• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Rabu, 20 Agustus 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Sabtu, 9 Januari 2021
in Berita, Wisata
0 0
KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

Foto; KAI

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api, Pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya  diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tutup Joni.*red

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Cimahi

Cerita Ketua DPRD Kota Cimahi Bacakan Teks Proklamasi Saat Upacara HUT ke-80 RI

Selasa, 19 Agustus 2025
Kota Bandung

Kebakaran di Cilentah Bandung, Gudang Rongsokan dan Warung Ludes Dilalap Api

Senin, 18 Agustus 2025
Jawa Barat

Pimpin Upacara HUT ke-80 RI, KDM: “Momentum Pemda Jaga Keberpihakan pada Rakyat”

Senin, 18 Agustus 2025
Kota Cimahi

Peringatan HUT ke-80 RI Kota Cimahi, Ngatiyana: “Persatuan adalah Kunci bagi Bangsa ini Agar Berdiri Kokoh”

Senin, 18 Agustus 2025
Kab. Bandung Barat

Kemeriahan Peringatan HUT ke-80 RI di SMKS Fajar Kencana KBB

Senin, 18 Agustus 2025
Jawa Barat

Upacara Kibar Bendera di Jembatan Gantung Citanduy Tasikmalaya, Cara Istimewa Warga Merayakan HUT ke-80 RI

Senin, 18 Agustus 2025

Info Terbaru

HARMONIAGA – Mengenal Produk Mhan Cie | Manisan Cianjur

HARMONIAGA – Mengenal Produk Mhan Cie | Manisan Cianjur

Rabu, 20 Agustus 2025
LIPUTAN KHUSUS – Rangkaian HUT RI Ke 80 | Holistic Wellness

LIPUTAN KHUSUS – Rangkaian HUT RI Ke 80 | Holistic Wellness

Rabu, 20 Agustus 2025
LIPUTAN KHUSUS – Perayaan Hut RI 80 RT 08 RW 07 Sukaraja, Cicendo Bandung

LIPUTAN KHUSUS – Perayaan Hut RI 80 RT 08 RW 07 Sukaraja, Cicendo Bandung

Rabu, 20 Agustus 2025
Menyulam Kehidupan Baru Pasca Perceraian

Menyulam Kehidupan Baru Pasca Perceraian

Rabu, 20 Agustus 2025

Video

  • All
  • Video

Live – Tasyakur Bi ni’mah GSG Laksana

Minggu, 10 Agustus 2025

Live Tabligh Akbar Milad ke-3 Oneshaf Official & Santunan kepada Anak Yatim

Sabtu, 9 Agustus 2025

Live – Silaturahim Alumni Haji KBIHU Assyakur Angkatan 24 Tahun 2025

Sabtu, 2 Agustus 2025

Live – Lomba Asmaul Husna KKMT Kecamatan Buah Batu Tahun 2025

Kamis, 31 Juli 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist