• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Kamis, 13 November 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Ragam

Viral Anak Punk Diusir dan Perempuan Merokok Vape di KA, ini Tata tertib Naik Kereta Api

Moni oleh Moni
Jumat, 27 Desember 2019
in Ragam
0 0
Viral Anak Punk Diusir dan Perempuan Merokok Vape di KA, ini Tata tertib Naik Kereta Api

Foto : Moni

Beberapa hari yang lalu beredar 2 video viral yang berhubungan dengan penumpang kereta api. Video pertama melibatkan sejumlah anak punk yang dilaporkan oleh penumpang lain karena dianggap membuat suasana tidak nyaman hingga Polsuska (Polisi Khusus Kereta Api) harus turun, sedangkan video viral yang kedua memperlihatkan seorang perempuan menghisap rokok elektrik atau vape dalam kereta api.

Tangkapan layar video viral anak punk diusir dan perempuan ngevape di kereta api

Lalu seperti apa peraturan resmi yang dikeluarkan oleh PT. KAI bagi penumpang kereta api ?

Berikut ini Tata tertib yang ada pada Term & condition ticketing penumpang kereta api , aturan-aturan ini terdapat pada bagian “Ketentuan Umum” poin 6,8 dan 9

6. Larangan pengangkutan bagi orang dalam keadaan mabuk dan orang yang dapat mengganggu atau membahayakan penumpang lain, orang yang dihinggapi penyakit menular atau orang yang menurut undang-undang dapat dikenakan peraturan pengasingan untuk kesehatannya.

8. Semua perjalanan Kereta Api adalah perjalanan bebas asap rokok tembakau/rokok elektrik maupun uap vape e-liquid. Tidak diperkenankan merokok ataupun vaping di seluruh rangkaian Kereta Api. Kedapatan merokok ataupun vaping di dalam rangkaian Kereta Api, maka penumpang diturunkan di stasiun pertama Kereta Api berhenti.

Baca juga  Sempat Terkenal Karena Viral, Masih Ingat Mereka?

9. Setiap orang yang naik atau berada di dalam Kereta Api dilarang :

  • Mabuk.
  • Berjudi.
  • Melakukan perbuatan asusila.
  • Membawa barang berbahaya.
  • Membawa barang terlarang.
  • Berperilaku yang dapat membahayakan keselamatan dan/atau mengganggu penumpang lain.
  • Duduk atau tidur di bordes atau lantai Kereta.
  • Membahayakan perjalanan Kereta Api.

Penumpang yang melanggar larangan tersebut, tidak diperbolehkan naik Kereta Api atau jika kedapatan di dalam Kereta Api maka diturunkan pada kesempatan pertama.

Demikian peraturan dan tata tertib yang harus ditaati penumpang kereta api. Ketika menggunakan transportasi umum kita akan berinteraksi dengan penumpang yang lain, di situ hendaklah kita mentaati aturan yang berlaku agar tercipta keamanan, kenyamanan dan ketertiban selama perjalanan

(Dari berbagai sumber)

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: kereta apiragamviral
Moni

Moni

Bonjopi (bobotoh lalajo dina tipi) garis keras, hobi main Nintendo dan piara ikan

Info Terkait

Ragam

Pelan Bukan Berarti Tertinggal: Menemukan Makna Hidup Lewat Konsep Slow Living

Kamis, 23 Oktober 2025
Ragam

Smart Spending: Cara Anak Muda Mengatur Keuangan tanpa Harus Mengorbankan Gaya

Kamis, 9 Oktober 2025
Ragam

5 Tanaman Hias Cantik yang Cocok untuk Memperindah Rumahmu

Rabu, 8 Oktober 2025
Ragam

Generasi Muda dan Perannya dalam Melestarikan Batik di Era Modern

Jumat, 3 Oktober 2025
Ragam

Batik Cimahi: Warisan Budaya, Alam dan Militer yang Menyatu dalam Kain

Jumat, 3 Oktober 2025
Ragam

Asal-usul Warna Pink & Hijau sebagai Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Ketidakadilan

Kamis, 4 September 2025

Info Terbaru

Ketua DPRD Cimahi Tegaskan Tunjangan Perumahan Belum Naik, Kunker Dipangkas 50 Persen

Kamis, 13 November 2025

Pelatihan Manajemen Sanggar & Lingkung Seni 2025 Dorong Tata Kelola Kesenian Tradisional Bandung

Kamis, 13 November 2025
Komisi I DPRD Kota Cimahi & BPN Kota Cimahi Terima Audiensi dari Warga RW 36 Kelurahan Melong

Komisi I DPRD Kota Cimahi & BPN Kota Cimahi Terima Audiensi dari Warga RW 36 Kelurahan Melong

Rabu, 12 November 2025

Dia Adalah Maha Cinta, Bahagialah yang Meniru-Nya

Rabu, 12 November 2025

Video

  • All
  • Video
Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara

Liputan Khusus – Hari Santri Nasional 2025 PAC Fatayat NU Cimahi Utara

Senin, 3 November 2025

Liputan Khusus – Pelatihan Konvensi Hak Anak bagi Pengusaha di Kota Bandung 2025

Minggu, 2 November 2025
On Duty bersama Inara Anggita, Duta Motivator Pendidikan 2025 SMPN 1 Padalarang

On Duty bersama Inara Anggita, Duta Motivator Pendidikan 2025 SMPN 1 Padalarang

Selasa, 28 Oktober 2025
Khataman Al Qur’an Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Agung Cimahi

Khataman Al Qur’an Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Agung Cimahi

Minggu, 26 Oktober 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist