• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Sabtu, 23 Mei 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Nasional

Bikin SIM Baru Wajib Memiliki Kartu BPJS dan Sertifikat Mengemudi Mulai 1 Juli 2024

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 6 Juni 2024
in Nasional
0 0

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkap Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo.

Tak cuma BPJS, pembuatan SIM baru juga harus menyertakan sertifikat mengemudi. Aturan permohonan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi juga tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga  Tindak Lanjut Program Satu Data, SIM Diganti NIK Mulai 2025

Meski demikian, Faisal menegaskan bahwa perlu dilaksanakan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Di sisi lain, kami juga mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” kata Faisal.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: bpjskorlantas polriSIM
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Faktor Insulasi dalam Mengukur Ketergantungan Suatu Negara terhadap Migas Global
Nasional

Faktor Insulasi dalam Mengukur Ketergantungan Suatu Negara terhadap Migas Global

Selasa, 21 April 2026
Strategi Pengembangan Industri Jamu dan Rempah Go Internasional
Nasional

Strategi Pengembangan Industri Jamu dan Rempah Go Internasional

Selasa, 21 April 2026
Reshuffle Kabinet dalam Perspektif Konsistensi Akselerasi Pencapaian Visi Pemerintahan
Nasional

Reshuffle Kabinet dalam Perspektif Konsistensi Akselerasi Pencapaian Visi Pemerintahan

Rabu, 15 April 2026
Indonesia Inisiasi Revolusi Bioenergi Dunia
Nasional

Indonesia Inisiasi Revolusi Bioenergi Dunia

Kamis, 9 April 2026
Nasional

MUI Imbau Umat Islam Tunggu Hasil Sidang Isbat untuk Penetapan Idul Fitri 1447 H

Senin, 16 Maret 2026
Nasional

Free Palestine Network Serukan Dukungan untuk Iran dan Perlawanan terhadap Israel–AS

Kamis, 12 Maret 2026

Info Terbaru

LIPUTAN KHUSUS : Pelatihan ( Hari ke 3 ) Membangun Ekosistem Pemasaran Digital Wisata Kuliner dan Pertunjukan

LIPUTAN KHUSUS : Pelatihan ( Hari ke 3 ) Membangun Ekosistem Pemasaran Digital Wisata Kuliner dan Pertunjukan

Sabtu, 23 Mei 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelatihan ( Hari ke 2 ) Membangun Ekosistem Pemasaran Digital Wisata Kuliner dan Pertunjukan

LIPUTAN KHUSUS : Pelatihan ( Hari ke 2 ) Membangun Ekosistem Pemasaran Digital Wisata Kuliner dan Pertunjukan

Sabtu, 23 Mei 2026
LIPUTAN KHUSUS : Silaturahmi Akbar Paguyuban Purnabakti Pusat Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi PSDMBP

LIPUTAN KHUSUS : Silaturahmi Akbar Paguyuban Purnabakti Pusat Daya Mineral BatuBara dan Panas Bumi PSDMBP

Sabtu, 23 Mei 2026
LIPUTAN KHUSUS : WISATA RELIGI CIREBON

LIPUTAN KHUSUS : WISATA RELIGI CIREBON

Jumat, 22 Mei 2026

Video

  • All
  • Video
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist