Aktor Bollywood Raama Mehra ditangkap bea cukai Bandara Soekarno Hatta (1/7/2025) yang lalu disebabkan membawa satwa langka yang dilindungi negara.
Raama Mehra ditetapkan sebagai tersangka atas penyelundupan satwa yang dilindungi. Dia dijerat dengan Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun dan Rp 5 miliar.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang mengatakan saat di amankan petugas, ia mengaku sebagai aktor sekaligus produser layar lebar film India dab datang ke Indonesia untuk berlibur.
Dari penangkapan tersebut tim gabungan antara petugas Bea Cukai, Aviation Security dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta mengamankan barang bukti bersama pelaku.
Adapun satwa yang diselundupkan adalah burung cendrawasih kuning kecil (paradisaea minor), burung Cendrawasih botak papua (cicinnurus respublica) dan Berang-berang cakar kecil albino (aonyx cinereus) .
Setelah barang bukti diamankan, nantinya 3 satwa yang dilindungi tersebut akan dititipkan dan dirawat lalu akan dilepaskan lagi ke alam.
Dikutip dari Tribun, Raama Mehra diketahui pernah membintangi beberapa film diantaranya “Yaar Gaddar” (1994), “Sultana Mera Naam” (2000) dan “Keep Safe Distance” (2019).