• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 22 Juni 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Panduan Nikah di Era Normal Baru

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Senin, 22 Juni 2020
in Berita
0 0
Panduan Nikah di Era Normal Baru

Sepasang pengantin berjalan keluar gedung usai menjalani akad nikah di KUA Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (9/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pemerintah memberikan izin pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada masa normal baru. KUA bisa mengambil tindakan tegas jika jumlah orang yang hadir dalam acara pernikahan melebihi ketentuan.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal.

Panduan tersebut dijabarkan melalui Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Seperti dikutip dari surat edaran, panduan itu diterbitkan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19. Panduan juga berguna untuk melindungi pegawai kantor urusan agama (KUA) kecamatan serta masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. 

Pemerintah pun sudah memberikan izin pelayanan akad nikah di luar kantor KUA pada masa normal baru. Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.

Jika layanan nikah berlangsung di luar KUA, maka kepala KUA kecamatan harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan. KUA bisa mengambil tindakan tegas jika jumlah orang yang hadir terlalu banyak hingga terjadi kerumunan.

Seperti apa layanan nikah masa normal baru seperti yang dilansir Kemenag? Berikut ini panduannya:

  1. Layanan pencatatan nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
  2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui laman simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau secara langsung ke KUA kecamatan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA kecamatan.
  4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.
  5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.
  6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
  7. KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
  8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
  9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.
  10. Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada ketua gugus tugas kecamatan.
  11. Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Sumber : https://indonesia.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Jawa Barat

Hj. Lina Marlina, SE Ungkap Peran Wanita dalam Olahraga Saat Pelantikan Pengurus Perwosi Kabupaten Garut

Senin, 22 Juni 2026
Kota Cimahi

Diwarnai Kebersamaan dan Rasa Syukur HUT ke-25 Kota Cimahi Berlangsung Meriah

Minggu, 21 Juni 2026
Kab. Bandung

Gelar Seni dan Pelepasan Kelas B RA Muthmainnah, Lestarikan Budaya dan Raih Cita-cita

Minggu, 21 Juni 2026
Kota Bandung

Momentum Muharram 1448 H, MHABD Gelar Talkshow dan Kajian Akbar di Pendopo Kota Bandung

Rabu, 17 Juni 2026
Jawa Barat

Dari Pendidikan hingga Program MBG Jajang Rohana Serap Aspirasi Warga Banjaran Saat Reses III

Minggu, 14 Juni 2026
PRESS RELEASEPENGUKUHAN & PELATIKAN PENGURUS PAGUYUBAN WARGA SUNDA MUKOMUKO PERIODE 2026-2031
Berita

PENGUKUHAN & PELANTIKAN PENGURUS PAGUYUBAN WARGA SUNDA MUKOMUKO PERIODE 2026-2031

Senin, 1 Juni 2026

Info Terbaru

Jajang Rohana Tekankan Pentingnya Ekosistem Pendidikan dalam Menjawab Tantangan dan Pengangguran

Jajang Rohana Tekankan Pentingnya Ekosistem Pendidikan dalam Menjawab Tantangan dan Pengangguran

Senin, 22 Juni 2026

Hj. Lina Marlina, SE Ungkap Peran Wanita dalam Olahraga Saat Pelantikan Pengurus Perwosi Kabupaten Garut

Senin, 22 Juni 2026

Diwarnai Kebersamaan dan Rasa Syukur HUT ke-25 Kota Cimahi Berlangsung Meriah

Minggu, 21 Juni 2026
LIPUTAN KHUSUS : Kursus Singkat/Pelatihan Pelaku Ekonomi Kreatif

LIPUTAN KHUSUS : Kursus Singkat/Pelatihan Pelaku Ekonomi Kreatif

Minggu, 21 Juni 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist