• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 10 November 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Kriteria dan Syarat Perjalanan di Masa Adaptasi

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 11 Juni 2020
in Berita
0 0
Kriteria dan Syarat Perjalanan di Masa Adaptasi

Calon penumpang antre pemeriksaan dokumen perjalanan di Bandara Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, Kamis (4/6/2020). ANTARA FOTO/M N Kanwa

Kebijakan larangan mobilisasi warga menjelang dan sesudah Lebaran telah berakhir pada Minggu (7/6/2020). Larangan mobilisasi ini sebelumnya tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan SE Nomor 7 tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19). Surat ini diteken 6 Juni 2020 oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.

“Surat edaran ini menetapkan kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan,” kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo di Jakarta, Senin (8/6/2020).

Penyusunan kriteria dan syarat itu dimaksudkan untuk panduan perjalanan bagi orang-orang di masa adaptasi kebiasaan baru untuk menciptakan kehidupan yang aman dan produktif. Dalam surat edaran itu disebutkan, tujuan utama dari kriteria dan syarat tersebut adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru sehingga tercipta kehidupan aman dan produktif dan meningkatkan upaya pencegahan penyebaran virus SARS-COV-2, penyebab penyakit Covid-19.

Kriteria dan Persyaratan

1. Setiap orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu pakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan.

2. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri:

  1. Setiap individu melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut dan udara harus memenuhi persyaratan;
  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku tiga hari pada saat keberangkatan;
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test;
  1. Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.
  2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

3. Persyaratan perjalanan orang kedatangan dari luar negeri:

  • Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  • setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara keberangkatan;
  • Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness), serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.
  • Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah; atau
  • Memanfaatkan akomodasi karantina (hotel/penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian kesehatan.
  • Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.

Sumber :https://indonesia.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Anggota DPRD Kota Cimahi Tinjau Rumah Warga yang Terdampak Bencana Alam & Cuaca di Cipageran
Kota Cimahi

Anggota DPRD Kota Cimahi Tinjau Rumah Warga yang Terdampak Bencana Alam & Cuaca di Cipageran

Rabu, 5 November 2025
Kota Cimahi

Ketua DPRD Cimahi Pimpin Sidang Paripurna Dua Agenda Penting

Rabu, 5 November 2025
Kota Bandung

MHABD Gelar Rapat Persiapan Event “Bungah Mapag Ramadhan 1447 Hijriah”

Senin, 3 November 2025
Kota Cimahi

Komisi IV DPRD Cimahi Dorong Peningkatan Pelayanan Kesehatan, Dinkes Siapkan Layanan Puskesmas 24 Jam

Jumat, 31 Oktober 2025
Kota Cimahi

Pemkot Cimahi Menegaskan Komitmen Baru dalam Memajukan Sektor kebudayaan

Kamis, 30 Oktober 2025
Kota Bandung

Semangat Baru Lansia Bandung Raya: KLIBSA Pusat Kukuhkan Pengurus Periode 2025–2028

Kamis, 30 Oktober 2025

Info Terbaru

TAMU KITA – Magical Parenthings #3 : SERENITY ” Menemukan Kedamaian dalam Keluarga “

TAMU KITA – Magical Parenthings #3 : SERENITY ” Menemukan Kedamaian dalam Keluarga “

Jumat, 7 November 2025

Pendidikan Tanpa Akhlak; Pembunuhan Nilai Kemanusiaan

Jumat, 7 November 2025

Maung Ngamuk, Taklukkan Raksasa Merah 3-2

Jumat, 7 November 2025
TAMU KITA – Bincang Seputar Event | Konser di Langit Malam

TAMU KITA – Bincang Seputar Event | Konser di Langit Malam

Rabu, 5 November 2025

Video

  • All
  • Video
Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara

Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara

Senin, 3 November 2025

Liputan Khusus – Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi Pengusaha di Kota Bandung 2025

Minggu, 2 November 2025
On Duty bersama Inara Anggita, Duta Motivator Pendidikan 2025 SMPN 1 Padalarang

On Duty bersama Inara Anggita, Duta Motivator Pendidikan 2025 SMPN 1 Padalarang

Selasa, 28 Oktober 2025
Khataman Al Qur’an Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Agung Cimahi

Khataman Al Qur’an Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Agung Cimahi

Minggu, 26 Oktober 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist