• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 7 Juli 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Masih Marak di Kota Cimahi, Parkir Liar Ditertibkan

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Senin, 16 September 2024
in Kota Cimahi
0 0

Kedisiplinan pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor, sering kali menjadi problematika untuk terciptanya ketertiban di jalanan. Misalnya saja perihal parkir liar yang berdasarkan pantauan masih marak terjadi di Kota Cimahi.

Pengemudi kendaraan terutama roda empat seting memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang padahal sudah terdapat rambu-rambu larangan.

Terkait hal tersebut, Kamis pekan lalu (12/9/2024) petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Cimahi serta unsur TNI-Polri melakukan razia parkir liar dari kawasan Jalan Rd. Hardjakusumah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Opat, Jalan Stasiun, Jalan Dustira dan Jalan Sangkuriang.

Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi mengatakan, dalam penegakan hukum gabungan ini pihaknya memberikan sanksi peringatan hingga penggembokan kepada pelanggar.

“Totalnya ada sekitar 30 mobil yang diberikan sanksi, 5 unit di antaranya kita gembok. Ada juga 20 sepeda motor yang terkena sanksi peringatan,” ungkap Cuhaedi disela-sela penegakan.

Dia mengungkapkan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap lima mobil dengan cara digembok. Sebab, pengendara itu sudah lebih dari sekali diberikan peringatan.

Baca juga  Pemkot Cimahi Gelar Pelatihan untuk Pengajar Alquran, Ini Tujuannya

“Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sering membandel. Kita tunggu dulu selama 15 menit, kalau pemiliknya tidak datang juga baru kita gembok. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan,” tegasnya.

Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, ucap Cuhaedi, bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi. “Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas,” ucapnya.

Cuhaedi menegaskan, penertiban parkir liar ini sudah sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.

“Kita sanksinya belum sampai ke denda karena belum ada payung hukumnya di Perda. Jadi baru sebatas edukasi, peringatan sampai penggembokan,” jelas cuhaedi.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: dishubKota Cimahiparkir liar
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Kota Cimahi

Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Selasa, 7 Juli 2026
Kota Cimahi

Cimahi Genap 25 Tahun, Pemkot Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Senin, 29 Juni 2026
Kota Cimahi

Seperempat Abad Kota Cimahi: Komitmen untuk Terus Menghadirkan Kemajuan

Rabu, 24 Juni 2026
LIPUTAN KHUSUS : WILUJENG MILANGKALA KOTA CIMAHI KA-25CIMAHI MANTAP MAKIN HEPI
Kota Cimahi

LIPUTAN KHUSUS : WILUJENG MILANGKALA KOTA CIMAHI KA-25CIMAHI MANTAP MAKIN HEPI

Selasa, 23 Juni 2026
Kota Cimahi

Hari Jadi Kota Cimahi ke-25 Wahyu Widyatmoko Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

Senin, 22 Juni 2026
Kota Cimahi

Diwarnai Kebersamaan dan Rasa Syukur HUT ke-25 Kota Cimahi Berlangsung Meriah

Minggu, 21 Juni 2026

Info Terbaru

NINA FITRIANA (ANGGOTA KOMISI III DPRD KOTA BANDUNG): “LEGISLASI HIJAU” UNTUK KELESTARIAN ALAM

NINA FITRIANA (ANGGOTA KOMISI III DPRD KOTA BANDUNG): “LEGISLASI HIJAU” UNTUK KELESTARIAN ALAM

Selasa, 7 Juli 2026
Ayo Ikuti & Ramaikan! Lomba Shalawat KKMT  Kec. Buah Batu Tahun 2026

Ayo Ikuti & Ramaikan! Lomba Shalawat KKMT Kec. Buah Batu Tahun 2026

Selasa, 7 Juli 2026
Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Selasa, 7 Juli 2026
TANGGULANGI MARAKNYA LGBT, DPRD KOTA BANDUNG MILIKI PERDA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PERILAKU SEKSUAL BERISIKO DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL

TANGGULANGI MARAKNYA LGBT, DPRD KOTA BANDUNG MILIKI PERDA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PERILAKU SEKSUAL BERISIKO DAN PENYIMPANGAN SEKSUAL

Selasa, 7 Juli 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist