• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 24 Februari 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Potensi Pendapatan dari TKA Hilang, Pemkot Cimahi Harap Revisi Perda IMTA Segera Rampung

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Kamis, 5 Januari 2023
in Kota Cimahi
0 0
Potensi Pendapatan dari TKA Hilang, Pemkot Cimahi Harap Revisi Perda IMTA Segera Rampung

Kota Cimahi, harmonionline.net-Pemkot Cimahi kehilangan potensi pendapatan dari retribusi Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA) dalam dua tahun terakhir. Potensinya pendapatan yang hilang mencapai sekitar Rp 1,6  miliar.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi Yanuar Taufik mengatakan, hilangnya potensi pendapatan dari Tenaga Kerja Asing (TKA) itu terjadi sejak tahun 2021 lantaran aturan yang ada di daerah berbenturan dengan aturan di Undang-undang Cipta Kerja.

“Kita belum bisa menarik IMTA dari tahun 2021. Masuk tapi bukan ke kita, ke pusat. Jadi udah 2 tahun retribusinya enggak masuk ke kita,” kata Yanuar pada Rabu (3/1/2023).

Yanuar mengungkapkan, setiap tahunnya potensi pendapatan dari sektor retribusi IMTA mencapai sekitar Rp 600-800 juta. Retribusi IMTA sendiri diperoleh dari para pekerja asing yang terdaftar.

Setiap tahunnya ada puluhan TKA yang berasal dari berbagai negara Asia, Eropa hingga Amerika yang bekerja di Kota Cimahi. Pembayarannya menyesuaikan dengan kurs dollar kekinian.

“Jadi potensinya hilang mungkin bisa sampai Rp 1,6 miliar dalam dua tahun terakhir. Sebetulnya sangat disayangkan,” ucap Yanuar.

Meski begitu, kata Yanuar, retribusi dari para TKA itu bisa ditarik kembali ke Pemkot Cimahi jika Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Jasa Retribusi Perizinan Tertentu sudah direvisi.

Saat ini, ungkap dia, revisi Perda masih dalam proses. Pihaknya berharap revisinya bisa segera rampung sehingga retribusi IMTA itu bisa ditarik dan masuk kembali ke kas daerah Pemkot Cimahi

“Perda-nya belum beres, masih dalam proses. Mudah-mudahan segera beres tahun ini jadi retribusinya bisa masuk lagi,” sebut Yanuar.

Kepala Bagian Hukum pada Setda Kota Cimahi Bayu Agung Avianto mengatakan revisi Perda yang menyangkut IMTA masuk ke dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) DPRD tahun ini. Sebelumnya Perda tersebut masuk ke dalam produk hukum yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja.

“Udah diprosee, masuk tahun ini. Sebelumnya memang masuk jadi salah satu Perda yang harus kita sesuaikan lagi,” kata Bayu

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam
Kota Cimahi

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam

Minggu, 22 Februari 2026
Kota Cimahi

Atasi Sampah Pemkot Cimahi Dorong Perubahan Paradigma Masyarakat melalui Zero TPA

Sabtu, 21 Februari 2026
Kota Cimahi

Forkis Kota Cimahi Resmi Dideklarasikan, Ketua DPRD Dorong Lahirnya Maestro Pelukis Masa Depan

Rabu, 11 Februari 2026
Kota Cimahi

Isra Mi’raj Jadi Momentum Refleksi, Pemkot Cimahi Dorong Pembangunan Berkarakter Religius

Senin, 26 Januari 2026
Maraknya Kasus ISPA, di Cimahi Masih Stabil, Dinkes Pastikan Tak Ada Lonjakan di Musim Pancaroba
Kota Cimahi

Maraknya Kasus ISPA, di Cimahi Masih Stabil, Dinkes Pastikan Tak Ada Lonjakan di Musim Pancaroba

Jumat, 16 Januari 2026
Kota Cimahi

Kota Cimahi Raih Predikat sebagai Daerah “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA 2025

Kamis, 11 Desember 2025

Info Terbaru

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Selasa, 24 Februari 2026
Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Senin, 23 Februari 2026

Video

  • All
  • Video
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

Senin, 26 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

Minggu, 25 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist