• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Jumat, 14 Agustus 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Panduan Nikah di Era Normal Baru

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Senin, 22 Juni 2020
in Berita
0 0
Panduan Nikah di Era Normal Baru

Sepasang pengantin berjalan keluar gedung usai menjalani akad nikah di KUA Mal Pelayanan Publik Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa (9/6). Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Pemerintah memberikan izin pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada masa normal baru. KUA bisa mengambil tindakan tegas jika jumlah orang yang hadir dalam acara pernikahan melebihi ketentuan.

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal.

Panduan tersebut dijabarkan melalui Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin.

Seperti dikutip dari surat edaran, panduan itu diterbitkan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19. Panduan juga berguna untuk melindungi pegawai kantor urusan agama (KUA) kecamatan serta masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. 

Pemerintah pun sudah memberikan izin pelayanan akad nikah di luar kantor KUA pada masa normal baru. Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau gedung pertemuan dapat dihadiri maksimal oleh 30 orang.

Jika layanan nikah berlangsung di luar KUA, maka kepala KUA kecamatan harus bekerja sama dengan pihak terkait untuk menjamin penerapan protokol kesehatan. KUA bisa mengambil tindakan tegas jika jumlah orang yang hadir terlalu banyak hingga terjadi kerumunan.

Seperti apa layanan nikah masa normal baru seperti yang dilansir Kemenag? Berikut ini panduannya:

  1. Layanan pencatatan nikah di KUA kecamatan dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.
  2. Pendaftaran nikah dapat dilakukan secara online antara lain melalui laman simkah.kemenag.go.id, telepon, email, atau secara langsung ke KUA kecamatan.
  3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dan/atau terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA kecamatan.
  4. Pelaksanaan akad nikah dapat diselenggarakan di KUA atau di luar KUA.
  5. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang.
  6. Peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di masjid atau gedung pertemuan diikuti sebanyak-banyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.
  7. KUA kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu, dan tempat agar pelaksanaan akad nikah agar protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya.
  8. Dalam hal pelaksanaan akad nikah di luar KUA, kepala KUA kecamatan dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan pihak terkait dan/atau aparat keamanan untuk pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat.
  9. Dalam hal protokol kesehatan dan/atau ketentuan pada angka 5 dan angka 6 tidak dapat terpenuhi, penghulu wajib menolak pelayanan nikah disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan sebagaimana form terlampir.
  10. Kepala KUA kecamatan melakukan koordinasi tentang rencana penerapan tatanan normal baru pelayanan nikah kepada ketua gugus tugas kecamatan.
  11. Kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota melakukan pemantauan dan pengendalian pelaksanaan tatanan normal baru pelayanan nikah di wilayahnya masing-masing.

Sumber : https://indonesia.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

KPID Jabar dan STIKOM Bandung Gelar Kuliah Umum ‘5+1 Broadcasting Perspective’, Perkuat Literasi Media Gen Z di Era Digital
Jawa Barat

KPID Jabar dan STIKOM Bandung Gelar Kuliah Umum ‘5+1 Broadcasting Perspective’, Perkuat Literasi Media Gen Z di Era Digital

Senin, 10 Agustus 2026
Jawa Barat

ALMA Jawa Barat Resmi Diluncurkan, Perempuan Bergerak untuk Palestina

Minggu, 9 Agustus 2026
Kota Cimahi

Workshop Public Speaking Forum TBM Kota Cimahi Dorong Kepercayaan Diri Peserta

Minggu, 9 Agustus 2026
Harmoni Wastra Nusantara Resmi Dibuka, Hadirkan 60 Booth UMKM dan Brand Fashion dari Berbagai Daerah
Kota Bandung

Harmoni Wastra Nusantara Resmi Dibuka, Hadirkan 60 Booth UMKM dan Brand Fashion dari Berbagai Daerah

Kamis, 6 Agustus 2026
Hampir 90 Persen Wilayah Pangandaran Blank Spot Siaran, KPID Jabar Bakal Bawa Masalah Ini ke Pusat
Jawa Barat

Hampir 90 Persen Wilayah Pangandaran Blank Spot Siaran, KPID Jabar Bakal Bawa Masalah Ini ke Pusat

Rabu, 5 Agustus 2026
Jawa Barat

Polemik Sertifikat SHM di Pantai Madasari: Bupati Pangandaran Cek Lokasi, Janji Usut Keterlibatan BPN

Selasa, 4 Agustus 2026

Info Terbaru

MTUQ – Kajian Rutin Islami – Refleksi Hati Seorang Ibu | M. Firdaus ( Ayah Daus )

KAJIAN MUHASABAH DIRI & DOA UNTUK NEGERI | Ustadz Muhammad Aufa Alfata

Jumat, 14 Agustus 2026
MTUQ – Kajian Rutin Islami – Refleksi Hati Seorang Ibu | M. Firdaus ( Ayah Daus )

MTUQ – Kajian Rutin Islami – Refleksi Hati Seorang Ibu | M. Firdaus ( Ayah Daus )

Jumat, 14 Agustus 2026
Mengangkatnya ke Langit, lalu Menjatuhkannya ke Tanah

Mengangkatnya ke Langit, lalu Menjatuhkannya ke Tanah

Jumat, 14 Agustus 2026

Siapa Sangka? Anak-anak SMA Kota Bandung Gelar Tabligh Akbar, 700+ Muslimah Memenuhi Majelis bersama Ustadz Maulana!

Kamis, 13 Agustus 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist