Musisi legendaris Fariz RM dikabarkan ditangkap polisi di Bandung terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu
Kabar ini disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Andri Kurniawan seperti dikutip dari CNN Rabu (19/2/2025) “Kita amankan barang bukti berupa ganja dan sabu,”
Andri belum menjelaskan lebih lanjut ihwal kasus yang menjerat musisi yang populer pada tahun 80an ini.
Kasus ini bukan untuk pertama kalinya, Fariz RM tercatat sudah tiga kali ditangkap aparat berwajib terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Berdasarkan catatan, pelantun lagu “Sakura” ini pertama kali terjerat kasus narkoba pada Oktober 2007. Saat itu dia kedapatan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram di dalam bungkus rokok. Saat itu, Fariz dijatuhi hukuman delapan bulan penjara.
Fariz sempat menjalani rehabilitasi di Sakit Melia Cibubur dan berjanji pada keluarganya berhenti mengonsumsi narkoba.
Namun pada Januari 2015, Fariz kembali tertangkap saat mengisap ganja di rumahnya di Bintaro Jaya, Tangerang Selatan.
Tiga tahun kemudian tepatnya Agustus 2018, Fariz lagi-lagi ditangkap terkait kasus serupa. Ia ditangkap di kediamannya dengan barang bukti dua paket yang diduga sabu, Alprazolam, Dumolid, dan alat isap sabu.