Pemerintah sudah memutuskan tarif tenaga listrik triwulan III (Juli-September) tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu menerangkan, kebijakan ini merupakan bagian upaya pemerintah untuk menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6/2023) pekan lalu.
Jisman menambahkan, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan dan tetap mendapatkan subsidi listrik.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo memastikan perseroan terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal dan berkualitas bagi seluruh pelanggan di tanah air.
“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujar Darmawan.
Selain itu, dalam upaya turut menjaga pasokan listrik yang andal guna menggerakkan perekonomian nasional, perseroan juga selalu aktif meningkatkan penjualan dan memberikan promo layanan ketenagalistrikan serta beragam insentif menarik bagi pelanggan.
“PLN berkomitmen mendukung penyediaan energi listrik yang andal dan terjangkau untuk menjaga tingkat inflasi dan daya saing industri. Di sisi lain PLN juga akan terus meningkatkan upaya efisiensi dan mengerek penjualan listrik,” pungkas Darmawan.