Serangan siber yang dialami oleh Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) ternyata diakui sebagai Tindakan kejahatan dengan motif tebusan. Sejumlah layanan publik mengalami gangguan sejak beberapa waktu belakangan ini.
Direktur Network & IT Solution Telkom Group Herlan Wijanarko mengatakan, pelaku dari kejahatan siber tersebut meminta tebusan kepada pengelola PDNS yaitu Telkomsigma dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebesar US$ 8 juta atau setara Rp 131 miliar.

“Mereka meminta tebusan sebesar US$ 8 juta, ya sekian,” jelasnya dalam Konferensi Pers Perkembangan Gangguan PDNS di Kantor Kemenkominfo, Senin (24/6).
Penyelidikan atas situasi ini masih terus dilakukan intensif Telkomsiga sebagai pengelola PDNS bekerja sama dengan Kementerian dan otoritas di dalam dan luar negeri
Sebelumnya, Kepala BSSN Hinsa Siburian mengungkap gangguan server PDNS yang berdampak pada layanan imigrasi ini lantaran serangan siber dengan metode ransomware jenis brain chiper.
Kendati sudah ditemukan sebabnya, BSSN mengakui barang bukti dari serangan ini saat ini masih dalam keaadaan terenkripsi atau terkunci dan belum dapat dipecahkan.
“Ini masih menjadi pekerjaan rumah bagi kita semua,” jelas Hinsa.














