Presiden Joko Widodo resmi pada 25 April 2024 lalu menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Informasi ini dilansir dari salinan lembaran UU yang telah diunggah di laman resmi Sekretariat Negara.
Termaktub dalam undang-undang tersebut diatur masa jabatan Kepala Desa bisa mencapai 16 tahun.
Dalam pasal 39 ayat 1 Undang-Undang Desa yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024 lalu berbunyi, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
“Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut,” dikutip dari ayat 2 Pasal 39 Undang-undang Desa.
Undang-Undang Desa yang baru ini merubah undang-undang sebelumnya, dimana Kepala Desa bisa menjabat selama tiga periode. Meskipun demikian, bagi Kepala Desa yang sudah dan sedang menjabat 2 Periode, masih bisa mencalonkan sekali lagi sebagai Kepala Desa.