Pada pandemi Covid-19 saat ini, imunisasi sebagai pelayanan kesehatan esensial tetap menjadi prioritas untuk dilaksanakan. Itu karena anak harus terlindungi dari penyakit berbahaya.
Data World Health Organization (WHO) tahun 2018 menyebutkan, hanya sekitar 20 juta anak yang beruntung mendapatkan imunisasi dasar lengkap. Kondisi Indonesia tergolong lumayan baik, namun toh cakupan imunisasi dasar lengkap pada 2018 baru mencapai 87,8%. Artinya masih ada 12% anak Indonesia belum mendapatkan imunisasi dasar lengkap. Hingga April 2019, masih ada sekitar 1% anak Indonesia yang belum mendapatkan imunisasi sama sekali, dan jumlah itu merata di hampir seluruh Indonesia.
Selama ini, di Indonesia imunisasi dasar lengkap bagi anak-anak mencakup pemberian delapan vaksin yakni difteri, polio, tetanus, campak, tuberculosis, BCG, pneumonia, hepatitis B, dan meningitis.
Imunisasi adalah proses untuk membuat seseorang imun atau kebal terhadap suatu penyakit. Proses ini dilakukan dengan pemberian vaksin yang merangsang sistem kekebalan tubuh atas penyakit tertentu. Agar antibodi terbentuk, seseorang harus diberikan vaksin sesuai jadwal yang telah ditentukan. Jadwal imunisasi tergantung jenis penyakit yang hendak dicegah. Sejumlah vaksin cukup diberikan satu kali, tetapi ada juga yang harus diberikan beberapa kali, dan diulang pada usia tertentu. Vaksin dapat diberikan dengan cara disuntik atau tetes mulut.
Bayi yang baru lahir memang sudah memiliki antibodi alami yang disebut kekebalan pasif. Antibodi tersebut didapatkan dari ibunya saat bayi masih di dalam kandungan. Akan tetapi, kekebalan ini hanya dapat bertahan beberapa minggu atau bulan. Setelah itu, bayi akan menjadi rentan terhadap berbagai jenis penyakit.
Kini, konsep imunisasi di Indonesia diubah dari imunisasi dasar lengkap menjadi imunisasi rutin lengkap. Imunisasi rutin lengkap atau imunisasi wajib terdiri dari imunisasi dasar dan imunisasi lanjutan, dengan rincian sebagai:
Imunisasi dasar
Usia 0 bulan: 1 dosis hepatitis B
Usia 1 bulan: 1 dosis BCG dan polio
Usia 2 bulan: 1 dosis DPT, hepatitis B, HiB, dan polio
Usia 3 bulan: 1 dosis DPT, hepatitis B, HiB, dan polio
Usia 4 bulan: 1 dosis DPT, hepatitis B, HiB, dan polio
Usia 9 bulan: 1 dosis campak/MR
Imunisasi lanjutan
Usia 18-24 bulan: 1 dosis DPT, hepatitis B, HiB, dan campak/MR
Kelas 1 SD/sederajat: 1 dosis campak dan DT
Kelas 2 dan 5 SD/sederajat: 1 dosis Td
Perlu diketahu, imunisasi tidak memberikan jaminan perlindungan 100 persen. Anak yang diimunisasi masih mungkin terserang suatu penyakit, tapi kemungkinannya jauh lebih kecil, yaitu hanya sekitar 5-15 persen. Hal ini bukan berarti imunisasi tersebut gagal, tetapi karena memang perlindungan imunisasi sekitar 80-95 persen.
Di tengah situasi pandemi Covid-19 ini, pelaksanaan imunisasi terhambat. Di sejumlah daerah, warga tidak bisa keluar rumah. Oleh sebab itu, belum lama ini Direktorat Surveilans dan Karantina Kesehatan Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan “Petunjuk Teknis Pelayanan Imunisasi Pada Masa Pandemi Covid-19”.
