Ketua Komisi I Hendra Saputra didampingi anggota DPRD Kota Cimahi dr.R.ADJ.Irma Indriyani melaksanakan Konferensi Pers usai Audensi dengan Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibabat dan pihak Pemkot Cimahi, bertempat di ruang Komisi I Jln. Drs Hj.Djulaeha Kartasasmita No.5, Kota Cimahi, Jum’at (2/10/20).
dr.Irma menjelaskan bahwa terkait masalah Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) RSUD Cibabat kota Cimahi yang tidak sesuai dengan TKD-TKD dengan daerah-daerah lain seperti di Kabupaten Bandung Barat.
“Bahwa audensi masalah TKD Aparatur Sipil Negara (ASN) ini sudah pernah dilakukan pada tahun 2019,” kata dr.Irma.
Dalam audensi tadi, lanjut dr.Irma kami ingin tahu apa progresnya pihak Rumah Sakit Cibabat, terkait masalah TKD di Rumah Sakit Cibabat yang berbeda dengan Rumah Sakit lainnya.
“Ini melanjutkan pertemuan yang kedua, karena terbersit dalam hati saya, terkait aspirasi TKD ASN untuk mendapatkan haknya sesuai dengan payung hukum yaitu Permenpan dan Perwal,” tegas Irma.
dr.Irma yang juga anggota Komisi I DPRD Kota Cimahi menjelaskan bahwa sudah hampir ± 3 tahun TKD-TKD ASN di Rumah Sakit Cibabat selama ini bukan diberikan TKD, tapi hanya insentif saja.
“Ini sudah didzolimi para TKD di RS.Cibabat, mereka hanya meminta haknya dan itu harus diberikan, padahal RS Cibabat itu prestasinya luar biasa dengan TKD yang seadanya,” jelas dr.Irma.
Menurut dr.Irma dengan formasi TKD yang ada, penghasilannya tidak sesuai aturan payung hukum Permenpan dan Perwal.
Di tempat yang sama, Hendra Saputra menegaskan dengan diadakannya audensi yang kedua ini, Komisi I akan mengontrol sejauh mana masalah TKD ASN di Cimahi tidak sesuai dengan Kota maupun Kabupaten Bandung.
“Karena kami pernah survei kadaerah lain masalah tunjangan kerja daerah ASN yang tidak sesuai tersebut, misalkan masalah Kabupaten Bandung Barat, masalah TKD ASN mereka tidak masalah, dan malah sesuai dengan payung hukumnya, tapi kenapa kok malah di Kota Cimahi yang tidak sesuai, di Kota Cimahi tidak ada TKD tapi diganti dengan insentif,” papar Hendra.
Disamping itu pula menurut Hendra, kalau di Cimahi tidak ada TKD, payung hukum Permenpan dan Perwalnya harus di hapus dulu, baru TKD di tiadakan.
Disinggung Direktur Penunjukan Langsung Tugas (PLT) RS.Cibabat yang menjabat sudah hampir tiga tahun, yang seharus menjabat jeda waktu triwulan (tiga) bulan, Oktober 2020 ini pihak Pemkot akan menetapkan Direktur definitif pada bulan Oktober mendatang secara open bidding.
“Kita pantau saja pelaksanaannya apa benar atau tidak,” pungkas Hendra.
(zonabandung.com)














