• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 25 Februari 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Satnarkoba Polres Cimahi Bekuk Pelaku Penanam Puluhan Batang Pohon Ganja di Lembang

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Jumat, 15 April 2022
in Kota Cimahi
0 0
Satnarkoba Polres Cimahi Bekuk Pelaku Penanam Puluhan Batang Pohon Ganja di Lembang

Kota Cimahi, harmonionline.net-Polres Cimahi membekuk penanam Puluhan batang Pohon Ganja di Kecamatan Lembang, Kab.Bandung Barat. Penangkapan dua tersangka HR dan ZM dilakukan pada Rabu dini hari (13/04) pukul 01.30 WIB. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan pada rilis yang digelar, Kamis (15/04).

Imron mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, soal peredaran narkoba jenis ganja. Mendapat informasi tersebut Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan tersebut diamankan tersangka HR. Di rumah tersangka yang berlantai dua, ditemukan sebuah bungkusan ganja kering dan 5 batang pohon ganja di lantai dasar. Sementara di lantai dua ditemukan 37 batang pohon ganja lainnya yang ditanam dalam polybag.

Kapolres Cimahi juga menjelaskan, dari hasil temuan tersebut, diakui oleh tersangka HR ia menanam ganja bersama adiknya ZM, yang tinggal persis di depan rumah HR. Namun, dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan di rumah tersangka ZM.

Para pelaku mengaku, telah menanam pohon ganja selama 5 bulan. Tersangka HR mengaku ia memperoleh bibit ganja dari seseorang berinisial UA yang statusnya DPO.

Sementara itu dari ZM diperoleh keterangan bahwa ia menanam ganja terinspirasi dari seorang vlogger di luar negeri, melalu kanan Youtube, dimana cara penanaman ganja yang ia tonton di Youtube kemudian dipraktikkan.

Dari para tersangka diperoleh pula informasi bahwa ganja yang mereka tanam dikonsumsi sendiri dan juga diedarkan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, Undang Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum, seperti tertuang pada ayat 1, ditambah sepertiga dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam
Kota Cimahi

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam

Minggu, 22 Februari 2026
Kota Cimahi

Atasi Sampah Pemkot Cimahi Dorong Perubahan Paradigma Masyarakat melalui Zero TPA

Sabtu, 21 Februari 2026
Kota Cimahi

Forkis Kota Cimahi Resmi Dideklarasikan, Ketua DPRD Dorong Lahirnya Maestro Pelukis Masa Depan

Rabu, 11 Februari 2026
Kota Cimahi

Isra Mi’raj Jadi Momentum Refleksi, Pemkot Cimahi Dorong Pembangunan Berkarakter Religius

Senin, 26 Januari 2026
Maraknya Kasus ISPA, di Cimahi Masih Stabil, Dinkes Pastikan Tak Ada Lonjakan di Musim Pancaroba
Kota Cimahi

Maraknya Kasus ISPA, di Cimahi Masih Stabil, Dinkes Pastikan Tak Ada Lonjakan di Musim Pancaroba

Jumat, 16 Januari 2026
Kota Cimahi

Kota Cimahi Raih Predikat sebagai Daerah “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA 2025

Kamis, 11 Desember 2025

Info Terbaru

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Selasa, 24 Februari 2026
Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Senin, 23 Februari 2026

Video

  • All
  • Video
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

Senin, 26 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

Minggu, 25 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist