Sepanjang Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polrestabes Bandung, telah mengungkap 33 kasus narkotika dan satu kasus peredaran obat keras terbatas. Dari hasil pengungkapan tersebut, sebanyak 45 orang berhasil ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.S.I., M.Han, mengungkapkan bahwa dari 33 kasus narkotika tersebut, terdapat 23 kasus peredaran sabu-sabu, tiga kasus ganja kering, empat kasus ekstasi, dan tiga kasus tembakau sintetis. Selain itu, satu kasus peredaran obat keras terbatas juga berhasil diungkap. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka yang akan digunakan dalam proses hukum lebih lanjut.
“Ada 45 tersangka yang kita amankan dengan jumlah barang bukti total yaitu sabu-sabu sebesar 322 gram, daun ganja kering 650 gram, ekstasi 80 butir, tembakau sintetis sebanyak 331 gram, obat keras terbatas 285 ribu butir, psikoterapika 29 butir, dan yang timbangan dan lain-lain,” jelasnya pada Jumat, 6 September 2024, didampingi oleh Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya.
Kapolrestabes Budi juga menginformasikan, bahwa salah satu tersangka yang ditangkap adalah pengedar obat keras terbatas, yang berencana mendistribusikan obat-obatan tersebut ke sejumlah penjual di Kota Bandung.
“Kita ambil dari pengedar ya, pengedar yang akan masuk mendistribusi, menyuplai ke warung-warung di Kota Bandung. Jadi sebelum bisa menyuplai, sudah bisa ditangkap. Jadi memang masih jumlahnya lebih besar untuk obat-obat keras terbatas ini. Ini dari Jakarta. ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menambahkan bahwa peredaran obat keras terbatas kini menjadi perhatian serius bagi Satres Narkoba Polrestabes Bandung, karena obat-obatan tersebut seringkali memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Komitmen kami di jajaran Polrestabes Bandung, khususnya dalam penindakan narkoba. Alhamdulillah kami berhasil mengungkap 285 butir obat-obat keras terbatas jenis tramadol dan hexymer karena itu banyak digunakan oleh anak-anak muda khususnya pada saat tawuran ataupun pukul malam yang ujungnya menjadi gangguan Kamtibmas,” tutup Budi.