• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Sabtu, 9 Agustus 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Jawa Barat

Pelaku Penyulut Bom Asap di TNGGP Terancam Kurungan dan Denda

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Sabtu, 25 Februari 2023
in Jawa Barat
0 0
Pelaku Penyulut Bom Asap di TNGGP Terancam Kurungan dan Denda

Harmonionline.net-Menyusul adanya oknum pendaki gunung yang menyalakan bom asap, yang diduga terjadi pada 19 Februari lalu, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (BBTNGGP) menyatakan bahwa aktifitas tersebut telah melanggar aturan yang ditetapkan oleh BBTNGGP.

Dalam siaran pers Kamis (23/02), Kepala Balai Besar TNGGP, Sapto Aji Prabowo menyebut bahwa berdasarkan aturan, kegiatan yang dilakukan di luar fungsi yang dimungkinkan mengganggu ekosistem, flora dan fauna.

“Berdasarkan Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Dya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 33 Ayat 3 dijelaskan bahwa tiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam,” tulis Sapto.

Ia juga menambahkan bahwa pada kententuan pidana pasal 40 ayat 4 disebutkan barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap kawasan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada pasal 21 ayat 2 serta pasal 33 ayat 3, dipidana dengan kurungan pidana paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.

“Viralnya berita terkait perilaku oknum pendaki yang menyalakan bom asap di TNGGP merupakan aksi yang tidak patut ditiru dan melanggar ketentuan peraturan seperti yang telah diruraikan di point 3,” ungkap Sapto.

Sapto menyebut pihaknya sudah menelusuri identitas oknum pendaki gunung tersebut dan saat ini sudah diketahui pelakunya. Ia pun mengecam dan menyayangkan aksi oknum pendaki gunung tersebut karena bisa membahayakan kesehatan pendaki lainnya dan membahayakan kelestarian satwa liar yang berada di kawasan TNGGP.

Atas peristiwa tersebut BBTNGGP telah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk melakukan proses sesuai peraturan perundangan yang berlaku. BBTNGGP juga mengimbau para pendaki agar bisa menjadi ‘pendaki cerdas,’ dengan mentaati peraturan yang berlaku dan turut serta menjaga kelestarian Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Source picture: Rifqi Achmad Salmun
Entertainment

Tari Badeng Asli Garut: Kesenian Tradisional Islami Yang Sangat Unik

Rabu, 6 Agustus 2025
Jawa Barat

10 Tahun Tasik Wedding Festival: Sinergi Industri Kreatif, UMKM & Lingkungan dalam Satu Panggung

Sabtu, 2 Agustus 2025
Jawa Barat

KPID Jabar Bersiap Gelar Anugerah Penyiaran ke-18: Apresiasi untuk Penyiaran Berkualitas

Rabu, 30 Juli 2025
Jawa Barat

Peringati Hari Anak Nasional, DP3AKB Jabar Raih Penghargaan Rekor MURI

Senin, 28 Juli 2025
Jawa Barat

Peringatan Hari Anak Nasional Jabar Pecahkan Rekor Dunia Kaulinan Tradisional Berkebaya

Senin, 28 Juli 2025
Jawa Barat

Ketua ISMI Jabar Menghadiri Workshop UMKM Go EXPort di Tangerang Banten

Jumat, 25 Juli 2025

Info Terbaru

Mulai Bulan Agustus Ada Cek Kesehatan Gratis Untuk Anak Usia Sekolah di Kota Cimahi

Jumat, 8 Agustus 2025
HARMONIAGA – Mengenal Produk Batik Gending Amarta

HARMONIAGA – Mengenal Produk Batik Gending Amarta

Jumat, 8 Agustus 2025
LIPUTAN KHUSUS – Safari Dakwah Qolbi Fil Madinah

LIPUTAN KHUSUS – Safari Dakwah Qolbi Fil Madinah

Jumat, 8 Agustus 2025
Source Picture: Pinterest

Sinopsis Film Assalamualaikum Baitullah: Dari Luka Kehidupan Ke Cahaya Tanah Suci

Kamis, 7 Agustus 2025

Video

  • All
  • Video

Live – Silaturahim Alumni Haji KBIHU Assyakur Angkatan 24 Tahun 2025

Sabtu, 2 Agustus 2025

Live – Lomba Asmaul Husna KKMT Kecamatan Buah Batu Tahun 2025

Kamis, 31 Juli 2025

Live – Festival Muharram 1447 Hijriyah “Meningkatkan Iman & Taqwa Disabilitas dengan Karya Nyata”

Kamis, 24 Juli 2025

Liputan Khusus – MT Al Amanah Shalihah – Akhwat Bergerak ‘Minazzulumaati Ilan Noor”

Jumat, 11 Juli 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist