PANGANDARAN — Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat menemukan fakta mencengangkan terkait minimnya jangkauan siaran televisi dan radio di Kabupaten Pangandaran. Hampir 90 persen wilayah di kabupaten pesisir selatan Jawa Barat tersebut masuk dalam kategori wilayah blank spot siaran terestrial.
Fakta tersebut terungkap saat tim Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Barat menggelar audiensi dan kunjungan kerja ke kantor Diskominfo Kabupaten Pangandaran pada Selasa (4/8/2026).
Audiensi ini dipimpin langsung oleh Koordinator PKSP KPID Jabar, Ahmad Abdul Basith, beserta Komisioner Bidang PKSP Dadan Hendaya. Rombongan KPID Jabar diterima langsung oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, S.H., yang didampingi oleh Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Galih.
Dadan Hendaya mengungkapkan bahwa Pangandaran menjadi salah satu kabupaten dengan area blank spot siaran terestrial terbesar di Jawa Barat. Kondisi ini membuat mayoritas masyarakat kesulitan mengakses siaran televisi maupun radio secara jernih dan layak.
“Dapat data yang agak mencengangkan karena hampir 90 persen wilayah di Kabupaten Pangandaran ada problem dalam masalah blank spot siaran terestrial. Kalau TV itu ‘rumek’ (berbayang/buram) pisan, kalau radio juga ‘lup-lep’. Bisa dibilang Pangandaran ini termasuk wilayah terluas di Jawa Barat yang terkena blank spot,” terang Dadan.
Perjuangkan Hak Asasi Informasi Masyarakat
Dadan menegaskan, ketersediaan dan kemudahan masyarakat dalam menerima siaran televisi dan radio yang berkualitas merupakan bagian dari hak asasi informasi publik yang wajib dipenuhi oleh negara.
Menanggapi temuan data tersebut, KPID Jawa Barat berkomitmen untuk menjalin koordinasi intensif dengan pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Komdigi / Kemenkominfo).
“Kita akan bawa data ini ke pemerintah pusat, ke Komdigi, terkait wilayah blank spot ini. Karena kita tahu sebenarnya ini adalah hak masyarakat, hak asasi masyarakat untuk memperoleh siaran yang baik, terutama siaran televisi dan radio,” tegas Dadan.
Melalui upaya pendorongan ke tingkat pusat ini, KPID Jawa Barat berharap ada langkah konkret serta solusi teknis dari pemerintah pusat guna memperluas jangkauan pemancar siaran terestrial di wilayah Kabupaten Pangandaran.














