• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Kamis, 25 Juni 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Bandung

Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH 75 Persen

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Selasa, 29 Juni 2021
in Kota Bandung
0 0
Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Pemberlakuan WFH 75 Persen

Kota Bandung, harmonionline.net-Wali Kota Bandung, Oded M. Danial mengeluarkan surat edaran pengaturan bekerja dari rumah (work from home) bagi ASN dan Non-ASN. Surat edaran nomor 443/SE.088-BKPSDM tertanggal 28 Juni 2021 tersebut berkaitan dengan meningkatkanya kasus positif Covid-19 di Pemkot Bandung.

Dalam SE-nya, wali kota menyampaikan, mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kota Bandung, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja sebagai berikut:

1. Perkantoran di Lingkungan Balai Kota diberlakukan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan Non-ASN, dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balai Kota Bandung.

2. Para Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja/Direktur Utama BUMD yang berkantor di luar Lingkungan Balai Kota, agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
a. Memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH 75 % dari jumlah ASN dan Non-ASN;
b. Apabila jumlah ASN dan Non-ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka dapat memberlakuan Pembatasan Kegiatan pada Tempat Kerja/Perkantoran melalui WFH bagi seluruh ASN dan Non-ASN (100%) dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.

3. Pada saat pengaturan WFH Kepala Perangkat Daerah/Kepala Unit Kerja dan Direktur Utama BUMD agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik.

4. Selama melaksanakan WFH, ASN dan Non-ASN Kota Bandung Tidak diperkenankan melakukan aktivitas di luar rumah selama jam kerja.

5. Seluruh ASN wajib melaporkan aktifitas kineija dan kehadiran melalui E-RK atau Mang Bagja, sebagai dasar perhitungan dan pemberian TPP.

6. Surat Edaran ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Sumber : Humas Bandung

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Diskusi Publik KPID Jabar : Soroti Fenomena Tumbangnya Radio dan TV Lokal
Kota Bandung

Diskusi Publik KPID Jabar : Soroti Fenomena Tumbangnya Radio dan TV Lokal

Selasa, 23 Juni 2026
Kota Bandung

Momentum Muharram 1448 H, MHABD Gelar Talkshow dan Kajian Akbar di Pendopo Kota Bandung

Rabu, 17 Juni 2026
FIKOM UNISBA dan SMA PGII Bandung Dorong Ketahanan Keluarga di Era AI Melalui Penguatan Komunikasi Orang Tua dan Remaja
Kota Bandung

FIKOM UNISBA dan SMA PGII Bandung Dorong Ketahanan Keluarga di Era AI Melalui Penguatan Komunikasi Orang Tua dan Remaja

Sabtu, 30 Mei 2026
Jawa Barat

Lampu Merah 12 Menit Dikeluhkan, DPRD Jabar Usulkan Kembali Pembangunan Flyover Samsat Kiaracondong

Selasa, 26 Mei 2026
Kota Bandung

Perkuat Jaringan Perantau dan UMKM Jawa Tengah di Bandung Raya, PJT Gelar Silaturahmi Akbar

Senin, 18 Mei 2026
Kota Bandung

Dede Farhan Aulawi Jelaskan Penyelenggaraan Tibumtranmas Sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan

Kamis, 14 Mei 2026

Info Terbaru

Ikuti Holistic Wellness : Gebyar Senam Sehat, dll.

Ikuti Holistic Wellness : Gebyar Senam Sehat, dll.

Kamis, 25 Juni 2026
Suara Tauhid” Bergema di Pentas Drama Anak: Unisba Preschool & Daycare

Suara Tauhid” Bergema di Pentas Drama Anak: Unisba Preschool & Daycare

Kamis, 25 Juni 2026

Masuk Jajaran 30% Koperasi Sehat dari 32 Ribu Lembaga di Jabar, KSJS Kunci Tagline Teknosa dan Akselerasi Sektor Riil Syariah

Rabu, 24 Juni 2026

Seperempat Abad Kota Cimahi: Komitmen untuk Terus Menghadirkan Kemajuan

Rabu, 24 Juni 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist