isu royalty lagu Kembali ramai di perbincangkan saat ini. Di tengah maraknya platform digital, system pembagian rooyalti dinilai belum sejalan dengan perkembangan industri musik saat ini.
Dalam beberapa waktu terakhir, pembahasan mengenai royalti musik menjadi sorotan public. Hal ini di sebabkan oleh meningkatnya kesadaran pelaku industry terhadap pentingnya perlindungan atas hak cipta dan pendapatan dari karya music yang mereka ciptakan dan nyanyikan.
Royalty merupakan bentuk kompensasi yang diterima pencipta lagu dan musisi setiap kali karyanya digunakan secara komersial, baik di platform digital, radio, televisi, hingga tempat usaha seperti café, hotel, dan pusat perbelanjaan di Indonesia. Mekanisme pengelolaan royalty diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta, dan dijalankan oleh Lembaga Management Kolektif Nasional (LMKN) sera beberapa Lembaga Management Kolektif (LMK).
Namun dalam implementasinya, sisitem ini masih mengahadapi sejumlah tantangan. Salah satu persoalan yang banyak disoroti adalah keterbatasan dalam pendataan dan distribusi royalty secara akurat dan transparan. Teknologi yang memungkinkan pemantauan pemutaran lagu secara digital belum sepenuhnya diadopsi oleh system yang ada.
Seiring dengan meningkatnya para pengguna music melalui platform streaming, banyak musisi mengandalkan royalty digital sebgai salah satu sumber penghasilan utama. Namun, jumlah royalty yang diterima dari platform seperti Spotify, Youtube dan lainnya kerap kali dianggap tidak sebanding dengan jumlah pemutaran lagu tertinggi.
Kondisi mendorong diskusi yang sangat luas tentang perlunya pembaruan system royalty agar lebih transparan, dan nyata juga dapat di saring oleh para pemilik hak cipta. Beberapa pelaku industry sudah mulai mendorong penggunaan teknologi blokchlain untuk memastikan rekam jejak penggunaan lagu tercatata secara otomatis.
Selain itu, edukasi terhadap pelaku usaha juga dianggap sangat penting. Tidak sedikit tempat public yang masih memutar lagu tanpa izin dan tanpa menyadari kewajiban membayar royalty. Padahal, penggunaan music dalam konteks komersial seharusnya memperhatikan hak para pencipta.
Isu royalti menunjukan bahwa tantangan industry music di era digital ini tidak hanya terletak pada kreativitas, tetapi juga pada perlindungan dan management hak. Kolaborasiu antara pemerintah, Lembaga pengelola, pelaku usaha, serta musisi di perlakukan agar sistem royalti di Indonesia dapat berkembang dan lebih adil.