Menengah (IKM) di Kota Cimahi yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Inetelektual (HKI) merek produk, cobalah berkonsultasi dengan Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustiran (Disdagkoperind) Kota Cimahi.
Sebab, Pemkot Cimahi melalui Disdagkoperind) sudah menyiapkan 53 slot fasilitas pendaftaran HKI tahun ini. Jumlahnya bias saja bertambah jika ada slot yang diberikan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat.
“Rencana kalau dari APBD kota itu ada untuk 53 IKM. Nanti kita coba ke Indag Jabar siapa tau ada fasilitas dari mereka,” kata Kepala Bidang Perindustrian pada Disdagkoperind Kota Cimahi, Andri Hardian, Senin (24/2/2020).
Tahun lalu, terang Andri, ada 74 IKM asal Kota Cimahi yang sudah didaftarkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI untuk memperoleh HKI. Rinciannya, fasilitas dari Pemkot Cimahi 59 IKM, dari Disperindag Jabar 15 IKM.
“Itu semuanya baru IKM makanan dan minuman, karena banyak sekali IKM yang baru-baru dan sepertinya perlu fasilitasi dari pemerintah,” ujarnya.
Namun, terang Andri, IKM-IKM yang yang sudah didaftarkan untuk mendapatkan HKI berupa hak merk itu belum ada putusan dari Kemenkumham RI. Sebab, kata dia, proses pendaftaran hingga terbit HKI-nya membutuhkan proses yang cukup panjang.
Apalagi, ungkap Andri, apabila hak merk yang diajukan IKM ada sanggahan dari IKM lainnya, dan harus diverifikasi oleh Kemenkumham RI. Menurutnya, kondisi ini berlaku secara nasional.
“Bisa 2-3 tahun prosesnya. Jadi IKM yang saat ini sudah didaftarkan, baru memegang nomor registrasi pendaftaran HKI,” terangnya.
Bagi Anda pemilik IKM yang ingin mendaftarkan produknya, beber Andri, syarat dasar yang harus dimiliki adalah berbagai perizinan seperti Izin Usaha Mikro (IUM) dan memiliki izin Produk Izin rumah Tangga (PIRT).
Setelah itu, Anda bisa berkoordinasi dengan Disdagkoperind Kota Cimahi perihal pendaftaran HKI ini. “Makannya kita selalu imbau IKM memiliki izin usaha. Minimal IUM,” katanya.
Andri melanjutkan, HKI sangat penting dimiliki IKM. Tujuannya, untuk melindungi brand atau merk agar tidak dipakai IKM lain. Selain itu, HKI juga bisa menjadi pemicu daya saing dengan produk lainnya.
“Merk itu sangat penting, karena merk atau brand ini kan pembeda produk kita dengan produk orang lain,” tegasnya.
Untuk itu, kata Andri, pihaknya setiap tahun akan berupaya memberikan fasilitasi bagi para IKM untuk mendapatkan HKI, yang akan dilakukan secara bertahap. Mengingat dalam pendaftaran HKI ini cukup sulit.
Sumber : https://cimahikota.go.id