• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 5 Agustus 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

PRSSNI Luruskan Pendapat Ketua AMDI Terkait Kewajiban Royalti Lagu di Tempat Usaha

TV Harmoni oleh TV Harmoni
Selasa, 5 Agustus 2025
in Berita
0 0

Jakarta – Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) menanggapi pernyataan Ketua Asosiasi Music Director Indonesia (AMDI), Awan Yudha, terkait kewajiban royalti musik di tempat usaha.

PRSSNI dalam siaran pers resminya, melalui Sekretaris Umum Pengurus Pusat Candi Sinaga menyatakan bahwa ada kesalahpahaman dalam pandangan tersebut dan perlu diluruskan agar tidak membingungkan masyarakat serta pelaku usaha.

Candi Sinaga Selasa 05/08/25 menjelaskan, pernyataan yang menyebutkan kafe atau tempat usaha tidak perlu membayar royalti jika hanya me-relay siaran radio adalah interpretasi yang tidak tepat terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021. Menurutnya, pemahaman yang benar dan sesuai regulasi sangat krusial untuk menciptakan ekosistem musik yang adil dan transparan.

Radio Patuh pada Undang-Undang Hak Cipta PRSSNI dengan tegas menyatakan bahwa industri radio di Indonesia selalu patuh pada Undang- Undang Hak Cipta. “Kami sepenuhnya menghormati hak cipta para pencipta lagu dan musisi,”ujar Candi Sinaga.

Radio sebagai lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk membayar royalti atas karya musik yang diputarnya. Kepatuhan ini adalah wujud nyata dukungan radio terhadap industri musik tanah air.

Baca juga  Selamat Jalan Tokoh PRSSNI Jabar Subagdja Nitiatmadja, Broadcaster yang Juga Saxoponist

Diskusi Tarif Royalti Radio yang Tepat Masih Berlangsung dan Usulan Skema Kolektif
Lebih lanjut, Candi Sinaga mengungkapkan bahwa hingga saat ini, PRSSNI masih terus berdiskusi dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN dan pemerintah terkait penentuan tarif royalti yang tepat dan adil bagi industri radio.

Sebagai wujud komitmen untuk menemukan solusi terbaik, PRSSNI telah mengusulkan agar pembayaran royalti untuk radio dapat dilakukan secara kolektif.

“Kami berharap dapat mencapai kesepakatan yang proporsional melalui skema kolektif, di mana industri radio dapat terus beroperasi secara sehat, sementara hak-hak para pencipta lagu dan musisi tetap terlindungi dengan baik,” paparnya.

Usulan ini diajukan untuk menemukan solusi yang lebih sederhana, efisien, dan adil bagi semua pihak.

Memutar radio di tempat umum tidak Menghilangkan Kewajiban royalti ini adalah poin utama yang perlu diluruskan. Candi Sinaga menegaskan bahwa pemutaran radio di tempat umum untuk tujuan komersial tidak menghilangkan kewajiban pemilik tempat usaha untuk membayar royalti. “Aturan ini sangat jelas dalam PP 56/2021,” tegasnya.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: PRSSNIroyalti lagu
TV Harmoni

TV Harmoni

Info Terkait

Berita

Reuni Emas SANYURI “Merawat Rasa Menjalin Asa” – Jo Lali Kedirimu”

Selasa, 5 Agustus 2025
Jawa Barat

10 Tahun Tasik Wedding Festival: Sinergi Industri Kreatif, UMKM & Lingkungan dalam Satu Panggung

Sabtu, 2 Agustus 2025
Kota Bandung

Mahasiswa Politeknik Kesehatan Bandung Ramaikan “Senam Empat Jurusan” Jalin Silaturahmi & Solidaritas

Kamis, 31 Juli 2025
Berita

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali Meninggal Dunia

Kamis, 31 Juli 2025
Jawa Barat

KPID Jabar Bersiap Gelar Anugerah Penyiaran ke-18: Apresiasi untuk Penyiaran Berkualitas

Rabu, 30 Juli 2025
Kota Cimahi

Pemkot Cimahi Bersama HA-IPB Gelar Canvassing Olimpiade Pertanian Indonesia (OPI) 2025

Senin, 28 Juli 2025

Info Terbaru

TAMU KITA – Unjuk Kabisa

TAMU KITA – Unjuk Kabisa

Selasa, 5 Agustus 2025

Reuni Emas SANYURI “Merawat Rasa Menjalin Asa” – Jo Lali Kedirimu”

Selasa, 5 Agustus 2025

PRSSNI Luruskan Pendapat Ketua AMDI Terkait Kewajiban Royalti Lagu di Tempat Usaha

Selasa, 5 Agustus 2025
HARMONIAGA – Mengenal Produk Canumer Cau Nugget Lumer

HARMONIAGA – Mengenal Produk Canumer Cau Nugget Lumer

Selasa, 5 Agustus 2025

Video

  • All
  • Video

Live – Silaturahim Alumni Haji KBIHU Assyakur Angkatan 24 Tahun 2025

Sabtu, 2 Agustus 2025

Live – Lomba Asmaul Husna KKMT Kecamatan Buah Batu Tahun 2025

Kamis, 31 Juli 2025

Live – Festival Muharram 1447 Hijriyah “Meningkatkan Iman & Taqwa Disabilitas dengan Karya Nyata”

Kamis, 24 Juli 2025

Liputan Khusus – MT Al Amanah Shalihah – Akhwat Bergerak ‘Minazzulumaati Ilan Noor”

Jumat, 11 Juli 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist