Pemerintah Kota Bandung resmi didapuk sebagai peraih penghargaan dari Provinsi Jawa Barat. Penghargaan ini terkait dengan karya budaya yang telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia dan Provinsi Jawa Barat Periode 2018-2023.
Sebanyak 4 karya budaya telah ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Indonesia, di antara nya :
- Benjang (Indonesia 2018)
- Reak dogdog (Indonesia 2018)
- Tari Merak Sunda (Indonesia 2018)
- Carita Patun Nyai Sumur Bandung (Indonesia 2021)
Serta 11 karya budaya lainnya juga ditetapkan sebagai warisan budaya tak benda Provinsi Jawa Barat, di antara nya: - Peyeum Bandung (Jawa Barat 2020)
- Ritual Hajat Cirateun (Jawa Barat 2021)
- Patipung-tipung Balung (Jawa Barat 2023)
- Gogolekan (Jawa Barat 2023)
- Ulin Barong Sekeloa (Jawa Barat 2023)
- Pakaleng-kaleng Agung (Jawa Barat 2023)
- Paciwit-ciwit Lutung (Jawa Barat 2023)
- Hong-hongan (Jawa Barat 2023)
- Hahayaman (Jawa Barat 2023)
- Colenak Bandung (Jawa Barat 2023)
- Peupeusingan (Jawa Barat 2023)
Penghargaan tersebut dianugerahkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kepada Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna pada kegiatan serah terima Sertifikat Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) di Gedung Sate Bandung, Minggu (3/9/2023).
“Alhamdulillah, budaya Kota Bandung dapat menyandang penghargaan ini. Kami akan terus berupaya untuk melestarikannya,” kata Ema.
Dia berharap, masyarakat juga turut berpartisipasi secara aktif dalam melestarikan warisan budaya sehingga Kota Bandung terus menjadi tempat yang berbudaya.
“Terus lestarikan budaya, apalagi generasi muda harus mampu berperan lebih baik dalam melakukannya,” ujarnya.
Berita ini dibuat untuk memenuhi tugas mahasiswa UWI (Universitas Wanita Internasional) dalam melaksanakan PKL di TVHarmoni.Senin (4/9/2023)
Penulis : Rizky HT – Sumber Berita Instagram halobandung
Editor :Arga














