• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Sabtu, 23 Mei 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Masih Marak di Kota Cimahi, Parkir Liar Ditertibkan

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Senin, 16 September 2024
in Kota Cimahi
0 0

Kedisiplinan pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor, sering kali menjadi problematika untuk terciptanya ketertiban di jalanan. Misalnya saja perihal parkir liar yang berdasarkan pantauan masih marak terjadi di Kota Cimahi.

Pengemudi kendaraan terutama roda empat seting memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang padahal sudah terdapat rambu-rambu larangan.

Terkait hal tersebut, Kamis pekan lalu (12/9/2024) petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Cimahi serta unsur TNI-Polri melakukan razia parkir liar dari kawasan Jalan Rd. Hardjakusumah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Opat, Jalan Stasiun, Jalan Dustira dan Jalan Sangkuriang.

Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi mengatakan, dalam penegakan hukum gabungan ini pihaknya memberikan sanksi peringatan hingga penggembokan kepada pelanggar.

“Totalnya ada sekitar 30 mobil yang diberikan sanksi, 5 unit di antaranya kita gembok. Ada juga 20 sepeda motor yang terkena sanksi peringatan,” ungkap Cuhaedi disela-sela penegakan.

Dia mengungkapkan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap lima mobil dengan cara digembok. Sebab, pengendara itu sudah lebih dari sekali diberikan peringatan.

Baca juga  Pemkot Cimahi Gelar Pelatihan untuk Pengajar Alquran, Ini Tujuannya

“Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sering membandel. Kita tunggu dulu selama 15 menit, kalau pemiliknya tidak datang juga baru kita gembok. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan,” tegasnya.

Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, ucap Cuhaedi, bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi. “Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas,” ucapnya.

Cuhaedi menegaskan, penertiban parkir liar ini sudah sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Kita sanksinya belum sampai ke denda karena belum ada payung hukumnya di Perda. Jadi baru sebatas edukasi, peringatan sampai penggembokan,” jelas cuhaedi.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: dishubKota Cimahiparkir liar
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

Pemkot Cimahi Lantik 103 Pejabat ASN, Ngatiyana Tegaskan Rotasi Sudah Sesuai Aturan

Sabtu, 18 April 2026
Dishub Kota Cimahi Gelar Apel Gelar Pasukan Pengaturan & Pengawasan Arus Mudik Idul Fitri 1447 H
Kota Cimahi

Dishub Kota Cimahi Gelar Apel Gelar Pasukan Pengaturan & Pengawasan Arus Mudik Idul Fitri 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026
Kota Cimahi

Dishub Kota Cimahi Lakukan Sejumlah Langkah untuk Amankan Jalur Mudik Lebaran 2026

Selasa, 17 Maret 2026
Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam
Kota Cimahi

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam

Minggu, 22 Februari 2026
Kota Cimahi

Atasi Sampah Pemkot Cimahi Dorong Perubahan Paradigma Masyarakat melalui Zero TPA

Sabtu, 21 Februari 2026
Kota Cimahi

Forkis Kota Cimahi Resmi Dideklarasikan, Ketua DPRD Dorong Lahirnya Maestro Pelukis Masa Depan

Rabu, 11 Februari 2026

Info Terbaru

LIPUTAN KHUSUS : Pelatihan ( Hari ke 3 ) Membangun Ekosistem Pemasaran Digital Wisata Kuliner dan Pertunjukan

LIPUTAN KHUSUS : Pelatihan ( Hari ke 3 ) Membangun Ekosistem Pemasaran Digital Wisata Kuliner dan Pertunjukan

Sabtu, 23 Mei 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelatihan ( Hari ke 2 ) Membangun Ekosistem Pemasaran Digital Wisata Kuliner dan Pertunjukan

LIPUTAN KHUSUS : Pelatihan ( Hari ke 2 ) Membangun Ekosistem Pemasaran Digital Wisata Kuliner dan Pertunjukan

Sabtu, 23 Mei 2026
LIPUTAN KHUSUS : Silaturahmi Akbar Paguyuban Purnabakti Pusat Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi PSDMBP

LIPUTAN KHUSUS : Silaturahmi Akbar Paguyuban Purnabakti Pusat Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi PSDMBP

Sabtu, 23 Mei 2026
LIPUTAN KHUSUS : WISATA RELIGI CIREBON

LIPUTAN KHUSUS : WISATA RELIGI CIREBON

Jumat, 22 Mei 2026

Video

  • All
  • Video
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist