Berdasarkan surat radiogram Pj Gubernur Jawa Barat nomor 22/KPG.07/PEMOTDA tanggal 6 Juni 2024, Ade Zakir diangkat jabatannya sebagai fungsi harian (Plh) Bupati Bandung Barat. Selain itu, surat pun juga memuat perihal pencopotan Arsan Latif dari Pj Bupati. Dasar pemecatan Arsan tertuang dalam surat radiogram Kemendagri nomor 100.2.1.3/4279/OTDA.
Ade Zakir yang saat ini masih menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat akan menjalankan roda pemerintahan dan tugas-tugas harian kepala daerah sampai pejabat (Pj) bupati baru sesuai ketetapan.
“Betul saya ditunjuk jadi pelaksana harian (Plh) bupati. Suratnya via radiogram kemarin malam dari biro OTDA Pemprov Jabar,” kata Ade Zakir saat dikonfirmasi.
“Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Arsan Latif telah disahkan pemberhentiannya sebagai pj Bupati Bandung Barat sejak tanggal 6 Juni 2024,” ungkap Ade,
Pasca ditunjuk sebagai Plh, dirinya langsung melaksanakan konsolidasi internal dan komunikasi dengan berbagai stakeholder. Salah satunya untuk persiapan Hari Jadi Kabupaten Bandung Barat ke-17 dan tahapan Pilkada Serentak.
Menurutnya, penunjukan Plh sifatnya sementara sambil menunggu ditetapkannya Pj pengganti. Jabatan Plh hanya melaksanakan tugas harian bersifat strategis selama belum ada Pj pengganti.
“Kita gak tau juga mungkin besok atau lusa sudah ada Pj baru, ya berarti saya kembali menjadi Sekda,” jelasnya.