BANDUNG – Dua pekan terakhir, dua cerita kelam datang dari Jawa Barat. Di Pangandaran, seorang paman tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih 14 tahun. Di Ciamis, seorang ayah tiri menyetubuhi anak tirinya sejak masih duduk di kelas 5 SD.Yang sama dari keduanya: pelakunya adalah orang terdekat. Dan korbannya percaya penuh kepada mereka.
Kepercayaan yang DikhianatiDi Desa Ciliang, Parigi, Pangandaran, K (50) ditangkap karena diduga mencabuli keponakannya A-C (14). Korban tinggal bersama K hampir setahun setelah kedua orang tuanya meninggal.
Awalnya dengan niat memberi tempat tinggal dan perlindungan. Tapi menurut Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari, kepercayaan itu justru dimanfaatkan. “Kepercayaan itu justru dimanfaatkan pelaku untuk melakukan pencabulan dan pemerkosaan,” ujarnya, Kamis (30/7/2026).
Kasus ini baru terbongkar setelah korban memberanikan diri mengirim pesan WhatsApp ke kakaknya. Sepekan sebelumnya di Banjaranyar, Ciamis, giliran H (38) yang diamankan. Ia diduga menyetubuhi anak tirinya selama 3 tahun, setidaknya 15 kali.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menyebut pelaku memakai bujuk rayu, iming-iming, sampai ancaman. Dilakukan saat rumah sepi. Korban baru berani bicara ke teman sekolahnya karena takut. Kini H dijerat UU KUHP baru dengan ancaman 12 tahun penjara.
Angka yang Bikin Miris: 78% dan 92%Dua kasus ini, kata Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indoensia Daerah (KPAID) Jawa Barat Ato Rinanto, hanyalah “puncak gunung es”. Data internal KPAID Jabar mencatat, dari 1.400 kasus yang ditangani, 78% adalah kekerasan seksual terhadap anak.
Dan yang lebih mengejutkan, 92% di antaranya dipicu oleh lemahnya pola asuh di rumah.”Pelakunya mayoritas orang terdekat. Ayah kandung, ayah sambung/tiri, paman, saudara. Banyak orang tua lalai memberi edukasi dini soal batasan tubuh.
Ketidaktahuan anak ini yang dimanfaatkan pelaku,” jelas Ato.Akibatnya, rumah yang seharusnya jadi tempat paling aman, kini jadi tempat paling rawan.”Ini Krisis Sosial, Bukan Urusan KPAID Saja”Ato menilai pemerintah belum bisa masuk sampai ke akar persoalan.
UPTD PPA memang sudah ada di kota dan kabupaten, tapi pemberdayaan di desa dan kelurahan masih minim.”Ini bukan lagi urusan KPAID, polisi, atau pemerintah saja. Ini sudah krisis sosial yang butuh perhatian kolektif,” tegasnya.KPAID mendorong 4 langkah: cek data ke seluruh Polresta, perkuat peran pemerintah sampai desa, lakukan edukasi pola asuh langsung ke keluarga, dan kembalikan fungsi rumah sebagai benteng perlindungan.Pesan penutup Ato jadi tamparan: “Kita butuh transformasi.
Pemerintah harus jadi penggerak aktif masuk ke sendi terkecil keluarga. Kalau tidak, rumah akan terus menjadi tempat paling berbahaya bagi anak.” [gp]














