Beberapa hari yang lalu beredar 2 video viral yang berhubungan dengan penumpang kereta api. Video pertama melibatkan sejumlah anak punk yang dilaporkan oleh penumpang lain karena dianggap membuat suasana tidak nyaman hingga Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) harus turun, sedangkan video viral yang kedua memperlihatkan seorang perempuan menghisap rokok elektrik atau vape dalam kereta api.
Lalu seperti apa peraturan resmi yang dikeluarkan oleh PT. KAI bagi penumpang kereta api ?
Berikut ini Tata tertib yang ada pada Term & condition ticketing penumpang kereta api , aturan-aturan ini terdapat pada bagian “Ketentuan Umum” poin 6,8 dan 9
6. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya.
8. Semua perjalanan Kereta Api adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping di seluruh rangkaian Kereta Api. Kedapatan merokok ataupun vaping di dalam rangkaian Kereta Api, maka penumpang diturunkan di stasiun pertama Kereta Api berhenti.
9. Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kereta Api dilarang :
- Mabuk.
- Berjudi.
- Melakukan perbuatan asusila.
- Membawa barang berbahaya.
- Membawa barang terlarang.
- Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain.
- Duduk atau tidur di bordes atau lantai Kereta.
- Membahayakan perjalanan Kereta Api.
Penumpang yang melanggar larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik Kereta Api atau jika kedapatan di dalam Kereta Api maka diturunkan pada kesempatan pertama.
Demikian peraturan dan tata tertib yang harus ditaati penumpang kereta api. Ketika menggunakan transportasi umum kita akan berinteraksi dengan penumpang yang lain, di situ hendaklah kita mentaati aturan yang berlaku agar tercipta keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama perjalanan
(Dari berbagai sumber)