Sebagai upaya mewujudkan Bandung Kota Layak Anak Menyelenggarakan “Bimbingan Teknis Konvensi Hak Anak bagi Forum Anak di Kota Bandung Tahun 2024”. Hadir sebagai narasumber Ketua Umum DP3A Kota Bandung Dra. Uum Sumiati, M. Si dan Save the Children
Acara yang digelar pada Sabtu (5/10/2024) Hotel California Bandung tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anak tentang hak-hak mereka berdasarkan konvensi hak anak, mendorong partisipasi anak dalam pengambilan keputusan pembangunan terkait kehidupan anak, membangun rasa tanggung jawab sosial dan kepedulian terhadap hak-hak sesama anak dan mewujudkan lingkungan yang lebih ramah anak dan melindungi anak dari diskriminasi dan eksploitasi.
Konvensi Hak-hak Anak (KHA) atau lebih dikenal sebagai UN-CRC (United Nations Convention on the Rights of the Child) adalah sebuah perjanjian hak asasi manusia yang menjamin hak anak pada bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, kesehatan, dan budaya yang disahkan pada tahun 1989 oleh PBB.
Di Indonesia perwujudan hak-hak anak didasari oleh undang- undang nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah dengan UU No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, undang-undang nomor 10 tahun 2012 tentang konvensi hak anak, peraturan Presiden RI Nomor 25 tahun 2021 tentang kebijakan kabupaten/kota layak anak, Praturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 tahun 2022 tentang penyelenggaraan forum anak, Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Momor 12 tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kabupaten/Kota layak anak serta peraturan daerah Kota Bandung nomor 04 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah kota bandung nomor 10 tahun 2012 tentang penyelenggaraan perlindungan anak.
Acara ini diikuti oleh Fasilitator Forum Anak Kota Bandung; forum komunikasi anak kota bandung; perwakilan forum anak kecamatan dan kelurahan.dan APSAI Kota Bandung