• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 20 Mei 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Home Berita Kota Cimahi

Jatah dan Andil Kota Cimahi Soal Pajak Kendaraan Bermotor

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Rabu, 20 November 2019
in Kota Cimahi
0 0
Jatah dan Andil Kota Cimahi Soal Pajak Kendaraan Bermotor

Dok Foto: https://cimahikota.go.id/

Pemkot Cimahi bakal menerima sekitar Rp 81,4 miliar tahun ini dari Pemprov Jawa Barat. Uang tersebut merupakan dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB).

Dari sekitar Rp 81,4 miliar yang bakal diterima Pemkot Cimahi, rinciannya untuk pajak kendaraan bermotor itu Rp 44,90 miliar dan sudah terealisasi Rp 37,8 miliar. Sementara dari BBNKB ditargetkan menerima Rp 36,5 miliar.

“Untuk bea balik nama kita sudah terima atau terealisasi Rp 32,38 miliar,” ucap Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati, Selasa (19/11/2019).

Dana bagi hasil PKB-BBNKB tertuang dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana porsi bagi hasil pajak kendaraan terbagi untuk daerah 30 persen dan provinsi 70 persen.

“Kita kebagian 30 persen. Itu masuknya ke jenis lai-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Lia.

Ia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak bagi hasil dari Pemprov Jabar itu termasuk penerimaa Desember tahun lalu. Sebab sesuai ketentuan, dana bagi hasil dari PKB-BBNK untuk Desember biasanya diterima awal tahun berikutnya.

“Jadi yang akan kita terima lagi untuk tahun ini untuk realisasi sampai November. Yang Desember nanti akan kita terima ditahun berikutnya,” jelas Lia.

Lia menegaskan, uang yang diterima dari dana bagi hasil PKB-BBNKB itu ditransfer langsung dari Pemprov Jabar dan masuk kas daerah Kota Cimahi. “Setelah kita terima, kita juga wajib menyampaikan lembar transfer ke provinsi. Nanti itu digunakan untuk pembangunan,” jelasnya.

Untuk mengejar target PKB-BBNKB tersisa, lanjut Lia, Pemprov Jabar sudah menerbitkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/443-Bappenda/2019 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan /atau pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda pajak Kendaraan Bermotor.

“Jadi bebas denda pajak itu dari 10 November sampai 10 Desember. Kemudian kalau tunggakannya 5 tahun, bayarnya cuma 4 tahun,” terangnya.

Pihaknya, kata Lia, sebagai daerah penerima bagi hasil memiliki tugas untuk menyosialisasikan perihal PKB-BBNKB. Termasuk penghapusan denda diakhir tahun. Bappenda Kota Cimahi juga turut berpartisipasi melakukan penyisiran pelayanan pajak dengan jemput bola.

“Kita juga membantu menyosialisasikan kebijakan upaya peningkatan (pajak) kendaraan bermotor,” pungkasnya.

Sumber : https://cimahikota.go.id/

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

BNN Cimahi Mendukung “Kampung Cendekia”Menuju RW Bersih Narkoba

Selasa, 20 Mei 2025
FKUB dan FPK Cimahi Mendukung “Kampung Cendekia”
Kota Cimahi

FKUB dan FPK Cimahi Mendukung “Kampung Cendekia”

Jumat, 16 Mei 2025
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sidang Paripurna Penyampaian Catatan Strategis Terhadap LKPJ Walikota Cimahi Tahun 2024

Kamis, 15 Mei 2025
Kota Cimahi

Kampung Cendekia Mendukung “Cimahi Zero TPA”

Senin, 12 Mei 2025
Kota Cimahi

FGD Penguatan “Program Magrib Mengaji”Kolaborasi ICMI dan MUI Kota Cimahi

Minggu, 11 Mei 2025
Kota Cimahi

Kolaborasi Mewujudkan Kampung Cendekia Cimahi

Sabtu, 10 Mei 2025

Info Terbaru

BNN Cimahi Mendukung “Kampung Cendekia”Menuju RW Bersih Narkoba

Selasa, 20 Mei 2025

Silaturahmi Warga Jateng di Bandung Raya, dari Pengumuman Status Paguyuban Hingga Launching Minuman Tradisional

Senin, 19 Mei 2025
LIPUTAN KHUSUS – Ummahatul Qurani | Kajian Aqidah | Lurus di Jalan Berliku

LIPUTAN KHUSUS – Ummahatul Qurani | Kajian Aqidah | Lurus di Jalan Berliku

Senin, 19 Mei 2025
SAHABAT TAKLIM HARMONI – Mengenal Lebih Dekat Majelis Ta’lim Ibu Baik

SAHABAT TAKLIM HARMONI – Mengenal Lebih Dekat Majelis Ta’lim Ibu Baik

Senin, 19 Mei 2025

Video

  • All
  • Video

“Tipe Perempuan dalam Al-Qur’an” bersama Ust. Adi Hidayat

Minggu, 18 Mei 2025

Tamu Kita – “Mengkritisi Kebijakan Pendidikan KDM”

Sabtu, 17 Mei 2025

Video kajian Rutin MT Ummahatul Qurani “Lurus di Jalan Berliku” bersama Ust. Dedi Hariadi, Lc.

Jumat, 16 Mei 2025

Webinar ICMI Orwil Jabar “Upaya Kecendekiawanan & Kebudayaan dalam Penanggulangan Premanisme

Rabu, 14 Mei 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist