• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 15 Juli 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Nasional

Program Prakerja Gelombang 69 Telah Dibuka. Berikut Syarat dan Cara !

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Sabtu, 1 Juni 2024
in Nasional
0 0
Program Prakerja Gelombang 69 Telah Dibuka. Berikut Syarat dan Cara !

Program prakerja gelombang 69 telah dibuka sejak Jumat, 31 Mei 2024. Tentunya ini menjadi kesempatan bagi banyak orang untuk bisa turut serta karena memang ditujukan khusus untuk para pencari kerja (job seekers), pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pelaku usaha mikro yang membutuhkan peningkatan kompetensi tanpa sedang mengikuti pendidikan formal.

Bagi mereka yang lolos, akan mendapatkan insentif yang diberikan pada gelombang 69 mencakup biaya pelatihan  sebesar Rp 3,5 juta, insentif pasca pelatihan sebesar Rp 600.000, serta insentif pengisian survei sebesar Rp 50.000 yang diberikan sebanyak dua kali.

Tapi, apa saja persyaratannya bagi mereka yang mau ikut program prakerja ini. Berikut syarat-syaratnya :

  • Warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Berstatus sebagai pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, serta pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Tidak merupakan pejabat negara, pimpinan atau anggota DPRD, aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal terdapat 2 Nomor Induk Keluarga (NIK) dalam 1 Kartu Keluarga (KK) yang menjadi penerima Kartu Prakerja

Lantas, bagaimana proses mendaftar program Prakerja gelombang 69 ini , simak Langkah-langkah berikut:

1. Buka laman resmi Prakerja atau klik tautan https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Buat akun dengan mengisi alamat email dan password.

3. Lakukan verifikasi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) dengan memasukkan 16 digit NIK, 16 digit KK, dan tanggal lahir.

4. Isi data diri dengan benar dan lengkap, serta unggah foto e-KTP.

5. Lakukan proses scan wajah (jika mendaftar melalui PC, peserta akan diminta untuk menggunakan HP terlebih dahulu).

6. Jawab pertanyaan tentang alasan mengikuti Kartu Prakerja, serta mengisi pertanyaan mengenai pelatihan yang diminati dan keterampilan.

7. Verifikasi nomor telepon yang masih aktif.

8. Isi pernyataan pendaftar sesuai kondisi yang ada, serta ikuti Tes Kemampuan Dasar (TKD).

9. Setelah memiliki akun, peserta dapat langsung mendaftar pada gelombang Kartu Prakerja yang sedang dibuka sesuai dengan prosedur yang telah dijelaskan sebelumnya.

10. Selanjutnya, peserta hanya perlu menunggu pengumuman peserta yang lolos seleksi melalui laman dashboard Kartu Prakerja.

11. Pastikan bahwa rekening bank atau e-wallet sudah tersambung sebelum melakukan pembelian pelatihan.

12. Kerjakan pre-test dan post-test, selesaikan pelatihan, dan dapatkan sertifikat.

13. Terakhir, jawab 2 survei evaluasi di dashboard Prakerja dan dapatkan insentif sebesar Rp 50.000 untuk setiap survei yang telah diisi.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Tags: insentif prakerjaprakerjaprakerja gelombang 69
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Nasional

Jaga Persatuan Bangsa, Kapolri Serukan Pilkada 2024 Aman dan Damai

Kamis, 28 November 2024
Nasional

Boy Kelana Terpilih Aklamasi Pimpin Perhumas Periode ke II 2024 – 2027

Minggu, 24 November 2024
Nasional

Harlah RAPI Nasional di Yogyakarta Berlangsung Meriah

Minggu, 17 November 2024
Nasional

DIY Tuan Rumah Perhelatan Tingkat Nasional Harlah ke-44 RAPI

Rabu, 13 November 2024
Nasional

ICMI Minta Pemerintah Segera Revisi UU Sisdiknas, Ada 10 Rekomendasi untuk Prabowo

Rabu, 30 Oktober 2024
Nasional

Prabowo Umumkan Susunan Menteri Kabinet Merah Putih, Berikut Daftar lengkapnya

Senin, 21 Oktober 2024

Info Terbaru

LIPUTAN KHUSUS – Lembur Kuring NGARIKSA ” Mikacinta Tur Ngajaga Budaya Sunda “

LIPUTAN KHUSUS – Lembur Kuring NGARIKSA ” Mikacinta Tur Ngajaga Budaya Sunda “

Senin, 14 Juli 2025
LIPUTAN KHUSUS – Pagelaran Seni UNPAS

LIPUTAN KHUSUS – Pagelaran Seni UNPAS

Senin, 14 Juli 2025

Seratusan Peserta Ikuti Bimbingan Organisasi RAPI di Kota Bandung

Senin, 14 Juli 2025
Tabligh Akbar Menyambut Tahun Baru Islam Muharram 1447 Hijriyah

Tabligh Akbar Menyambut Tahun Baru Islam Muharram 1447 Hijriyah

Minggu, 13 Juli 2025

Video

  • All
  • Video

Liputan Khusus – MT Al Amanah Shalihah – Akhwat Bergerak ‘Minazzulumaati Ilan Noor”

Jumat, 11 Juli 2025

Liputan Khusus – Kampus B Jurusan Promosi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Bandung

Rabu, 9 Juli 2025

Liputan Khusus – Launching Rumah Tahfidz Qur’an MHABD bekerjasama dengan YPM Al-Fitrah

Senin, 7 Juli 2025

Live: Kajian MT Ummahatul Qurani “Do’a Ibu Kekuatan yang Dahsyat”

Jumat, 4 Juli 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist