• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 7 April 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Sabtu, 9 Januari 2021
in Berita, Wisata
0 0
KAI Terapkan Syarat Naik KA Jarak Jauh Terbaru

Foto; KAI

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api, Pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021.

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 Tahun.

Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan. Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya  diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” tutup Joni.*red

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Dosen PPPK Keluhkan Ketidakjelasan Karier dan Kesejahteraan, Sampaikan Aspirasi ke Ledia Hanifa
Berita

Dosen PPPK Keluhkan Ketidakjelasan Karier dan Kesejahteraan, Sampaikan Aspirasi ke Ledia Hanifa

Selasa, 7 April 2026
Hujan Deras Landa Kota Bandung, 31 Pohon Tumbang dan Tanggul Jebol
Berita

Hujan Deras Landa Kota Bandung, 31 Pohon Tumbang dan Tanggul Jebol

Senin, 6 April 2026
Berita

Dipimpin Panglima TNI, Suasana Duka Warnai Pemakaman Mayor Zulmi di TMP Cikutra

Senin, 6 April 2026
Kota Bandung

Siti Marfuah: Urban Farming Kunci untuk Keberhasilan Ketahanan Pangan Keluarga

Selasa, 31 Maret 2026
“Sapa Warga Berbasis Budaya” | Anggota DPRD Provinsi Jabar Bp.H.Tedy Rusmawan, A T.,M.M.
Jawa Barat

“Sapa Warga Berbasis Budaya” | Anggota DPRD Provinsi Jabar Bp.H.Tedy Rusmawan, A T.,M.M.

Senin, 30 Maret 2026
Jawa Barat

Wisatawan Membeludak, PHRI Dorong Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Pangandaran

Jumat, 27 Maret 2026

Info Terbaru

HARMONIAGA : Mengenal Lebih Dekat Mey Wedding Organizer

HARMONIAGA : Mengenal Lebih Dekat Mey Wedding Organizer

Selasa, 7 April 2026
Konferensi PERS Silakwil dan Halal Bihalal ICMI Orwil Jabar

Konferensi PERS Silakwil dan Halal Bihalal ICMI Orwil Jabar

Selasa, 7 April 2026
Dosen PPPK Keluhkan Ketidakjelasan Karier dan Kesejahteraan, Sampaikan Aspirasi ke Ledia Hanifa

Dosen PPPK Keluhkan Ketidakjelasan Karier dan Kesejahteraan, Sampaikan Aspirasi ke Ledia Hanifa

Selasa, 7 April 2026
Note : Ustadz Nur Ihsan Jundulloh Lc : MT Sahabat Bandung Community (SBC) : MENATA HATI ERATKAN SILATURAHMI

Note : Ustadz Nur Ihsan Jundulloh Lc : MT Sahabat Bandung Community (SBC) : MENATA HATI ERATKAN SILATURAHMI

Senin, 6 April 2026

Video

  • All
  • Video
Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Recap Kegiatan Amal di Bulan Ramadhan bersama Air Mineral Al Ma’soem

Jumat, 20 Maret 2026
Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Pendaftaran Mahasiswa Baru FISIP UNPAS telah Dibuka

Rabu, 18 Maret 2026

“Ramadhan Festival” Talkshow Parenting bersama Elly Risman di Masjid Al Jabbar

Rabu, 11 Maret 2026

Highlight Iftar Ramadhan 1447 H: Berbagi Kasih bersama GMI Kota Bandung

Minggu, 8 Maret 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist