• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 25 Agustus 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Satnarkoba Polres Cimahi Bekuk Pelaku Penanam Puluhan Batang Pohon Ganja di Lembang

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Jumat, 15 April 2022
in Kota Cimahi
0 0
Satnarkoba Polres Cimahi Bekuk Pelaku Penanam Puluhan Batang Pohon Ganja di Lembang

Kota Cimahi, harmonionline.net-Polres Cimahi membekuk penanam Puluhan batang Pohon Ganja di Kecamatan Lembang, Kab.Bandung Barat. Penangkapan dua tersangka HR dan ZM dilakukan pada Rabu dini hari (13/04) pukul 01.30 WIB. Hal tersebut disampaikan Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan pada rilis yang digelar, Kamis (15/04).

Imron mengatakan penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, soal peredaran narkoba jenis ganja. Mendapat informasi tersebut Satnarkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan.

Dalam penyelidikan tersebut diamankan tersangka HR. Di rumah tersangka yang berlantai dua, ditemukan sebuah bungkusan ganja kering dan 5 batang pohon ganja di lantai dasar. Sementara di lantai dua ditemukan 37 batang pohon ganja lainnya yang ditanam dalam polybag.

Kapolres Cimahi juga menjelaskan, dari hasil temuan tersebut, diakui oleh tersangka HR ia menanam ganja bersama adiknya ZM, yang tinggal persis di depan rumah HR. Namun, dalam penangkapan tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba yang disimpan di rumah tersangka ZM.

Para pelaku mengaku, telah menanam pohon ganja selama 5 bulan. Tersangka HR mengaku ia memperoleh bibit ganja dari seseorang berinisial UA yang statusnya DPO.

Sementara itu dari ZM diperoleh keterangan bahwa ia menanam ganja terinspirasi dari seorang vlogger di luar negeri, melalu kanan Youtube, dimana cara penanaman ganja yang ia tonton di Youtube kemudian dipraktikkan.

Dari para tersangka diperoleh pula informasi bahwa ganja yang mereka tanam dikonsumsi sendiri dan juga diedarkan.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 dan pasal 132 ayat 1, Undang Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum, seperti tertuang pada ayat 1, ditambah sepertiga dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

Workshop Public Speaking Forum TBM Kota Cimahi Dorong Kepercayaan Diri Peserta

Minggu, 9 Agustus 2026
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Sahkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Pembahasan KUA-PPAS 2027 Resmi Dimulai

Rabu, 15 Juli 2026
LIPUTAN KHUSUS : FGD Program Kampung Sosial “Gerakan Cimahi Mantap Makin HEPI(GCM MH) 312” dalam Penanganan Kemiskinan berbasis ketahanan Pangan yang Berorientasi pada Destinasi Wisata
Kota Cimahi

LIPUTAN KHUSUS : FGD Program Kampung Sosial “Gerakan Cimahi Mantap Makin HEPI(GCM MH) 312” dalam Penanganan Kemiskinan berbasis ketahanan Pangan yang Berorientasi pada Destinasi Wisata

Jumat, 10 Juli 2026
Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
Kota Cimahi

Kampung Sosial : Berhidmat bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)

Selasa, 7 Juli 2026
Kota Cimahi

Cimahi Genap 25 Tahun, Pemkot Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kesejahteraan Warga

Senin, 29 Juni 2026
Kota Cimahi

Seperempat Abad Kota Cimahi: Komitmen untuk Terus Menghadirkan Kemajuan

Rabu, 24 Juni 2026

Info Terbaru

Hadiri Kajian MT MHABD “Meneladani Rasulullah Saw” bersama Buya Yahya di Masjid PUSDAI Jabar

Selasa, 25 Agustus 2026

Kolaborasi Yayasan Wakaf Silaturahim dan Relawan Peduli Al-Qur’an Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke Kepulauan Wakai

Selasa, 25 Agustus 2026
8th Anniversary Greetings for TV Harmoni

8th Anniversary Greetings for TV Harmoni

Senin, 24 Agustus 2026
Sesi 8 – Madrasah Lansia Husnul Khatimah Cimahi

Sesi 8 – Madrasah Lansia Husnul Khatimah Cimahi

Senin, 24 Agustus 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist