Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) merupakan pusat kegiatan terpadu yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam P2TP2A ini meliputi pelayanan informasi, konsultasi psikologis dan hukum, serta pendampingan.
Keberadaannya menurut Sekretaris P2TP2A Kabupaten Bandung Maman Koswara, bertujuan untuk memberikan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan. Tak hanya itu, P2TP2A juga berupaya berkonstribusi terhadap pemberdayaan perempuan dan anak dalam rangka terwujudnya kesetaraan dan keadilan gender.
Maman Koswara mengatakan, mencegah dan menghapus human trafficking (perdagangan manusia) terhadap perempuan dan anak, menjadi salah satu misi bersama yang diemban P2TP2A dan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Kasus trafficking yang belakangan tengah viral, juga menjadi perhatian pihaknya. Terlebih salah satu kasus yang terjadi di Kota Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dialami dua orang warga Kabupaten Bandung.
“Kedua warga yang menjadi korban trafficking itu, sudah dikembalikan ke orangtuanya masing-masing. Kasus ini terungkap pada bulan November 2019 lalu, dan kita sudah ada upaya menindaklanjutinya,” ungkap Maman Koswara di Kantor P2TP2A di Soreang, Selasa (14/1/2020).
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya terus melakukan pendampingan, dalam bentuk penguatan penyiapan mental bagi korban, untuk menghadapi proses peradilan. “Kedua korban sudah mendapat pendampingan, antara lain dalam bentuk konseling psikologis dan advokasi hukum,” terang Maman.
Selain pendampingan yang sedang dilakukan, sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak, pihaknya juga melakukan upaya preventif, kuratif, rehabilitatif dan promotif.
“Terkait trafficking, sosialisasi merupakan salah satu upaya preventif dan promotif yang kami lakukan, dengan melibatkan pihak PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) dari kepolisian. Sinergitas dengan aparat hukum ini, diharapkan dapat memberikan informasi selengkap-lengkapnya kepada masyarakat. Tentunya agar kasus serupa tidak terulang lagi,” lanjutnya.
Upaya kuratif, dilakukan untuk secepatnya menyembuhkan psikis korban. Sedangkan rehabilitatif, dilakukan agar korban dapat kembali ke masyarakat dan melakukan aktivitas seperti biasa. Dalam melakukan upaya ini, pihaknya bekerjasama dengan Dinas Kesehatan, RSUD dan puskesmas. “Kami juga meminta kerjasama dari seluruh lapisan masyarakat, untuk melaporkan setiap kejadian yang menimpa warga Kabupaten Bandung,” tambah Maman.
Bagi yang hendak melapor atau mendapatkan layanan informasi, kata Maman dapat menghubungi P2TP2A melalui hotline 082117020159. Atau dengan mendatangi langsung ke Kantor P2TP2A di Kompleks Pemkab Bandung Jalan Raya Soreang KM 17.
Pada kesempatan itu pula, Maman mengatakan, Ketua P2TP2A Kabupaten Bandung Hj. Kurnia Agustina Dadang M. Naser sangat intens mengajak seluruh pihak, untuk melakukan upaya pencegahan dan deteksi dini, terhadap praktik-praktik human trafficking.
“Pengaduan dan pelaporan terkait kasus buruh migran bermasalah, TKI (Tenaga Kerja Indonesia) ilegal atau unprosedural, akhir-akhir ini meningkat. Untuk itu kami terus menginformasikan, bahwa Pemkab Bandung sudah melakukan moratorium pengiriman pekerja ke luar negeri dari sektor informal,” ucapnya.
Kurnia yang juga selaku Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Bandung ungkap Maman, kerap menyebarkan sendiri informasi tersebut melalui aplikasi whatsapp kepada para ketua TP PKK kecamatan. Dari kecamatan, pesan tersebut berantai dan disebar sampai ke tingkat desa.
“Saat penanganan suatu kasus, semua unsur kewilayahan mulai dari RT, RW, desa/kelurahan hingga kecamatan, semuanya sudah bekerja keras bersinergi dengan kami. Tentunya hal ini dilakukan, agar hak korban untuk mendapatkan perlindungan dapat terpenuhi,” pungkasnya.
Sumber : http://www.bandungkab.go.id