• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Senin, 20 Oktober 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Ragam

Ketentuan Baru Bantuan Kuota Internet untuk Belajar Daring

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Sabtu, 6 Maret 2021
in Ragam
0 0
Ketentuan Baru Bantuan Kuota Internet untuk Belajar Daring

Foto :Pixabay

Bantuan kuota data internet pada 2021 dapat membuka semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo.

Jakarta,harmonionline.net-Program bantuan kuota data internet pada 2020 mendapatkan tanggapan sangat positif dari masyarakat. Bantuan ini membantu para murid, mahasiswa, guru, maupun dosen dalam melaksanakan pelajaran jarak jauh (PJJ) secara dalam jaringan (daring).

Kondisi pandemi Covid-19 memaksa proses belajar-mengajar dilakukan secara daring untuk mencegah penularan virus SARS COV-2 dalam kegiatan pendidikan.

Merujuk laman Kemendikbud yang mengutip data Arus Survei Indonesia, sebanyak 84,7 persen responden menilai bahwa program bantuan kuota internet pada 2020 merupakan langkah tepat dalam menjawab krisis wabah Covid-19. Selanjutnya, sebanyak 85,6 persen responden menilai bahwa program bantuan internet gratis meringankan beban ekonomi orang tua pelajar/mahasiswa dalam membeli paket internet.

Oleh karena itu, pada 2021 ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melanjutkan kebijakan tersebut selama tiga bulan sejak Maret 2021 sampai Mei 2021.

“Bantuan akan disalurkan pada 11-15 setiap bulan dan berlaku selama 30 hari sejak diterima,” ujar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam keterangan pers virtual, Senin (1/3/2021).

Mendikbud menjelaskan, yang membedakan dengan bantuan kuota tahun lalu, jumlah kuota tahun ini dikurangi. Berdasarkan masukan masyarakat, keseluruhan bantuan kuota data internet pada 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses semua laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Daftar pengecualian aplikasi yang diblokir itu bisa dicek pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbud: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Sedangkan peserta didik dan pendidik yang menerima bantuan kuota adalah semua yang telah menerima bantuan kuota pada bulan November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif. Kecuali yang total penggunaannya kuotanya kurang dari 1gigabita (GB).

Di samping itu, untuk yang sudah menerima bantuan pada November-Desember 2020 maka pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah surat pertanggung jawaban mutlak (SPTJM) lagi. Namun apabila ada yang nomornya berubah atau belum menerima bantuan kuota sebelumnya, maka calon penerima harus melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum bulan April 2021 untuk mendapat bantuan kuota.

Kemudian, bagi pimpinan/operator satuan pendidikan yang nomor selulernya berubah atau nomor baru dapat mengunggah surat SPTJM lewat laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah) atau http://pddikti.kemdikbud.go.id/ (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Paket Kuota Data Internet Tahun 2021, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi untuk menerima bantuan kuota data internet pada tahun 2021.

Berikut ini rincian kuota data internet 2021 :

  • Siswa PAUD 7 GB/bulan
  • Siswa Dikdasmen 10 GB/bulan
  • Guru PAUD & Guru Dikdasmen 12 GB/bulan
  • Dosen dan Mahasiswa 15 GB/bulan

Siapa saja berhak yang mendapatkan bantuan?

  • Penerima bantuan kuota Kemendikbud pada November-Desember 2020 dan nomornya masih aktif, akan menerima bantuan kuota pada bulan Maret 2021.
  • Penerima bantuan yang total penggunaannya kurang dari 1 GB tidak menerima bantuan kuota.

Pempimpin satuan pendidikan (sekolah) tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada bulan November-Desember 2020.

Berikut ini syarat penerima bantuan kuota data internet 2021:

  • Siswa PAUD/Dikdasmen: Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/orangtua/keluarga/wali.
  • Pendidik PAUD/Dikdasmen: Terdaftar di Dapodik dan memiliki nomor ponsel yang aktif.
  • Mahasiswa: Terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebagai mahasiswa aktif atau sedang menuntaskan gelar ganda. Memiliki nomor ponsel aktif. Serta memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.
  • Dosen: Terdaftar di PDDikti sebagai dosen aktif memiliki nomor registrasi seperti Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), atau Nomor Urut Pendidik (NUP) dan memiliki nomor ponsel aktif.

Sumber : Indonesia.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Ragam

Smart Spending: Cara Anak Muda Mengatur Keuangan tanpa Harus Mengorbankan Gaya

Kamis, 9 Oktober 2025
Ragam

5 Tanaman Hias Cantik yang Cocok untuk Memperindah Rumahmu

Rabu, 8 Oktober 2025
Ragam

Generasi Muda dan Perannya dalam Melestarikan Batik di Era Modern

Jumat, 3 Oktober 2025
Ragam

Batik Cimahi: Warisan Budaya, Alam dan Militer yang Menyatu dalam Kain

Jumat, 3 Oktober 2025
Ragam

Asal-usul Warna Pink & Hijau sebagai Simbol Perlawanan Rakyat terhadap Ketidakadilan

Kamis, 4 September 2025
Ragam

Dar’el Auliya Boarding School Gelar Muhadharah “Confidence, Creativity & Inspiration on Stage”

Senin, 1 September 2025

Info Terbaru

Bakara Ukulele Meriahkan Gelaran 12th Indonesia Traditional Wedding Festival di Bandung

Minggu, 19 Oktober 2025
Oneshaf | Masjid Besar Nurul Iman | Tabligh Akbar | KH. Fikri Zainuddin MZ

Oneshaf | Masjid Besar Nurul Iman | Tabligh Akbar | KH. Fikri Zainuddin MZ

Minggu, 19 Oktober 2025

Self-Care di Tengah Kesibukan

Minggu, 19 Oktober 2025

AI di Kehidupan Sehari-hari: Dari Asisten Virtual sampai Kamera Ponsel Pintar

Minggu, 19 Oktober 2025

Video

  • All
  • Video

Live – Kajian MT Ummahatul Qurani “Isyarat Alam di Akhir Jaman”

Jumat, 26 September 2025

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H bersama Ust. Das’ad Latif di PUSDAI Jabar

Jumat, 19 September 2025

Tamu Kita –  “Inovasi dan Kolaborasi: Peran INKOPA dalam Mendukung Program Kampus Berdampak”

Selasa, 16 September 2025

Live – Kajian MT Siti Chodidjah “Islam & Kesehatan Mental” bersama Ustdz Mimin Aminah

Senin, 15 September 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist