PANGANDARAN — Polemik pengklaiman lahan di area sempadan Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, kian memanas. Pemerintah Kabupaten Pangandaran akhirnya mengambil sikap tegas setelah munculnya papan pengumuman bertuliskan “Tanah Bersertifikat Hak Milik (SHM)” yang memicu kegaduhan warga dan viral di media sosial.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, turun langsung meninjau lokasi untuk melihat langsung fakta di lapangan, Minggu (2/8/2026).
Papan Klaim yang Menutup Akses Nelayan
Kehadiran plang kayu lengkap dengan ancaman larangan melintas tanpa izin pemilik itu bukan sekadar papan biasa bagi warga lokal. Lokasi yang dipasangi plang tersebut selama ini difungsikan sebagai ruang publik, akses mobilitas warga menuju pantai, hingga jalur utama nelayan menambatkan perahu.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Madasari, Indra, mengungkapkan bahwa papan klaim tersebut sudah dipasang berkali-kali oleh pihak yang mengaku pemilik lahan.
“Ini sudah ada tiga minggu, dan ini yang ketiga kalinya dipasang. Dulu bentuknya banner,” ungkap Indra.
Warga menyayangkan aksi klaim sepihak di atas kawasan yang sejatinya tergolong sebagai tanah harim atau sempadan pantai. Indra menilai, jika bibir pantai sah diprivatisasi, akses ekonomi masyarakat dan mata pencaharian nelayan akan lumpuh.
“Kami merasa prihatin karena di lokasi yang selama ini menjadi akses umum masyarakat dan nelayan, kini muncul papan bertuliskan tanah milik. Kalau memang tanah harim tidak bisa disertifikatkan, mengapa di lokasi ini justru muncul sertifikat? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” cecar Indra.
Tuduhan Te Certainty dan Standard Ganda Pertanahan Kejanggalan administrasi pertanahan di kawasan pesisir ini kian terkuak saat warga meminta penjelasan ke Pemerintah Desa Masawah. Dari peta yang ditunjukkan pemerintah desa, terungkap bahwa bukan hanya satu bidang tanah yang telah berstatus sertifikat hak milik (SHM), melainkan ada beberapa titik lain di sepanjang pesisir Pantai Madasari.
Indra menyoroti adanya dugaan standar ganda serta ketidaksesuaian administrasi pertanahan di lapangan.
Kejanggalan Tata Ruang: Terdapat bidang tanah yang posisinya sangat dekat dengan garis pantai namun bisa terbit sertifikat hak milik.
Diskriminasi Aturan: Di sisi lain, ada lahan milik warga yang lokasinya jauh dari garis pantai tetapi justru ditolak pengurusan sertifikatnya dengan alasan masuk kategori tanah harim.
Bupati Janji Usut Penerbitan Sertifikat ke BPN Menanggapi gejolak di masyarakat, Bupati Pangandaran Citra Pitriyami menegaskan bahwa pada prinsipnya kawasan sempadan pantai merupakan ruang publik yang wajib dilindungi oleh hukum.
Usai meninjau lokasi, Pemkab Pangandaran mengagendakan pemanggilan Pemerintah Desa Masawah untuk mengumpulkan data valid. Selain itu, langkah cepat akan diambil dengan menyambangi Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami akan berkoordinasi dengan BPN untuk mengecek kapan sertifikat ini diterbitkan dan apa dasar hukumnya,” ujar Citra melalui keterangan resminya.
Kendati demikian, Citra mengingatkan masyarakat bahwa kewenangan penerbitan dokumen sertifikat tanah berada sepenuhnya di tangan BPN, bukan Pemerintah Daerah. Namun, Pemkab Pangandaran berjanji akan berdiri bersama warga untuk mengawal legalitas serta batas-batas lahan tersebut agar ruang publik tetap terlindungi.
Masyarakat dan Forum Peduli Madasari berharap langkah peninjauan Bupati tidak berhenti pada wacana koordinasi semata. Warga mendesak BPN bersama Pemkab Pangandaran segera melakukan audit total terhadap proses penerbitan sertifikat dan mengukur ulang batas sempadan pantai.
Masyarakat dan Forum Peduli Madasari berharap langkah peninjauan Bupati tidak berhenti pada wacana koordinasi semata. Warga mendesak BPN bersama Pemkab Pangandaran segera melakukan audit total terhadap proses penerbitan sertifikat dan mengukur ulang batas sempadan pantai.
Jangan sampai ruang bersama milik publik dan benteng ruang hidup nelayan di pesisir Pangandaran perlahan sirna digerus kepemilikan pribadi.






