• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 24 Februari 2026
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita Kota Cimahi

Penjual Hewan Kurban di Cimahi Harus Punya Keterangan Bebas Covid-19

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Selasa, 14 Juli 2020
in Kota Cimahi
0 0
Penjual Hewan Kurban di Cimahi Harus Punya Keterangan Bebas Covid-19

Foto :https://www.cimahikota.go.id

Dinas Pangan dan Pertanian (Disapangtan) Kota Cimahi meminta penjual hewan yang berasal dari luar daerah harus memiliki hasil rapid test sebagai tanda sehat dan tidak terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Syarat tersebut sebagai upaya pencegahan virus tersebut di Kota Cimahi.

“Kemudian penjual dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan rapid test Covid-19,” imbuh Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Supendi Heriyadi, Selasa (14/7/2020).

Namun, para penjual yang belum mengikuti rapid test di daerah asalnya, maka harus mengikuti test tersebut di fasilitas kesehatan di Kota Cimahi. “Rapid testnya tidak harus dari daerah asal, tapi boleh di rapid test kalau sudah terlanjur sampai di Cimahi di tempat fasilitas kesehatan,” terangnya.

Selain penjualnya, tempat penjualan hewan kurban pun harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Seperti menghindari kerumunan, menyediakan fasilitas mencuci tangan hingga menggunakan masker yang berlaku untuk penjual maupun pembeli.

Untuk lapak atau tempat penjualan hewan kurban, lanjut Supendi, harus berdasarkan izin yang dikeluarkan Dispangtan Kota Cimahi, berdasarkan rekomendasi dari kelurahan.“Penjualan hewan kurban itu tempatnya harus ada izin dari kita setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar penjualan hewan kurban untuk Idul Adha dilakukan secara daring (online) atau dikoordinir oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan organisasi lainnya.

Selain kesehatan penjual atau pekerjanya, hewan kurban yang akan disembelih juga harus sehat dan cukup umur. Rencananya, kata Supendi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan administrasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pemeriksaan Kesehatan.

Pemeriksaan administrasi dan Kesehatan hewa kurban itu akan dilaksanakan pada 20-30 Juli mendatang di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban. Hewan yang memenuhi syarat nantinya akan diberikan tanda sehat.

“Kita targetnya 2.800 hewan kurban diperiksa. Kalau yang gak bawa SKKH, kita periksa juga di tempat,” sebutnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada 30 Juli mendatang. Kemudian pemeriksaan daging setelah dipotong (post mortem) akan dilaksanakan paa 31 Juli sampai 3 Agustus.

“Kita mengerahkan 18 petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Kita ingin pastikan bahwa daging kurban yang dikonsumsi dalam keadaan laik dan sehat,” terangnya.

Supendi melanjutkan, hewan kurban baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat.“Syarat lainnya juga harus cukup umur. Kalau domba itu lebih dari 1 tahun. Kalau sapi atau kerbau lebih dari 2 tahun. Harus jantan,” pungkasnya.

Sumber :

Dinas Pangan dan Pertanian (Disapangtan) Kota Cimahi meminta penjual hewan yang berasal dari luar daerah harus memiliki hasil rapid test sebagai tanda sehat dan tidak terpapar Corona Virus Disease (Covid-19). Syarat tersebut sebagai upaya pencegahan virus tersebut di Kota Cimahi.

“Kemudian penjual dari luar Kota Cimahi harus dalam kondisi sehat yang dibuktikan dengan surat keterangan rapid test Covid-19,” imbuh Kepala Dispangtan Kota Cimahi, Supendi Heriyadi, Selasa (14/7/2020).

Namun, para penjual yang belum mengikuti rapid test di daerah asalnya, maka harus mengikuti test tersebut di fasilitas kesehatan di Kota Cimahi. “Rapid testnya tidak harus dari daerah asal, tapi boleh di rapid test kalau sudah terlanjur sampai di Cimahi di tempat fasilitas kesehatan,” terangnya.

Selain penjualnya, tempat penjualan hewan kurban pun harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Seperti menghindari kerumunan, menyediakan fasilitas mencuci tangan hingga menggunakan masker yang berlaku untuk penjual maupun pembeli.

Untuk lapak atau tempat penjualan hewan kurban, lanjut Supendi, harus berdasarkan izin yang dikeluarkan Dispangtan Kota Cimahi, berdasarkan rekomendasi dari kelurahan.“Penjualan hewan kurban itu tempatnya harus ada izin dari kita setelah mendapat rekomendasi dari kelurahan,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya juga menyarankan agar penjualan hewan kurban untuk Idul Adha dilakukan secara daring (online) atau dikoordinir oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dan organisasi lainnya.

Selain kesehatan penjual atau pekerjanya, hewan kurban yang akan disembelih juga harus sehat dan cukup umur. Rencananya, kata Supendi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan administrasi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dan pemeriksaan Kesehatan.

Pemeriksaan administrasi dan Kesehatan hewa kurban itu akan dilaksanakan pada 20-30 Juli mendatang di tempat-tempat penampungan atau penjualan hewan kurban. Hewan yang memenuhi syarat nantinya akan diberikan tanda sehat.

“Kita targetnya 2.800 hewan kurban diperiksa. Kalau yang gak bawa SKKH, kita periksa juga di tempat,” sebutnya.

Pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan hewan kurban sebelum dipotong (ante mortem) pada 30 Juli mendatang. Kemudian pemeriksaan daging setelah dipotong (post mortem) akan dilaksanakan paa 31 Juli sampai 3 Agustus.

“Kita mengerahkan 18 petugas untuk melakukan pemeriksaan hewan kurban. Kita ingin pastikan bahwa daging kurban yang dikonsumsi dalam keadaan laik dan sehat,” terangnya.

Supendi melanjutkan, hewan kurban baik sapi maupun domba yang dijual harus terbebas dari berbagai penyakit seperti pink eye, orf, enteritis, tympani hingga cacat.“Syarat lainnya juga harus cukup umur. Kalau domba itu lebih dari 1 tahun. Kalau sapi atau kerbau lebih dari 2 tahun. Harus jantan,” pungkasnya.

Sumber : https://www.cimahikota.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam
Kota Cimahi

Sekolah Ekologi Insan Cendekia Cimahi : Jalan Ihsan Merawat Alam

Minggu, 22 Februari 2026
Kota Cimahi

Atasi Sampah Pemkot Cimahi Dorong Perubahan Paradigma Masyarakat melalui Zero TPA

Sabtu, 21 Februari 2026
Kota Cimahi

Forkis Kota Cimahi Resmi Dideklarasikan, Ketua DPRD Dorong Lahirnya Maestro Pelukis Masa Depan

Rabu, 11 Februari 2026
Kota Cimahi

Isra Mi’raj Jadi Momentum Refleksi, Pemkot Cimahi Dorong Pembangunan Berkarakter Religius

Senin, 26 Januari 2026
Maraknya Kasus ISPA, di Cimahi Masih Stabil, Dinkes Pastikan Tak Ada Lonjakan di Musim Pancaroba
Kota Cimahi

Maraknya Kasus ISPA, di Cimahi Masih Stabil, Dinkes Pastikan Tak Ada Lonjakan di Musim Pancaroba

Jumat, 16 Januari 2026
Kota Cimahi

Kota Cimahi Raih Predikat sebagai Daerah “Sangat Inovatif” dalam Ajang IGA 2025

Kamis, 11 Desember 2025

Info Terbaru

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Cireng Baim

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Ikuti kajian hari ke 6 Pesantren Bulan Dakwah Ramadhan

Selasa, 24 Februari 2026
Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Ikuti Kajian Safari Masjid Detoksifikasi Hati Mengobati Penyakit Batin dengan Puasa Lahiriah

Selasa, 24 Februari 2026
Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Harmoniaga Ramadhan : Mengenal Lebih Dekat Produk Topisang

Senin, 23 Februari 2026

Video

  • All
  • Video
Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Tarhib Ramadhan : Sahabat Bandung Community 2026 M – 1447 H

Senin, 2 Februari 2026

Video: Tabligh Akbar bersama Ustadz. Abdul Somad di Masjid Trans Studio Bandung

Selasa, 27 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

LIPUTAN KHUSUS : Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus PERWOSI Prov. Jabar Masa Bakti 2025 – 2029

Senin, 26 Januari 2026
LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

LIPUTAN KHUSUS – MT Thohirul Qolbi ” Belanja di Bulan Rajab “

Minggu, 25 Januari 2026
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist