• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 2 Juli 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Nasional

Bikin SIM Baru Wajib Memiliki Kartu BPJS dan Sertifikat Mengemudi Mulai 1 Juli 2024

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 6 Juni 2024
in Nasional
0 0

Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu telah menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

“Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisan adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” tulis Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di tujuh wilayah kepolisian daerah, yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” ungkap Kasi Binyan Subdit SIM Dit-Regident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo.

Tak cuma BPJS, pembuatan SIM baru juga harus menyertakan sertifikat mengemudi. Aturan permohonan SIM harus menyertakan sertifikat mengemudi juga tertulis dalam Peraturan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Baca juga  Perpres Nomor 59 Tahun 2024 Terbit, Atur Standar Layanan Rawat Inap

Meski demikian, Faisal menegaskan bahwa perlu dilaksanakan proses uji coba untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas. Di sisi lain, kami juga mengimbau kepada masyarakat. Bagi yang belum mendaftar JKN, segeralah mendaftar. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, segeralah aktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses pelayanan publik tanpa kendala, termasuk layanan SIM,” kata Faisal.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: bpjskorlantas polriSIM
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Nasional

Jaga Persatuan Bangsa, Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Kamis, 28 November 2024
Nasional

Boy Kelana Terpilih Aklamasi Pimpin Perhumas Periode ke II 2024 – 2027

Minggu, 24 November 2024
Nasional

Harlah RAPI Nasional di Yogyakarta Berlangsung Meriah

Minggu, 17 November 2024
Nasional

DIY Tuan Rumah Perhelatan Tingkat Nasional Harlah ke-44 RAPI

Rabu, 13 November 2024
Nasional

ICMI Minta Pemerintah Segera Revisi UU Sisdiknas, Ada 10 Rekomendasi untuk Prabowo

Rabu, 30 Oktober 2024
Nasional

Prabowo Umumkan Susunan Menteri Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar lengkapnya

Senin, 21 Oktober 2024

Info Terbaru

LIPUTAN KHUSUS – Smart Library Garden Puri Cipageran Indah 1 Cimahi

LIPUTAN KHUSUS – Smart Library Garden Puri Cipageran Indah 1 Cimahi

Selasa, 1 Juli 2025
LIPUTAN KHUSUS – Smart Library Garden Puri Cipageran Indah 1 Cimahi

LIPUTAN KHUSUS – Smart Library Garden Puri Cipageran Indah 1 Cimahi

Selasa, 1 Juli 2025

Maestro Dangdut Hamdan ATT Meninggal Dunia

Selasa, 1 Juli 2025
Greetings Hari Bhayangkara ke 78 dari Wahyu Widyatmoko, S.H. ( Ketua DPRD Kota Cimahi )

Greetings Hari Bhayangkara ke 78 dari Wahyu Widyatmoko, S.H. ( Ketua DPRD Kota Cimahi )

Selasa, 1 Juli 2025

Video

  • All
  • Video

Live – Wisuda Tahfizh dan Pelepasan Angkatan 3 SD Pintar Bandung

Sabtu, 21 Juni 2025

Live – Kajian MT. Ummahatul Qurani “Lurus di Jalan Berliku” Part 2

Jumat, 20 Juni 2025

Wargi Bandung, Udah Tau Belum Kalau Sekarang Ada Cek Kesehatan Gratis?

Rabu, 18 Juni 2025

Live – Festival Harmoni “Istri Motekar Ngolah Runtah” Unpas & IIKU

Sabtu, 14 Juni 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist