• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Jumat, 24 April 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Penjual Hewan Kurban di Cimahi Harus Punya Keterangan Bebas Covid-19

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Selasa, 14 Juli 2020
in Kota Cimahi
0 0
Penjual Hewan Kurban di Cimahi Harus Punya Keterangan Bebas Covid-19

Foto :https://www.cimahikota.go.id

Dinas Pangan dan Pertanian (Disapangtan) Kota Cimahi meminta penjual hewan yang berasal dari luar daerah harus memiliki hasil rapid test sebagai tanda sehat dan tidak terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Syarat tersebut sebagai upaya pencegahan virus tersebut di Kota Cimahi.

“Kemudian penjual dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan rapid test Covid-19,” imbuh Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Supendi Heriyadi, Selasa (14/7/2020).

Namun, para penjual yang belum mengikuti rapid test di daerah asalnya, maka harus mengikuti test tersebut di fasilitas kesehatan di Kota Cimahi. “Rapid testnya tidak harus dari daerah asal, tapi boleh di rapid test kalau sudah terlanjur sampai di Cimahi di tempat fasilitas kesehatan,” terangnya.

Selain penjualnya, tempat penjualan hewan kurban pun harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Seperti menghindari kerumunan, menyediakan fasilitas mencuci tangan hingga menggunakan masker yang berlaku untuk penjual maupun pembeli.

Untuk lapak atau tempat penjualan hewan kurban, lanjut Supendi, harus berdasarkan izin yang dikeluarkan Dispangtan Kota Cimahi, berdasarkan rekomendasi dari kelurahan.“Penjualan hewan kurban itu tempatnya harus ada izin dari kita setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar penjualan hewan kurban untuk Idul Adha dilakukan secara daring (online) atau dikoordinir oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan organisasi lainnya.

Selain kesehatan penjual atau pekerjanya, hewan kurban yang akan disembelih juga harus sehat dan cukup umur. Rencananya, kata Supendi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan administrasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pemeriksaan Kesehatan.

Pemeriksaan administrasi dan Kesehatan hewa kurban itu akan dilaksanakan pada 20-30 Juli mendatang di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban. Hewan yang memenuhi syarat nantinya akan diberikan tanda sehat.

“Kita targetnya 2.800 hewan kurban diperiksa. Kalau yang gak bawa SKKH, kita periksa juga di tempat,” sebutnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada 30 Juli mendatang. Kemudian pemeriksaan daging setelah dipotong (post mortem) akan dilaksanakan paa 31 Juli sampai 3 Agustus.

“Kita mengerahkan 18 petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Kita ingin pastikan bahwa daging kurban yang dikonsumsi dalam keadaan laik dan sehat,” terangnya.

Supendi melanjutkan, hewan kurban baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat.“Syarat lainnya juga harus cukup umur. Kalau domba itu lebih dari 1 tahun. Kalau sapi atau kerbau lebih dari 2 tahun. Harus jantan,” pungkasnya.

Sumber :

Dinas Pangan dan Pertanian (Disapangtan) Kota Cimahi meminta penjual hewan yang berasal dari luar daerah harus memiliki hasil rapid test sebagai tanda sehat dan tidak terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Syarat tersebut sebagai upaya pencegahan virus tersebut di Kota Cimahi.

“Kemudian penjual dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan rapid test Covid-19,” imbuh Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Supendi Heriyadi, Selasa (14/7/2020).

Namun, para penjual yang belum mengikuti rapid test di daerah asalnya, maka harus mengikuti test tersebut di fasilitas kesehatan di Kota Cimahi. “Rapid testnya tidak harus dari daerah asal, tapi boleh di rapid test kalau sudah terlanjur sampai di Cimahi di tempat fasilitas kesehatan,” terangnya.

Selain penjualnya, tempat penjualan hewan kurban pun harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Seperti menghindari kerumunan, menyediakan fasilitas mencuci tangan hingga menggunakan masker yang berlaku untuk penjual maupun pembeli.

Untuk lapak atau tempat penjualan hewan kurban, lanjut Supendi, harus berdasarkan izin yang dikeluarkan Dispangtan Kota Cimahi, berdasarkan rekomendasi dari kelurahan.“Penjualan hewan kurban itu tempatnya harus ada izin dari kita setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar penjualan hewan kurban untuk Idul Adha dilakukan secara daring (online) atau dikoordinir oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan organisasi lainnya.

Selain kesehatan penjual atau pekerjanya, hewan kurban yang akan disembelih juga harus sehat dan cukup umur. Rencananya, kata Supendi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan administrasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pemeriksaan Kesehatan.

Pemeriksaan administrasi dan Kesehatan hewa kurban itu akan dilaksanakan pada 20-30 Juli mendatang di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban. Hewan yang memenuhi syarat nantinya akan diberikan tanda sehat.

“Kita targetnya 2.800 hewan kurban diperiksa. Kalau yang gak bawa SKKH, kita periksa juga di tempat,” sebutnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada 30 Juli mendatang. Kemudian pemeriksaan daging setelah dipotong (post mortem) akan dilaksanakan paa 31 Juli sampai 3 Agustus.

“Kita mengerahkan 18 petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Kita ingin pastikan bahwa daging kurban yang dikonsumsi dalam keadaan laik dan sehat,” terangnya.

Supendi melanjutkan, hewan kurban baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat.“Syarat lainnya juga harus cukup umur. Kalau domba itu lebih dari 1 tahun. Kalau sapi atau kerbau lebih dari 2 tahun. Harus jantan,” pungkasnya.

Sumber : https://www.cimahikota.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

Pemkot Cimahi Lantik 103 Pejabat ASN, Ngatiyana Tegaskan Rotasi Sudah Sesuai Aturan

Sabtu, 18 April 2026
Dishub Kota Cimahi Gelar Apel Gelar Pasukan Pengaturan & Pengawasan Arus Mudik Idul Fitri 1447 H
Kota Cimahi

Dishub Kota Cimahi Gelar Apel Gelar Pasukan Pengaturan & Pengawasan Arus Mudik Idul Fitri 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026
Kota Cimahi

Dishub Kota Cimahi Lakukan Sejumlah Langkah untuk Amankan Jalur Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026
Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam
Kota Cimahi

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam

Minggu, 22 Februari 2026
Kota Cimahi

Atasi Sampah Pemkot Cimahi Dorong Perubahan Paradigma Masyarakat melalui Zero TPA

Sabtu, 21 Februari 2026
Kota Cimahi

Forkis Kota Cimahi Resmi Dideklarasikan, Ketua DPRD Dorong Lahirnya Maestro Pelukis Masa Depan

Rabu, 11 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist