Mulai 01 Juli 2020 wisatawan yang berkunjung ke Pangandaran bebas rapid test. Menyusul kebijakan yang dikeluarkan setelah hasil rapat koordinasi evaluasi penerapan rapid dan protokol kesehatan terhadap wisatawan, di hotel Pantai Indah Senin (29/06/20) malam. Lima destinasi wisata yang bebas rapid test itu adalah ; Pantai Pangandaran, Pantai Karapyak, Pantai Batu Hiu, Pantai Batu Karas dan Green Canyon.
Bupati Jeje usai rapat kepada Kilas Radio menjelaskan, kebijakan bebas rapid test itu hanya untuk pengunjung yang berasal dari Jawa Barat, sementara untuk pengunjung luar Jawa Barat masih diwajibakan rapid test.
“ Wisata yang kemaren pakai rapid, sekarang tidak lagi, yang asal Jawa Barat ya. Nah, tapi antisipasinya, seluruh pelaku usaha wisata harus mengunakan protokol kesehatan, itu wajib ya,” tegas Jeje.
Selanjutnya Jeje juga tegaskan bagi pengunjung rombongan, maksimal penumpang-nya 70% dari kapasitas bus. Menurutnya, Pemda juga ‘teken’ kesepakatan dengan pelaku usaha wisata diantaranya mengenai aturan pelaku wisata wajib mengunakan protokol kesehatan dimaksud.
Seperti diinformasikan sebelumnya, semenjak dibuka pada 05 Juni silam sebanyak 6000 pengunjung datangi destinasi wisata Pangandaran dengan pengetatan protokol kesehatan diantaranya syarat melengkapi surat keterangan negative rapid test atau swab test.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Pangandaran Untung Saeful Rachman menyebut, hingga Minggu 28 Juni, sekitar 2500 calon pengunjung lainnya terpaksa putar balik atau tak bisa masuki obyek wisata karena tak melengkapi dirinya dengan surat keterangan.
Ditambahkan Untung, Pemkab juga lakukan 250 swab test secara acak terhadap para pelaku usaha wisata dengan hasil negative. Berdasar fakta tersebut, Pemkab Pangandaran lalu melakukan evaluasi terkait akan diubahnya aturan, dari diperbolehkannya kunjungan wisata bagi keluarga menjadi kunjungan rombongan. Diubahnya aturan itu tetap dengan pengetatan protokol kesehatan, guna tetap menjaga Pangandaran tetap berada di zona biru, termasuk syarat kelengkapan hasil rapid test yang kini hanya diberlakukan bagi pengunjung luar Jawa Barat. [ast-kr|gpwk]