• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Jumat, 6 Juni 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Jatah dan Andil Kota Cimahi Soal Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Rabu, 20 November 2019
in Kota Cimahi
0 0
Jatah dan Andil Kota Cimahi Soal Pajak Kendaraan Bermotor

Dok Foto: https://cimahikota.go.id/

Pemkot Cimahi bakal menerima sekitar Rp 81,4 miliar tahun ini dari Pemprov Jawa Barat. Uang tersebut merupakan dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB).

Dari sekitar Rp 81,4 miliar yang bakal diterima Pemkot Cimahi, rinciannya untuk pajak kendaraan bermotor itu Rp 44,90 miliar dan sudah terealisasi Rp 37,8 miliar. Sementara dari BBNKB ditargetkan menerima Rp 36,5 miliar.

“Untuk bea balik nama kita sudah terima atau terealisasi Rp 32,38 miliar,” ucap Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati, Selasa (19/11/2019).

Dana bagi hasil PKB-BBNKB tertuang dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana porsi bagi hasil pajak kendaraan terbagi untuk daerah 30 persen dan provinsi 70 persen.

“Kita kebagian 30 persen. Itu masuknya ke jenis lai-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Lia.

Ia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak bagi hasil dari Pemprov Jabar itu termasuk penerimaa Desember tahun lalu. Sebab sesuai ketentuan, dana bagi hasil dari PKB-BBNK untuk Desember biasanya diterima awal tahun berikutnya.

“Jadi yang akan kita terima lagi untuk tahun ini untuk realisasi sampai November. Yang Desember nanti akan kita terima ditahun berikutnya,” jelas Lia.

Lia menegaskan, uang yang diterima dari dana bagi hasil PKB-BBNKB itu ditransfer langsung dari Pemprov Jabar dan masuk kas daerah Kota Cimahi. “Setelah kita terima, kita juga wajib menyampaikan lembar transfer ke provinsi. Nanti itu digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.

Untuk mengejar target PKB-BBNKB tersisa, lanjut Lia, Pemprov Jabar sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/443-Bappenda/2019 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan /atau pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda pajak Kendaraan Bermotor.

“Jadi bebas denda pajak itu dari 10 November sampai 10 Desember. Kemudian kalau tunggakannya 5 tahun, bayarnya cuma 4 tahun,” terangnya.

Pihaknya, kata Lia, sebagai daerah penerima bagi hasil memiliki tugas untuk menyosialisasikan perihal PKB-BBNKB. Termasuk penghapusan denda diakhir tahun. Bappenda Kota Cimahi juga turut berpartisipasi melakukan penyisiran pelayanan pajak dengan jemput bola.

“Kita juga membantu menyosialisasikan kebijakan upaya peningkatan (pajak) kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Sumber : https://cimahikota.go.id/

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

Ketua DPRD Kota Cimahi: Hikmah Berkurban Bisa Berbagi kepada Masyarakat yang tidak Mampu

Jumat, 6 Juni 2025
Kota Cimahi

Masjid Agung Cimahi Terima Titipan Hewan Kurban Salah Satunya dari Presiden Prabowo

Jumat, 6 Juni 2025
Kota Cimahi

Walikota Cimahi Serahkan SK Pengangkatan 128 CPNS Kota Cimahi, Ini Harapannya

Jumat, 6 Juni 2025
Sampah, Politik & Hari Lingkungan Hidup
Kota Cimahi

Sampah, Politik & Hari Lingkungan Hidup

Rabu, 4 Juni 2025
Kota Cimahi

Posyandu Jadi Garda Terdepan Pembangunan Kota Cimahi

Kamis, 29 Mei 2025
Kota Cimahi

Cimahi Kota Pertama di Jabar yang Berhasil Membentuk Koperasi Merah Putih  di 15 Kelurahan

Kamis, 29 Mei 2025

Info Terbaru

Liputan Khusus – Idul Adha 1446 H

Jumat, 6 Juni 2025

Liputan Khusus – “Menuju Cimahi Zero TPA” Aksi Nyata di Hari Lingkungan Hidup 2025

Jumat, 6 Juni 2025

Ketua DPRD Kota Cimahi: Hikmah Berkurban Bisa Berbagi kepada Masyarakat yang tidak Mampu

Jumat, 6 Juni 2025

Masjid Agung Cimahi Terima Titipan Hewan Kurban Salah Satunya dari Presiden Prabowo

Jumat, 6 Juni 2025

Video

    • All
    • Video

    Liputan Khusus – Idul Adha 1446 H

    Jumat, 6 Juni 2025

    Liputan Khusus – “Menuju Cimahi Zero TPA” Aksi Nyata di Hari Lingkungan Hidup 2025

    Jumat, 6 Juni 2025

    Liputan Khusus – Kajian Hijabersmom Dilema Rumah Tangga “Bertahan atau Berpisah”

    Kamis, 5 Juni 2025

    Liputan Khusus Tabligh Akbar bersama Ust. Nana Gerhana di Masjid Agung Buahbatu Bandung

    Rabu, 4 Juni 2025
    [radio_player id="3"]
    • Tentang Kami
    • Iklan & Layanan
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Kontak Kami

    © 2024 Harmoni Online

    • Berita
      • Kota Bandung
      • Kota Cimahi
      • Kab. Bandung
      • Kab. Bandung Barat
      • Jawa Barat
    • Kesehatan
    • Keluarga
    • Ekonomi
    • Etalase
    • Olahraga
    • Entertainment
    • Unik
    • Wisata
    • Religi
    • Video
    • Foto

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In

    Add New Playlist

    - Select Visibility -