Bertempat di Smart Garden Puri Cipageran Indah 1 Cimahi, pengurus ICMI Orda Cimahi, yang terdiri dari Prof. Dr. Hj. Euis Eti Rohaeti, selaku Ketua didampingi H. Prastopo Sidharto, Hj.Tetty Mashuri, H. Nunuh Permana dan H.Eki Baihaki melaksanakan MoU kerjasama dengan BNN Kota Cimahi dan TV Harmoni
Kepala BNN Kota Cimahi Letkol.Yulius Amra, S.H menyambut baik dukungan ICMI orda Cimahi untuk turut serta mensosialisasikan bahaya Narkotika, utamanya dari sisi agama islam. Dalam mendukung program Cimahi, kota tanggap ancaman Narkotika (Kotan) bagi terwujudnya Cimahi bersih narkotika. Diantaranya melalui program keagamaan dan literasi anti narkotika.
Narkotika ditinjau dari perspektif Islam, masuk dalam kategori barang yang diharamkan, karena dampak dari narkotika akan merusak jiwa dan raga dan dapat merusak sendi-sendi kehidupan dalam masyarakat.
Sebagaimana dalam Al-Qur’an (Surah al-A’rof:157) yang artinya ” Dan menghalalkan segala hal yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala hal yang buruk” (QS. Al-A’rof: 157). Di surah Al Baqarah juga di terangkan, Allah berfirman ” Dan janganlah kamu menjatuhkan diri mu dalam kebinasaan” (QS. Al Baqarah: 195).
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Narkoba sama halnya dengan zat yang memabukkan diharamkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Bahkan setiap zat yang dapat menghilangkan akal, haram untuk dikonsumsi walau tidak memabukkan”.
Dengan demikian, segala hal yang dapat merusak kesehatan baik itu akal dan jiwa seseorang manusia adalah hal yang diharamkan. Ditambah lagi bahwa narkotika dapat merusak moral seseorang manusia yang bisa melanggar norma-norma sosial dalam tatanan masyarakat.
Narkotika tidak hanya merusak secara aspek psikologis dan sosial, narkotika juga dapat menyebabkan rusaknya aspek ekonomi, hal ini jika para pengguna narkoba mengkonsumsi barang tersebut, ia akan kecanduan dan berpotensi melakukan apa saja untuk mendapatkan dan membeli barang tersebut.
Sehingga dapat dikatakan bahwa narkoba dalam perspektif Islam adalah hal yang tidak diperbolehkan dan diharamkan, karena merusak sendi-sendi kehidupan umat manusia dalam aspek dirinya sebagai individu (psikis) aspek individu dalam bermasyarakat (sosial) dan aspek-aspek lain, yang menyebabkan seseorang manusia menuju kebinasaan.