Jakarta, harmonionline.net-Karena alasan menjaga keselamatan jiwa, Menteri Agama Yaqut Qoumas telah mengumumkan keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1442 pada 3 juni 2021.
Calon jemaah haji tidak perlu khawatir dana yang sudah di bayarkan akan hilang . bahkan, calon jemaah haji yang batal berangkat dapat manariksetoran pelunasan Biaya perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah di bayarkan. Ini di atur dalam Keputusan Menteri Agama No 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.
Lama proses pencairan dana tersebut akan memakan waktu sekitar sembilan hari dengan rincian dua hari proses di Kemenag Kabupaten atau Kota, tiga hari di Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah, dua hari di Banda Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari bank ke rekening.
Calon Jemaah haji batal berangkat tahun ini, dan sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Berikut prosedur pengembalian dana setoran pelunasan biaya haji :
1.Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota dengan melampirkan :
a.bukti asli setoran lunas Bipih dari bank Penerima Setoran (BPS)
b.Foto kopi buku tabungan jamaah haji(perlihatkan aslinya)
c.Foto kopi e-ktp dan memperlihatan aslinya
d.Memberikan nomor telepon jamaah haji yang bisa di hubungi
2 Petugas Haji dan Umrah melakukan verifikasi dan validasi dokumen prmohonan jemaah haji, kemudian menginput data setelah semua dokumen dinyataan lengkap dan sah
3.Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri (Diryan DN)
4. Diryan DN melakukan konfirmasi surat permohonan pengembalian setoran pelunasan jemaah haji pada aplikasi Siskohat
5.Diryan DN atas nama Dirjen Penyelanggaran Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH)
6.Petugas melakukan verifikasi pengajuan pengembalian setoran pelunasan Bipih
7.Petugas menerbitkan Surat perintah (SPM) sesuai nilai pembayaran Bipih ke Bank penerima Setoran (BPS) Bipih.
8.BPS Bipih menerima SPM dari BPKH, melakukan transfer dana pengembalian setoran ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian pada aplikasi Siskohat
9.Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama.
Sumber : Kemenag














