JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan secara detail kesiapan sarana dan prasarana, terutama stadion dan lapangan sepakbola, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas Persiapan Penyelenggaraan Piala Dunia FIFA U-20 tahun 2021 pada 17 Januari 2020 silam.
Dalam rangka mematangkan persiapan, Kementerian PUPR bersama Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) menggelar inspeksi bersama (Joint Inspection) yang dipimpin Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan di 10 kota yang dipersiapkan menjadi tuan rumah. Inspeksi dilaksanakan mulai 1 Februari 2020 hingga 20 Februari 2020 ke kota-kota yang dinominasikan menjadi ‘host cities’ yakni Jakarta, Bogor, Solo, Yogyakarta, Surabaya, Bali, Bandung, Bekasi, dan Palembang.
Bandung menjadi kota pertama yang dikunjungi Ketua Umum PSSI Iriawan bersama jajaran pengurus PSSI, didampingi Kepala Pusat Pengembangan Sarana Prasarana Pendidikan, Olahraga dan Pasar (PSPPOP) Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR Iwan Suprijanto.
“Kementerian PUPR mendukung penuh rencana penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021. Saya tugaskan Kepala Pusat PSPPOP Iwan Suprijanto untuk mengawal dan terus berkoordinasi dengan PSSI. Kami doakan, Pak Iriawan dan seluruh jajaran PSSI sukses mempersiapkan perhelatan akbar yang kian membanggakan negeri kita ini” kata Menteri PUPR Basuki Hadimuljono saat bertemu Iriawan di kampus Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung, Sabtu (01/02/2020).
Inspeksi bersama tersebut dilakukan dengan berkeliling Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Sumedang. Sebanyak satu stadion utama dan delapan lapangan latihan dikunjungi, untuk memastikan kelayakan lapangan beserta segala infrastruktur penunjangnya, seperti akses jalan, kondisi ruang ganti, kekuatan lampu, dan lain sebagainya.
Dimulai dari Stadion Si Jalak Harupat (SJH) di Soreang, pengurus PSSI kemudian meninjau lapangan latihan Sarana Olah Raga (SOR) Si Jalak Harupat yang ada di sisi utara stadion. Kalau Stadion Si Jalak Harupat berkapasitas 27.166 tempat duduk dengan kekuatan lampu 2.000 lux, maka lapangan luar SJH memiliki 400 tempat duduk, berdiri di atas lahan 10.000 meter persegi, lampu berkekuatan 500 lux serta menggunakan rumput sintetis.
Dari Soreang, Inspeksi bersama kemudian bergerak menuju Kota Cimahi untuk meninjau lapangan Batalyon Artileri Medan (Yon Armed) 4/105 GS Kodam Siliwangi. Selanjutnya, berturut-turut lapangan latihan yang diinspeksi yakni Lapangan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) di Setiabudi Bandung, Lapangan Sasana Budaya Ganesa (Sabuga) ITB di Tamansari Bandung, Stadion Siliwangi Bandung, Stadion Arcamanik Bandung, serta Lapangan Universitas Padjajaran dan Lapangan IPDN di Jatinangor, Kabupaten Sumedang.
Kepala PSPPOP Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan, dukungan untuk venue Piala Dunia FIFA U-20 ini membutuhkan biaya Rp 65 – 300 miliar. Rinciannya, rehab venues utama yaitu Stadion Pakansari, Jawa Barat dan Stadion I Wayan Dipta, Bali membutuhkan biaya Rp 15 – 170 miliar, rehab 3 lapangan latihan (Sriwedari Solo, Sultan Agung Bantul, Delta Sidoarjo) dan 12 Lapangan (Bogor 5, Solo 4, Yogyakarta 3) sebesar Rp 40 – 120 miliar dan pembangunan dua lapangan baru di Yogyakarta Rp 10 miliar. Ditargetkan perbaikan seluruh venue utama dan lapangan latihan selesai pada Desember 2020.
Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) pada 18 Januari 2020 telah menetapkan enam stadion yang akan digunakan sebagai venue Piala Dunia FIFA U-20 2021 dari 10 stadion yang diusulkan oleh Pemerintah Indonesia. Keenam stadion tersebut adalah Stadion Utama GBK di Jakarta, Stadion Pakansari Bogor, Stadion Manahan Solo, Stadion Mandala Krida Yogyakarta, Stadion Bung Tomo di Surabaya dan Stadion I Wayan Dipta di Bali.
Di samping itu ada empat stadion lain yang disiapkan sebagai cadangan yaitu Stadion Gelora Sriwijaya Palembang, Stadion Patriot Chandrabaga Bekasi, Stadion Wibawa Mukti Cikarang dan Stadion Jalak Harupat Kabupaten Bandung. Masing-masing stadion akan didampingi dengan lima lapangan latihan dengan ketentuan empat lapangan terbuka dan satu lapangan tertutup. (pupr)
Sumber : https://jpp.go.id