• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

PRSSNI Luruskan Pendapat Ketua AMDI Terkait Kewajiban Royalti Lagu di Tempat Usaha

TV Harmoni oleh TV Harmoni
Selasa, 5 Agustus 2025
in Berita
0 0

Jakarta – Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menanggapi pernyataan Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI), Awan Yudha, terkait kewajiban royalti musik di tempat usaha.

PRSSNI dalam siaran pers resminya, melalui Sekretaris Umum Pengurus Pusat Candi Sinaga menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam pandangan tersebut dan perlu diluruskan agar tidak membingungkan masyarakat serta pelaku usaha.

Candi Sinaga Selasa 05/08/25 menjelaskan, pernyataan yang menyebutkan kafe atau tempat usaha tidak perlu membayar royalti jika hanya me-relay siaran radio adalah interpretasi yang tidak tepat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Menurutnya, pemahaman yang benar dan sesuai regulasi sangat krusial untuk menciptakan ekosistem musik yang adil dan transparan.

Radio Patuh pada Undang-Undang Hak Cipta PRSSNI dengan tegas menyatakan bahwa industri radio di Indonesia selalu patuh pada Undang- Undang Hak Cipta. “Kami sepenuhnya menghormati hak cipta para pencipta lagu dan musisi,”ujar Candi Sinaga.

Radio sebagai lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas karya musik yang diputarnya. Kepatuhan ini adalah wujud nyata dukungan radio terhadap industri musik tanah air.

Baca juga  Selamat Jalan Tokoh PRSSNI Jabar Subagdja Nitiatmadja, Broadcaster yang Juga Saxoponist

Diskusi Tarif Royalti Radio yang Tepat Masih Berlangsung dan Usulan Skema Kolektif
Lebih lanjut, Candi Sinaga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, PRSSNI masih terus berdiskusi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN dan pemerintah terkait penentuan tarif royalti yang tepat dan adil bagi industri radio.

Sebagai wujud komitmen untuk menemukan solusi terbaik, PRSSNI telah mengusulkan agar pembayaran royalti untuk radio dapat dilakukan secara kolektif.

“Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang proporsional melalui skema kolektif, di mana industri radio dapat terus beroperasi secara sehat, sementara hak-hak para pencipta lagu dan musisi tetap terlindungi dengan baik,” paparnya.

Usulan ini diajukan untuk menemukan solusi yang lebih sederhana, efisien, dan adil bagi semua pihak.

Memutar radio di tempat umum tidak Menghilangkan Kewajiban royalti ini adalah poin utama yang perlu diluruskan. Candi Sinaga menegaskan bahwa pemutaran radio di tempat umum untuk tujuan komersial tidak menghilangkan kewajiban pemilik tempat usaha untuk membayar royalti. “Aturan ini sangat jelas dalam PP 56/2021,” tegasnya.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: PRSSNIroyalti lagu
TV Harmoni

TV Harmoni

Info Terkait

Jawa Barat

QAQC Summit 2025: Forum & Exhibition untuk Profesional Mutu dan Kualitas di Indonesia

Senin, 27 Oktober 2025
Kota Cimahi

“Cima Art 2025” di Cimahi Mall: Kreativitas Seniman Kota Cimahi Menjadi Gaya Hidup Baru

Senin, 27 Oktober 2025
Kota Cimahi

Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) Tahun 2025 Tingkat Kota Cimahi Berlangsung Meriah.

Sabtu, 25 Oktober 2025
Kota Cimahi

Hujan Lebat Guyur Cimahi, Ruas Jalan Utama Terendam Banjir

Jumat, 24 Oktober 2025
Kota Bandung

Kemeriahan Pasar Seni ITB 2025: Kembali Hidupkan Spirit Kreativitas Setelah 11 Tahun Vakum

Kamis, 23 Oktober 2025
Kota Bandung

Angkat Budaya Nusantara, Sora Wanodja Gelar Event Ulang Tahun ke Satu

Rabu, 22 Oktober 2025

Info Terbaru

On Duty bersama Inara Anggita, Duta Motivator Pendidikan 2025 SMPN 1 Padalarang

On Duty bersama Inara Anggita, Duta Motivator Pendidikan 2025 SMPN 1 Padalarang

Selasa, 28 Oktober 2025
TAMU KITA – Ngobras Seputar Event Bakti Sosial IKA SMAN 9 Bandung

TAMU KITA – Ngobras Seputar Event Bakti Sosial IKA SMAN 9 Bandung

Selasa, 28 Oktober 2025
FKUB – Dialog Kebangsaan Lintas Iman : Menuju Cimahi Kota Toleran dan Peradaban

FKUB – Dialog Kebangsaan Lintas Iman : Menuju Cimahi Kota Toleran dan Peradaban

Selasa, 28 Oktober 2025
Greeting Hari Sumpah Pemuda – Ketua DPRD Kota Cimahi

Greeting Hari Sumpah Pemuda – Ketua DPRD Kota Cimahi

Selasa, 28 Oktober 2025

Video

  • All
  • Video
On Duty bersama Inara Anggita, Duta Motivator Pendidikan 2025 SMPN 1 Padalarang

On Duty bersama Inara Anggita, Duta Motivator Pendidikan 2025 SMPN 1 Padalarang

Selasa, 28 Oktober 2025
Khataman Al Qur’an Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Agung Cimahi

Khataman Al Qur’an Hari Santri Nasional 2025 di Masjid Agung Cimahi

Minggu, 26 Oktober 2025
Liputan Khusus – Cimahi Art 2025 Cimahi Mall

Liputan Khusus – Cimahi Art 2025 Cimahi Mall

Sabtu, 25 Oktober 2025
Nusantara Berirama | di Acara Satu Tahun Sora Wanodja

Nusantara Berirama | di Acara Satu Tahun Sora Wanodja

Rabu, 22 Oktober 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist