• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 24 Februari 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Uncategorized

Pemkab Bandung Imbau Warga Bermasker Kain

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Senin, 13 April 2020
in Uncategorized
0 0
Pemkab Bandung Imbau Warga Bermasker Kain

Dok Foto :http://www.bandungkab.go.id

Sebagai upaya mendukung agar masker bagi tenaga medis dan pasien tetap tersedia, sekaligus untuk mengurangi timbulan sampah masker sekali pakai yang tidak terkendali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mengimbau warga untuk bermasker kain.

Hal tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Bupati Bandung Nomor 658.31/895/DLH Tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun) Dan Sampah Rumah Tangga Dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Warga yang sehat diimbau untuk tidak menggunakan masker bedah yang hanya sekali pakai (disposable mask). Cukup pakai masker berbahan kain yang bisa dicuci dan diguna ulang,” ucap Bupati Bandung H. Dadang M. Naser di Rumah Jabatannya di Soreang, Jum’at (10/4/2020).

Dikarenakan sifatnya imbauan, ia tidak melarang warga menggunakan masker bedah. Namun demikian, ia mengingatkan agar setelah digunakan, warga tidak asal saat membuang bekasnya.

“Harus disobek, dipotong atau digunting dulu, lalu dikemas dengan rapi sebelum dibuang ke tempat sampah. Ini perlu dilakukan supaya tidak disalahgunakan nantinya,” imbuh bupati.

Selain kepada masyarakat, ia pun mengimbau para kepala perangkat daerah, pimpinan instansi maupun pengelola gedung, agar menyiapkan tempat sampah khusus sampah masker di ruang-ruang publik.

“Petugas kebersihan juga wajib dilengkapi dengan APD (Alat Pelindung Diri) yaitu masker, sarung tangan dan sepatu khusus (safety shoes). Semua APD itu harus disemprot disinfektan sebelum dan sesudah dipakai,” ujarnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah menambahkan, SE tersebut menindaklanjuti terbitnya SE Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SE.2/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020 Tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Covid-19.

“Limbah Infeksius (A337-1) perlu dikelola sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Ini diperlukan juga sebagai langkah pengendalian, pencegahan dan pemutusan penularan covid-19. Juga menghindari terjadinya penumpukan limbah yang ditimbulkan dari penanganan covid-19,” tambah Kepala DLH.

Seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, lanjut Asep Kusumah, harus melakukan penyimpanan limbah Infeksius dalam kemasan yang tertutup. “Dengan temperatur lebih kecil atau sama dengan 0 derajat celsius sejak limbah dihasilkan, maka bisa disimpan hingga 90 hari. Tapi bila temperatur penyimpanan di atas 0 derajat, paling lama bisa disimpan hingga 2 hari saja dan harus langsung dibuang,” lanjut Asep Kusumah

Pengangkutan dan atau pemusnahan limbah Infeksius tersebut, kata Asep, harus diserahkan kepada pengelola limbah B3 yang telah memiliki izin.

SE tersebut, urainya, juga mengatur pengelolaan limbah infeksius bagi masyarakat, terutama bila ada anggota keluarganya yang terdeteksi sebagai Orang Dalam Pemantauan (ODP).

“Jika ada anggota keluarga yang ODP, limbah yang berpotensi Infeksius harus dipilah dan dikumpulkan secara terpisah. Antara lain berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri, itu semua harus dikemas dengan kantong plastik kedap air tertutup dan diberi label sebelum dibuang,” bebernya.

Aparat kewilayahan maupun pemerintah desa, kata Asep, dapat memfasilitasi penyediaan kantong plastik tersebut sesuai jumlah kebutuhan desa masing-masing. “Sementara untuk pembuangannya, dapat dikoordinasikan melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan UPT Pengangkutan Sampah DLH,” pungkas Asep.

Sumber : http://humas.bandung.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

Sambut Bulan Suci BRI, Pemkot Bandung & IPBM Gelar “NOORRAMADHAN 2026”

Rabu, 11 Februari 2026
Legacy of Love & Inspiration 50 Tahun dalam Kenangan Nike Ardilla
Entertainment

Legacy of Love & Inspiration 50 Tahun dalam Kenangan Nike Ardilla

Sabtu, 27 Desember 2025
Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara
Uncategorized

Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara

Senin, 3 November 2025
Olahraga Cepat tapi Berdampak Besar Bagi Kesehatan
Kesehatan

Olahraga Cepat tapi Berdampak Besar Bagi Kesehatan

Rabu, 6 Agustus 2025
TAMU KITA – Unjuk Kabisa
Uncategorized

TAMU KITA – Unjuk Kabisa

Selasa, 5 Agustus 2025
Uncategorized

Dilepas Ngatiyana 13 Inorga KORMI Kota Cimahi Siap Berlaga Di FORNAS NTB

Selasa, 22 Juli 2025

Info Terbaru

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Senin, 23 Februari 2026
Ikuti Kajian MT TC – 8

Ikuti Kajian MT TC – 8

Senin, 23 Februari 2026
Ikuti Kajian MT Uswatunnisaa Darul Hikam

Ikuti Kajian MT Uswatunnisaa Darul Hikam

Senin, 23 Februari 2026
Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Rens Kedai

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Rens Kedai

Senin, 23 Februari 2026

Video

  • All
  • Video
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

Senin, 26 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

Minggu, 25 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist