Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat melarang siswa SD dan SMP membawa telepon genggam atau ponsel ke sekolah. Aturan ini dimaksudkan untuk meningkatkan konsentrasi siswa saat menjalani proses belajar mengajar serta menekan aksi perundungan yang kerap terjadi kepada siswa.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur Ruhli Solehudin di Cianjur, Rabu, mengatakan surat edaran terkait larangan tersebut sudah disampaikan ke seluruh sekolah tingkat SD dan SMP, sehingga saat ditemukan ada siswa yang membawa ponsel harus disimpan oleh wali kelas.
“Instruksi Bupati Cianjur dr Wahyu kami tindak lanjut dengan surat edaran yang harus dipatuhi seluruh SD dan SMP di Cianjur, ketika ada siswa yang membawa ponsel akan diamankan wali kelas sampai jam pulang sekolah,” katanya.
Sedangkan untuk melakukan koordinasi dengan orang tua siswa, pihak sekolah atau wali kelas akan membuat grup WhatsApp guna memudahkan kordinasi termasuk laporan perkembangan anak didik selama berada di sekolah atau di lingkungan tempat tinggal.
Pihaknya berharap larangan membawa ponsel ke sekolah dapat meningkatkan berbagai prestasi dan konsentrasi siswa saat menjalani proses belajar mengajar, termasuk menekan terjadinya kasus perundungan serta aksi tercela lainnya.
Larangan membawa ponsel tersebut diikuti pula dengan larangan membawa sepeda motor bagi siswa.
“Termasuk larangan membawa sepeda motor bagi siswa SD dan SMP karena belum cukup umur dan dapat membahayakan dirinya masing-masing, kami berharap pihak sekolah menerapkan larangan tersebut,” katanya.