusat perbelanjaan dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas gedung, ruang, dan tempat duduk.

7. Kegiatan restoran, rumah makan, dan cafe dibatasi hanya untuk layanan dibawa pulang (take away), drive thru, melalui pesanan secara daring atau layanan antar.

Tak hanya itu, Perwal ini juga membatasi kegiatan di hotel. Kapasitas hotel hanya diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas jumlah kamar.

Waktu operasional restoran, rumah makan, dan cafe di hotel yaitu mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Untuk kegiatan restoran dan cafe di hotel tidak menyediakan sajian makanan dalam bentuk buffet atau prasmanan.

Pada bidang yang lain, Pemkot Bandung untuk sementara juga membatasi kegiatan akad pernikahan. Akad nikah di rumah ibadah hanya diizinkan dihadiri oleh paling banyak 50 orang.

Perwal ini juga meminta kegiatan pertemuan masyarakat yang dilaksanakan di rumah ibadah seperti majelis taklim, pengajian, dan sebagainya dilaksanakan secara virtual.

Sumber : Humas Bandung

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya Soroti Pentingnya Keteladanan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 19 Oktober 2026
Kota Bandung

Problem Literasi, Minat Baca dan Perpustakaan Kota Bandung Butuh Keterlibatan Banyak Pihak

Jumat, 16 Oktober 2026
Kota Bandung

Kang Edwin Jadi Pengisi Acara Kajian “Menjaga Fitrah, Menjaga Generasi: LGBT dalam Perspektif Islam & Tantangan Keluarga di Era Modern

Minggu, 11 Oktober 2026
Kota Bandung

Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya Apresiasi Inovasi INTI KRESNA Polrestabes Bandung

Minggu, 11 Oktober 2026
Kota Bandung

MUI Kota Bandung Mengukuhkan Toni Wijaya dan Edwin Senjaya Sebagai Wakil Ketua Dewan Pertimbangan

Minggu, 11 Oktober 2026
Kota Bandung

Kota Bandung Terus Mendorong Terwujudnya Lingkungan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas.

Sabtu, 10 Oktober 2026

Info Terbaru

✨ Sebarkan Cahaya Al-Qur’an hingga Pelosok Banten! ✨

✨ Sebarkan Cahaya Al-Qur’an hingga Pelosok Banten! ✨

Selasa, 20 Oktober 2026
LIPUTAN KHUSUS: ✨ SEMARAK HARI SANTRI NASIONAL 2026 TINGKAT KOTA CIMAHI ✨

LIPUTAN KHUSUS: ✨ SEMARAK HARI SANTRI NASIONAL 2026 TINGKAT KOTA CIMAHI ✨

Selasa, 20 Oktober 2026

Anggota Komisi I DPRD Kota Bandung, Erick Darmajaya Soroti Pentingnya Keteladanan dalam Pembangunan Bangsa

Senin, 19 Oktober 2026
Kajian SBC – Kisah Bani Isroil – Ustadz Nur Ihsan Jundulloh Lc

Kajian SBC – Kisah Bani Isroil – Ustadz Nur Ihsan Jundulloh Lc

Senin, 19 Oktober 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist