Kedisiplinan pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor, sering kali menjadi problematika untuk terciptanya ketertiban di jalanan. Misalnya saja perihal parkir liar yang berdasarkan pantauan masih marak terjadi di Kota Cimahi.
Pengemudi kendaraan terutama roda empat seting memarkirkan kendaraannya di tempat terlarang padahal sudah terdapat rambu-rambu larangan.
Terkait hal tersebut, Kamis pekan lalu (12/9/2024) petugas gabungan dari Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kota Cimahi serta unsur TNI-Polri melakukan razia parkir liar dari kawasan Jalan Rd. Hardjakusumah, Jalan Gatot Subroto, Jalan Gedong Opat, Jalan Stasiun, Jalan Dustira dan Jalan Sangkuriang.
Kepala Seksi Perparkiran pada Dinas Perhubungan Kota Cimahi Cuhaedi Supriadi mengatakan, dalam penegakan hukum gabungan ini pihaknya memberikan sanksi peringatan hingga penggembokan kepada pelanggar.
“Totalnya ada sekitar 30 mobil yang diberikan sanksi, 5 unit di antaranya kita gembok. Ada juga 20 sepeda motor yang terkena sanksi peringatan,” ungkap Cuhaedi disela-sela penegakan.
Dia mengungkapkan, dari puluhan kendaraan yang melanggar pihaknya terpaksa memberikan sanksi tegas terhadap lima mobil dengan cara digembok. Sebab, pengendara itu sudah lebih dari sekali diberikan peringatan.
“Penggembokan dilakukan terhadap kendaraan yang sering membandel. Kita tunggu dulu selama 15 menit, kalau pemiliknya tidak datang juga baru kita gembok. Sisanya sanksi tilang dan juga teguran dengan pemasangan stiker peringatan,” tegasnya.
Bagi kendaraan yang digembok karena parkir liar, ucap Cuhaedi, bisa menghubungi petugas Dinas Perhubungan Kota Cimahi. “Kita sudah menempelkan kontak person, nanti pemiliknya bisa datang ke kantor membawa persyaratan. Nanti akan dibuka petugas,” ucapnya.
Cuhaedi menegaskan, penertiban parkir liar ini sudah sesuai dengan Pasal 287 ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana ada kawasan yang dilarang untuk parkir kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
“Kita sanksinya belum sampai ke denda karena belum ada payung hukumnya di Perda. Jadi baru sebatas edukasi, peringatan sampai penggembokan,” jelas cuhaedi.