Proses pemungutan suara di Kampung Cibodas RT 03/11, Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan (Cimsel), Kota Cimahi terpaksa ditunda. Hal itu dikarenakan tidak adanya satu jenis surat suara.
Berdasarkan pantauan, di TPS 60 Kampung Cibodas RT 03/11 terpaksa dihentikan sehingga tidak ada proses pencoblosan
Salah satu saksi PKS di TPS 60, Tisna Suntara mengungkapkan, dirinya merasa kecewa dengan ada penundaan pemilihan akibat tidak adanya surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP).
“Ini membuat kami kecewa tapi apa boleh buat,” keluh Tisna saat ditemui di lokasi, Rabu, (14/2).
Diketahui, dari lima surat suara hanya satu jenis surat suara yang tidak ada yakni, PPWP sebanyak 230 surat suara dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 225 jiwa yang memiliki hak pilih.
Dengan tidak lengkap surat suara, dia mengakui, dirinya menunggu informasi lanjutan dari KPU Kota Cimahi.
“Yang tidak ada Surat Suara Pemilihan Presiden yang itu krusial dalam pemilu ini,” ungkapnya.
Terkait dihentikan tahapan pemungutan suara di TPS 60, dia mengakui, belum ada informasi pasti dari pihak penyelenggara teknis yakni, KPU.
“Gak tau, ini dihentikan dulu dan berapa hari akan ditunda gak tau besok atau kapan tapi belum ada (informasi) real,” terangnya.
Saksi Partai NasDem di TPS 60, Suniarsih menyampaikan, dengan adanya penghentian pemungutan suara di TPS 60 dirinya merasa kecewa sebab harus bekerja dua kali.
“Jadi kerja dua kali, tapi kalau dilanjut juga mungkin ada masalah baru karena tidak lengkap surat suaranya,” ucap Suniarsih.
Diungkapkan Suniarsih, dirinya berharap penundaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 60 tidak lama.
“Mungkin nanti ada info lagi jadi sekarang ditunda tapi KPU belum ada informasi kapan akan pencoblosan di TPS ini, itu yang bikin saya bingung,” tukasnya.
Sumber: RMOL Jabar