Jakarta – Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menanggapi pernyataan Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI), Awan Yudha, terkait kewajiban royalti musik di tempat usaha.
PRSSNI dalam siaran pers resminya, melalui Sekretaris Umum Pengurus Pusat Candi Sinaga menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam pandangan tersebut dan perlu diluruskan agar tidak membingungkan masyarakat serta pelaku usaha.
Candi Sinaga Selasa 05/08/25 menjelaskan, pernyataan yang menyebutkan kafe atau tempat usaha tidak perlu membayar royalti jika hanya me-relay siaran radio adalah interpretasi yang tidak tepat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Menurutnya, pemahaman yang benar dan sesuai regulasi sangat krusial untuk menciptakan ekosistem musik yang adil dan transparan.
Radio Patuh pada Undang-Undang Hak Cipta PRSSNI dengan tegas menyatakan bahwa industri radio di Indonesia selalu patuh pada Undang- Undang Hak Cipta. “Kami sepenuhnya menghormati hak cipta para pencipta lagu dan musisi,”ujar Candi Sinaga.
Radio sebagai lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas karya musik yang diputarnya. Kepatuhan ini adalah wujud nyata dukungan radio terhadap industri musik tanah air.
Diskusi Tarif Royalti Radio yang Tepat Masih Berlangsung dan Usulan Skema Kolektif
Lebih lanjut, Candi Sinaga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, PRSSNI masih terus berdiskusi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN dan pemerintah terkait penentuan tarif royalti yang tepat dan adil bagi industri radio.
Sebagai wujud komitmen untuk menemukan solusi terbaik, PRSSNI telah mengusulkan agar pembayaran royalti untuk radio dapat dilakukan secara kolektif.
“Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang proporsional melalui skema kolektif, di mana industri radio dapat terus beroperasi secara sehat, sementara hak-hak para pencipta lagu dan musisi tetap terlindungi dengan baik,” paparnya.
Usulan ini diajukan untuk menemukan solusi yang lebih sederhana, efisien, dan adil bagi semua pihak.
Memutar radio di tempat umum tidak Menghilangkan Kewajiban royalti ini adalah poin utama yang perlu diluruskan. Candi Sinaga menegaskan bahwa pemutaran radio di tempat umum untuk tujuan komersial tidak menghilangkan kewajiban pemilik tempat usaha untuk membayar royalti. “Aturan ini sangat jelas dalam PP 56/2021,” tegasnya.