• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 26 Agustus 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Batal PPKM Level 3 Masa Nataru, Ini Syarat Bepergian

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Selasa, 7 Desember 2021
in Berita
0 0
Batal PPKM Level 3 Masa Nataru, Ini Syarat Bepergian

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (tengah) didampingi Gubernur Bali Wayan Koster (kanan) meninjau Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) Sekar Tanjung, Desa Sanur Kauh, Denpasar, Bali, Kamis (25/11/2021). Menteri Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi di Bali seperti TPS 3R Sekar Tanjung Denpasar serta hutan mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai untuk meninjau kesiapan Bali sebagai tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 pada tahun 2022 mendatang. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/wsj.

Jakarta, harmonionline.net-Pemerintah membatalkan penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 untuk semua daerah pada periode libur Natal dan Tahun Baru 2022. Alasan pembatalan didasarkan pada pertimbangan penanganan COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan hasil yang signifikan.

Kebijakan PPKM Level 3 untuk semua daerah ini awalnya akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Nataru terhadap semua wilayah,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, di Jakarta, Selasa (7/12/2021).

Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM yang lebih seimbang untuk setiap daerah.

Luhut mengklaim sejauh ini Indonesia telah berhasil menekan angka kasus konfirmasi COVID-19 harian stabil di bawah angka 400 kasus. Selain itu, jumlah pasien yang dirawat di RS juga menunjukkan tren penurunan dalam beberapa hari ke belakang.

Perbaikan penanganan pandemi COVID-19 juga terlihat dari tren perubahan level PPKM kabupaten kota di Jawa-Bali. Berdasarkan asesmen per 4 Desember, jumlah wilayah yang berstatus level 3 tinggal hanya 12 kabupatan/kota atau 9,4 persen di Jawa-Bali.

Pertimbangan lainnya, menurut Luhut, hingga saat ini capaian vaksinasi dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis kedua mendekati 56 persen. Vaksinasi lansia di wilayah Jawa-Bali juga sudah mencapai 64 persen dosis pertama dan 42 persen dosis kedua.

Bagi mereka yang akan bepergian selama periode Natal dan Tahun Baru tetap harus memenuhi sejumlah persyaratan. Untuk perjalanan jarak jauh dalam negeri mereka wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.

Sementara anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.

Pemerintah juga menerapkan pelarangan seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat keramaian umum lainnya.

Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata, hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.

Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang.

Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan tahun baru lainnya.

Sumber : InfoPublik

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Berita

Kolaborasi Yayasan Wakaf Silaturahim dan Relawan Peduli Al-Qur’an Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke Kepulauan Wakai

Selasa, 25 Agustus 2026
PPUMI Jabar dan Telkom University Kerjasama dalam Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan Pelaku UMKM
Jawa Barat

PPUMI Jabar dan Telkom University Kerjasama dalam Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan Pelaku UMKM

Minggu, 23 Agustus 2026
Kota Bandung

Bandung Marketing Week 2026 Corporate Day Hadirkan Ratusan Pelaku Industri & Pemerintahan Bahas Strategi Pemasaran di Era AI

Jumat, 21 Agustus 2026
Kota Bandung

Pemain Sinetron “Preman Pensiun” Turut Semarakkan HUT RI Ke-81 di SDN 110 Komarabudi

Jumat, 21 Agustus 2026
PPUMI Jabar dan Yayasan Pusaka KAI Kolaborasi dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan Pelaku UMKM
Jawa Barat

PPUMI Jabar dan Yayasan Pusaka KAI Kolaborasi dalam Bidang Pemberdayaan Perempuan Pelaku UMKM

Kamis, 20 Agustus 2026
Kota Bandung

Semarak HUT Ke-81 RI, SLBN Cicendo Gelar Beragam Perlombaan Tradisional

Rabu, 19 Agustus 2026

Info Terbaru

Hadiri Kajian MT MHABD “Meneladani Rasulullah Saw” bersama Buya Yahya di Masjid PUSDAI Jabar

Selasa, 25 Agustus 2026

Kolaborasi Yayasan Wakaf Silaturahim dan Relawan Peduli Al-Qur’an Salurkan Wakaf Al-Qur’an ke Kepulauan Wakai

Selasa, 25 Agustus 2026
8th Anniversary Greetings for TV Harmoni

8th Anniversary Greetings for TV Harmoni

Senin, 24 Agustus 2026
Sesi 8 – Madrasah Lansia Husnul Khatimah Cimahi

Sesi 8 – Madrasah Lansia Husnul Khatimah Cimahi

Senin, 24 Agustus 2026

Video

  • All
  • Video

Grand Final Pemilihan Duta GenRe Bandung 2026

Jumat, 19 Juni 2026

Liputan Khusus “Gebyar Manasik Akbar” MHU

Senin, 15 Juni 2026
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist