• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 24 Februari 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Jawa Barat

Pelaku Penyulut Bom Asap di TNGGP Terancam Kurungan dan Denda

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Sabtu, 25 Februari 2023
in Jawa Barat
0 0
Pelaku Penyulut Bom Asap di TNGGP Terancam Kurungan dan Denda

Harmonionline.net-Menyusul adanya oknum pendaki gunung yang menyalakan bom asap, yang diduga terjadi pada 19 Februari lalu, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menyatakan bahwa aktifitas tersebut telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh BBTNGGP.

Dalam siaran pers Kamis (23/02), Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo menyebut bahwa berdasarkan aturan, kegiatan yang dilakukan di luar fungsi yang dimungkinkan mengganggu ekosistem, flora dan fauna.

“Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Dya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 33 Ayat 3 dijelaskan bahwa tiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam,” tulis Sapto.

Ia juga menambahkan bahwa pada kententuan pidana pasal 40 ayat 4 disebutkan barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat 2 serta pasal 33 ayat 3, dipidana dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.

“Viralnya berita terkait perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGGP merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan seperti yang telah diruraikan di point 3,” ungkap Sapto.

Sapto menyebut pihaknya sudah menelusuri identitas oknum pendaki gunung tersebut dan saat ini sudah diketahui pelakunya. Ia pun mengecam dan menyayangkan aksi oknum pendaki gunung tersebut karena bisa membahayakan kesehatan pendaki lainnya dan membahayakan kelestarian satwa liar yang berada di kawasan TNGGP.

Atas peristiwa tersebut BBTNGGP telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku. BBTNGGP juga mengimbau para pendaki agar bisa menjadi ‘pendaki cerdas,’ dengan mentaati peraturan yang berlaku dan turut serta menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Webinar HPSN 2026 “Ramadhan Minim Sampah” Dorong Aksi Keluarga Jawa Barat Hadapi Darurat Sampah
Jawa Barat

Webinar HPSN 2026 “Ramadhan Minim Sampah” Dorong Aksi Keluarga Jawa Barat Hadapi Darurat Sampah

Jumat, 20 Februari 2026
Penyaluran Bantuan Bencana Longsor di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat
Berita

Penyaluran Bantuan Bencana Longsor di Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat

Selasa, 10 Februari 2026
Jawa Barat

Abah Iwan Suryawan: Selamat Hari Pers Nasional 2026

Selasa, 10 Februari 2026
Jawa Barat

Siti Muntamah Sambut Baik Pengalihan BPMU menjadi Beasiswa untuk Masyarakat Kurang Mampu

Sabtu, 31 Januari 2026
Jawa Barat

Siti Muntamah Dukung Realisasi Pengalihan BPMU menjadi Beasiswa

Jumat, 30 Januari 2026
Jawa Barat

Siti Muntamah Dorong Disdik Jabar untuk Memberi Dukungan SMAN Sidamulih agar Beroperasi Optimal di Tahun Ajaran 2026

Jumat, 16 Januari 2026

Info Terbaru

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Selasa, 24 Februari 2026
Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Senin, 23 Februari 2026

Video

  • All
  • Video
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

Senin, 26 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

Minggu, 25 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist