Kota Cimahi, harmonionline.net-Pemerintah Kota Cimahi kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro mulai 23 Maret hingga 5 April 2021. Masyarakat diminta jangan kendor menerapkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran covid-19.
Demikian diungkapkan Plt. Walikota Cimahi Ngatiyana di kompleks Pemkot Cimahi Jalan Raden Demang Hardjakusumah Kota Cimahi, Selasa (23/3/2021).
“PPKM Mikro tahap 2 habis sehingga dievaluasi bersama Forkopimda Kota Cimahi yang bergerak bersama-sama. Ditetapkan PPKM Mikro diperpanjang lagi sesuai instruksi pemerintah pusat,” ujarnya.
Kota Cimahi sudah dua kali memperpanjang PPKM Mikro. “Yang sekarang PPKM Mikro tahap 3, secara keseluruhan tahapan PPKM ke-5. Kita masih perlu menerapkannya sebagai upaya menekan penyebaran covid-19,” katanya.
Penerapan PPKM Mikro, lanjut Ngatiyana bersifat pengawasan di lingkungan terkecil masyarakat tingkat RT/RW. Secara aturan tidak ada perubahan signifikan dengan PPKM sebelumnya. “Fokus penanganan pada wilayah RT/RW dengan kasus positif covid-19 yang tinggi,” ucapnya
Hingga Selasa (23/3/2021), total kasus positif covid-19 di Kota Cimahi mencapai 4.160 kasus. Terdiri dari 210 kasus aktif, 3.850 kasus sembuh, dan 100 kasus meninggal dunia. “Kelihatannya penambahan kasus tidak naik signifikan, semoga bisa dipertahankan dengan penerapan PPKM mikro ini,” ucapnya.
Upaya menekan penyebaran covid-19 terus dilakukan Pemkot Cimahi. “Masyarakat jangan lengah dan terburu-buru merasa aman tapi tetap jaga kesehatan dengan prokes,” tuturnya.***