Dalam panduan itu Kemenkes menyebutkan prinsip–prinsip yang menjadi acuan dalam melaksanakan program imunisasi pada masa pandemi Covid-19. Prinsipnya, Pandemi tak boleh membuat langkah perlindungan dalam bentuk program imunisasi itu terhenti.
- Imunisasi dasar dan lanjutan tetap diupayakan lengkap dan dilaksanakan sesuai jadwal untuk melindungi anak dari PD3I (Penyakit yang Dapat Dicegah dengan Imunisasi).
- Secara operasional, pelayanan imunisasi baik di posyandu, puskesmas, puskesmas keliling, maupun fasilitas kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi mengikuti kebijakan pemerintah daerah setempat.
- Kegiatan surveilans PD3I harus dioptimalkan termasuk pelaporannya.
- Menerapkan prinsip PPI (Pencegahan dan Pengendalian Infeksi) dan menjaga jarak aman 1 – 2 meter.
Keberlangsungan pelayanan imunisasi ditentukan berdasarkan pertimbangan risiko dan manfaat dengan langkah sebagai berikut:
- Dinas kesehatan dan puskesmas melakukan penilaian dan pemetaan risiko berdasarkan analisis epidemiologi transmisi lokal COVID-19, cakupan imunisasi rutin setempat, dan situasi PD3I;
- Dinas kesehatan dan puskesmas membuat rekomendasi keberlangsungan pelaksanaan pelayanan imunisasi di wilayah kerjanya;
- Dinas kesehatan dan puskesmas melakukan advokasi untuk memperoleh dukungan dari pimpinan daerah beserta jajarannya, baik dari segi kebijakan maupun operasional, agar pelayanan imunisasi dapat berjalan untuk memberikan perlindungan optimal kepada anak;
- Dinas kesehatan dan puskesmas melakukan monitoring atas cakupan imunisasi dan surveilans PD3I, untuk mendapatkan gambaran tingkat perlindungan di masyarakat, seraya mengindentifikasi kelompok masyarakat yang berisiko tinggi terjadinya KLB agar menjadi prioritas dalam kegiatan catch up imunisasi sesudah masa pandemi Covid-19 selesai.
Berdasarkan penilaian dan pemetaan risiko, rekomendasi keberlangsungan pelayanan imunisasi dapat berupa:
- Pelayanan imunisasi dijalankan dengan pilihan tempat:
- Posyandu
- Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya yang memberikan layanan imunisasi
- Puskesmas keliling
- Pelayanan imunisasi ditunda dan mengharuskan petugas (dibantu kader kesehatan) mencatat anak-anak yang belum mendapatkan pelayanan imunisasi untuk diprioritaskan pada kesempatan pertama pelayanan imunisasi dapat diberikan.
Ketentuan Ruang/Tempat Pelayanan Imunisasi:
- Menggunakan ruang/tempat yang cukup besar dengan sirkulasi udara yang baik (dapat juga mendirikan tenda di lapangan terbuka). Bila menggunakan kipas angin, letakkan kipas angin di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi;
- Memastikan ruang/tempat pelayanan imunisasi bersih dengan membersihkan sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan;
- Tersedia fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir atau hand sanitizer;
- Atur meja pelayanan antarpetugas agar menjaga jarak aman 1–2 meter.
- Ruang/tempat pelayanan imunisasi hanya untuk melayani bayi dan anak sehat;
- Jika memungkinkan sediakan jalan masuk dan keluar yang terpisah bagi orang tua atau pengantar. Apabila tidak tersedia, atur agar sasaran imunisasi dan pengantar keluar dan masuk bergantian;
- Sediakan tempat duduk bagi sasaran imunisasi dan orang tua atau pengantar untuk menunggu sebelum dan 30 menit sesudah imunisasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1–2 meter. Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum imunisasi terpisah. Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah imunisasi di tempat terbuka.
Ketentuan Waktu Pelayanan Imunisasi:
- Tentukan jadwal hari atau jam pelayanan khusus imunisasi di posyandu;
- Jam layanan tidak perlu lama dan batasi jumlah sasaran yang dilayani dalam satu kali sesi pelayanan. Jika jumlah sasaran banyak bagi menjadi beberapa kali sesi pelayanan posyandu agar tidak terjadi penumpukan atau kerumunan orang. Jika memungkinkan dan sasaran cukup banyak pelayanan posyandu dapat dilakukan lebih dari sekali sebulan;
- Koordinasi dengan lintas program lainnya untuk memberikan pelayanan kesehatan lain bersamaan dengan imunisasi jika memungkinkan;
- Informasikan nomor telepon petugas kesehatan atau kader yang dapat dihubungi oleh orang tua atau pengantar untuk membuat jadwal janji temu imunisasi yang akan datang.
Imunisasi keliling
Sementara itu pelayanan imunisasi dengan puskesmas keliling diatur agar pelayanan imunisasi dapat dilakukan untuk beberapa sasaran yang rumahnya berdekatan secara bergiliran. Dengan demikian pelayanan dapat dilakukan di salah satu rumah sasaran atau tempat yang ditunjuk (bisa menggunakan balai desa, kantor RW, kendaraan puskesmas keliling, dan lain lain) sehingga petugas tidak berpindah-pindah tempat.
Tempat pelayanan imunisasi sebaiknya memiliki kriteria–kriteria di bawah ini:
- Ruang/tempat pelayanan imunisasi yang cukup besar dengan sirkulasi udara yang baik atau dapat juga dilakukan di teras rumah ataupun mobil puskesmas keliling di depan rumah salah satu sasaran imunisasi atau balai desa, tempat ibadah dan lain-lain;
- Bila menggunakan kipas angin, letakkan kipas angin di belakang petugas kesehatan agar arah aliran udara kipas angin mengalir dari tenaga kesehatan ke sasaran imunisasi. Pastikan tidak ada anggota keluarga dalam rumah tersebut yang sakit;
- Jika dilakukan di rumah, ruang/tempat pelayanan imunisasi terpisah dari ruangan untuk anggota keluarga lainnya;
- Ruang/tempat pelayanan bersih dengan membersihkan sebelum dan sesudah pelayanan dengan cairan disinfektan
- Fasilitas mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (sebaiknya letaknya di luar rumah) atau hand sanitizer;
- Meja untuk pelayanan imunisasi yang terpisah dengan petugas lainnya agar jarak aman 1–2 meter;
- Sediakan tempat duduk bagi orang tua atau pengantar untuk menunggu sebelum dan 30 menit sesudah imunisasi dengan jarak aman antar tempat duduk 1–2 meter. Atur agar tempat/ruang tunggu sasaran yang sudah dan sebelum imunisasi terpisah. Jika memungkinkan tempat untuk menunggu 30 menit sesudah imunisasi di tempat terbuka.
Ketentuan Waktu Pelayanan Imunisasi:
- Tentukan jadwal hari atau jam pelayanan puskesmas keliling;
- Hubungi beberapa orang tua yang rumahnya berdekatan dengan lokasi imunisasi untuk memberi tahu tentang hari dan jam puskesmas keliling;
- Dalam satu kali sesi puskesmas keliling, waktu layanan tidak lama dan batasi jumlah sasaran yang dilayani dalam satu kali sesi pelayanan (maksimal 5–6 anak). Jika jumlah sasaran banyak bagi menjadi beberapa kali sesi pelayanan imunisasi puskesmas keliling untuk meminimalisir risiko penyebaran infeksi;
- Koordinasi dengan lintas program lainnya untuk memberikan pelayanan kesehatan lain bersamaan dengan imunisasi jika memungkinkan;
- Informasikan nomor telepon petugas kesehatan atau kader yang dapat dihubungi oleh orang tua atau pengantar untuk membuat jadwal puskesmas keliling.
Sumber :https://indonesia.go.id