• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 31 Agustus 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Bandung

Pemkot Bandung Pastikan Tindak Setiap Pelanggar Pembangunan

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Senin, 1 Maret 2021
in Kota Bandung
0 0
Pemkot Bandung Pastikan Tindak Setiap Pelanggar Pembangunan

Kota Bandung,harmonionline.net-Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan bakal menindak tegas setiap pembangunan yang melanggar aturan. Terlebih jika melanggar tata ruang kota.

Hal itu ditegaskan oleh Wali Kota Bandung, Oded M Danial saat menjadi narasumber dalam webinar ‘Sharing Succes Penanganan Pelanggaran Hotel’ bersama Kementerian ATR/BPN di Pendopo, Senin 1 Maret 2021.

Menurut Oded, pada saat itu pembangunan sebagian gedung konvensi dan hotel yang terletak di dekat kawasan Gedung Sate itu dibangun di atas area yang seharusnya merupakan kawasan perkantoran.

“Sebagaimana tertuang dalam Perda Kota Bandung No. 10 tahun 2015 tentang RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) dan PZ (Peraturan Zonasi),” katanya.

Seperti yang dilakukan Pemkot Bandung terhadap pembangunan sebuah hotel pada tahun 2019 lalu. Bangunan tersebut telah melanggar tiga isu utama, yakni pelanggaran tata ruang, dibangun tidak sesuai IM (Izin Mendirikan Bangunan), dan dibangun tanpa izin.

Kemudian, gedung tersebut dibangun tidak sesuai dengan IMB. Pada saat itu, izin yang keluar yaitu dibangun 14 lantai dan 1 basemen.

“Sementara yang dibangun jadi 17 lantai dan 2 basemen,” terangnya.

Atas dasar itu semua, lanjutnya, Pemkot Bandung melakukan tahapan konsultasi dan penyelesaian permasalahan bersama pemerintah pusat, provinsi, kota, hingga akhirnya sampai pada penerbitan IMB.

“Dalam perjalanannya, kami beraudiensi dengan Menteri ATR/BPN yang menghasilkan rekomendasi agar Pemkot Bandung mengenakan sanksi administratif dan denda kepada gedung tersebut,” terangnya.

Akhirnya, Pemkot Bandung mengeluarkan sanksi administratif sebagaimana yang di atur dalam Perda No 5 Tahun 2010, dan Perwal No 548 dan No 1032.

“Berdasarkan perhitungan tim kami, nilai kompensasi diberikan kepada pelanggar senilai Rp41,826 Milyar dalam bentuk uang dan barang atau benda untuk kepentingan umum. Itu semua atas arahan dari Kementerian ATR/BPN dan Alhamdulillah sudah kami laksanakan,” terangnya.

Dengan adanya kejadian tersebut, Oded berharap Pemkot Bandung bisa memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan syarat berkeadilan.

“Terutama proses hukum, undang-undang kita laksanakan, agar semua merasa nyaman sebagai masyarakat Kota Bandung khususnya,” ujar Oded.

Sumber : Humas Bandung

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

Rayakan Ulang Tahun Emas ke-50, PT Dirgantara Indonesia Gelar Pagelaran Wayang Golek dan Wayang Kulit Semalam Suntuk

Kamis, 27 Agustus 2026
Kota Bandung

Pesta Ceria bersama Anak-Anak Terkasih MHABD Wujudkan Rasa Syukur Kemerdekaan RI ke-81 & Maulid Nabi Muhammad SAW di Floating Market

Rabu, 26 Agustus 2026
Kota Bandung

Bandung Marketing Week 2026 Corporate Day Hadirkan Ratusan Pelaku Industri & Pemerintahan Bahas Strategi Pemasaran di Era AI

Jumat, 21 Agustus 2026
Kota Bandung

Pemain Sinetron “Preman Pensiun” Turut Semarakkan HUT RI Ke-81 di SDN 110 Komarabudi

Jumat, 21 Agustus 2026
Kota Bandung

Semarak HUT Ke-81 RI, SLBN Cicendo Gelar Beragam Perlombaan Tradisional

Rabu, 19 Agustus 2026
Lantunan “Gendhing Lancaran 45” Karya Bung Karno, Uji Kekompakan Warga Kediri di Bandung Saat Syukuran Kemerdekaan
Kota Bandung

Lantunan “Gendhing Lancaran 45” Karya Bung Karno, Uji Kekompakan Warga Kediri di Bandung Saat Syukuran Kemerdekaan

Minggu, 16 Agustus 2026

Info Terbaru

Tamu Kita: Happy Hompi Play dan RM Merambah Rasa

Minggu, 30 Agustus 2026
PEREMPUAN INDONESIA MAJU DPD JAWA BARAT bekerja sama dengan YAYASAN MESTIKA WANODJA INDONESIA

PEREMPUAN INDONESIA MAJU DPD JAWA BARAT bekerja sama dengan YAYASAN MESTIKA WANODJA INDONESIA

Sabtu, 29 Agustus 2026

Angkat Tema “Lives Inside Us” Ini Makna di Balik Jersey Persib Musim 2026/27

Jumat, 28 Agustus 2026

Atasi Persoalan Sampah, KKN 245 Bangun Tempat Pembakaran Sampah di Pasirhuni

Jumat, 28 Agustus 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist