• Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Selasa, 15 Juli 2025
TV Harmoni
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
  • Berita
    • Jawa Barat
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Nasional
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
    • Bewara Persib
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
No Result
View All Result
No Result
View All Result
TV Harmoni
  • Berita
  • Keluarga
  • Kesehatan
  • Entertainment
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Religi
  • TVH
Home Berita

Prosedur Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Redaksi Harmoni oleh Redaksi Harmoni
Rabu, 27 Mei 2020
in Berita
0 0
Prosedur Izin Keluar Masuk DKI Jakarta

Petugas gabungan memeriksa surat keterangan pengendara motor yang akan melewati titik pemeriksaan di perbatasan Bekasi - Karawang, Jembatan Siphon, Telukjambe Barat, Karawang, Jawa Barat, Rabu (6/5/2020). Foto: ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar

Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan bagi masyarakat yang keluar dan masuk wilayah ibu kota selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) dapat diurus secara online.

Pemberlakuan PSBB di DKI Jakarta tidak berarti orang dilarang sama sekali untuk keluar masuk wilayah Ibu Kota. Ada kesempatan untuk melakukannya, sejauh yang bersangkutan memenuhi ketentuan dan mengantongi izin khusus. Ketentuan ini tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Virus Corona.

SIKM itu bisa diurus secara online. Hanya saja perlu diingat, tak sembarang orang bisa mendapatkannya, ada kriteria khusus. Izin diberikan pada mereka yang kegiatannya masuk dalam daftar 11 sektor usaha yang diizinkan, petugas negara, dan kelompok lain yang diizinkan. Selain itu, izin juga bisa diberikan pada  warga yang menghadapi keadaan darurat, seperti ada keluarga dekat yang sakit atau meninggal.

SIKM Wilayah DKI Jakarta merupakan pelayanan administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada Warga Negara Indonesia (WNI). Izin ini diperlukan sebagai bukti legalitas untuk melakukan perjalanan orang bepergian keluar dan/atau masuk ke wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19.

Perjalanan orang berdomisili Jabodetabek di wilayah Jabodetabek tak memerlukan perizinan. Tapi, bagi  warga Jabodetabek yang akan keluar dari wilayahnya diperlukan izin itu. Perjalanan orang bepergian itu sendiri dikelompokkan dalam dua macam, yaitu perjalanan berulang (aktivitas rutin selama masa PSBB) dan perjalanan sekali (situasional karena keadaan tertentu). 

Pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran pembatasan kegiatan bepergian keluar dan/atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek, selama masa pandemi Covid-19 ini dilakukan oleh aparatur pemerintah,  sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.

Pemohon dapat mengakses ke halaman www.corona.jakarta.go.id  kemudian memilih menu Izin Keluar-Masuk Jakarta. Pada halaman Izin Keluar-Masuk Jakarta, bisa diklik tautan Pelajari Selengkapnya untuk mempelajari izin ini. Atau klik tombol Urus Izin jika pemohon sudah mengerti cara dan syarat untuk izin keluar masuk Jakarta.

Input Formulir Permohonan

Pemohon akan diarahkan untuk mengisikan formulir online seperti berikut ini:

A. Data Identitas Pemohon.

B. Data Penjamin/ Penanggung jawab.

C. Data Keterangan.

D. Persyaratan Izin.

Pemohon diminta untuk mengunggah data yang diperlukan pada kolom ini.

Setelah pemohon mengisikan formulir dan unggah dokumen yang dibutuhkan, periksa kembali data yang anda input dan unggah sebelum klik tombol Submit Formulir untuk mengirimkan permohonan.

Syarat Untuk Pemohon Domisili Jakarta

  • Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
  • Surat Pernyataan Sehat.
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
  • Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali).
  • Pas foto berwarna.
  • Pindaian KTP.

Syarat Untuk Pemohon Domisili Non-Jabodetabek

  • Surat Keterangan Kelurahan/Desa Asal.
  • Surat Pernyataan Sehat.
  • Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).
  • Surat tugas/Undangan dari instansi/perusahaan.
  • Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali).
  • Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali).
  • Pas foto berwarna.
  • Pindaian KTP.
  • Surat Pernyataan Kesediaan Dikarantina Mandiri.  

Validasi Penanggung jawab

Tahap selanjutnya adalah validasi kebenaran dari penanggung jawab. Setelah pemohon mengajukan permohonan, penanggung jawab diminta untuk melakukan validasi dari email yang dikirimkan oleh sistem.

Setelah itu Klik tombol Setuju/Bersedia pada email untuk melanjutkan permohonan. Atau klik Tidak Setuju/ Tidak Bersedia untuk melakukan pembatalan permohonan.

Untuk memastikan aplikasi terkirim, perlu  pengecekan pada folder spam jika email tidak ada di folder utama.

Jika permohonan sudah selesai divalidasi oleh petugas. Pemohon akan menerima email berupa link untuk mengunduh SK Izin Keluar-Masuk Jakarta. Klik tombol Lihat Disini untuk mengunduh SK.

Sumber : Indonesia.go.id

Bagikan ke Facebook Bagikan ke Twitter Bagikan ke WhatsApp
Redaksi Harmoni

Redaksi Harmoni

Info Terkait

Kota Bandung

Seratusan Peserta Ikuti Bimbingan Organisasi RAPI di Kota Bandung

Senin, 14 Juli 2025
Jawa Barat

Alisa “Khadijah” – ICMI Jabar Hadiri Undangan Konferensi Pemuda Indonesia untuk Gaza Palestina

Sabtu, 12 Juli 2025
Jawa Barat

Musyawarah Provinsi PERWOSI Jawa Barat 2025 “Wanita Sehat, Keluarga Sejahtera Menuju Jabar Istimewa”

Sabtu, 12 Juli 2025
Kota Bandung

Gema Perlawanan & Aksi Solidaritas FPN di Ibu Kota Asia Afrika Bandung “Stop Genocide, Stop Arming Israel”

Senin, 7 Juli 2025
Kota Cimahi

Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi tentang Pandangan Umum Fraksi PKS Terkait RPJMD Tahun 2025-2029

Kamis, 3 Juli 2025
Kota Cimahi

DPRD Kota Cimahi Mengadakan Audiensi Asosiasi dengan PSSI Kota Cimahi

Kamis, 3 Juli 2025

Info Terbaru

LIPUTAN KHUSUS – Lembur Kuring NGARIKSA ” Mikacinta Tur Ngajaga Budaya Sunda “

LIPUTAN KHUSUS – Lembur Kuring NGARIKSA ” Mikacinta Tur Ngajaga Budaya Sunda “

Senin, 14 Juli 2025
LIPUTAN KHUSUS – Pagelaran Seni UNPAS

LIPUTAN KHUSUS – Pagelaran Seni UNPAS

Senin, 14 Juli 2025

Seratusan Peserta Ikuti Bimbingan Organisasi RAPI di Kota Bandung

Senin, 14 Juli 2025
Tabligh Akbar Menyambut Tahun Baru Islam Muharram 1447 Hijriyah

Tabligh Akbar Menyambut Tahun Baru Islam Muharram 1447 Hijriyah

Minggu, 13 Juli 2025

Video

  • All
  • Video

Liputan Khusus – MT Al Amanah Shalihah – Akhwat Bergerak ‘Minazzulumaati Ilan Noor”

Jumat, 11 Juli 2025

Liputan Khusus – Kampus B Jurusan Promosi Kesehatan Poltekkes Kemenkes Bandung

Rabu, 9 Juli 2025

Liputan Khusus – Launching Rumah Tahfidz Qur’an MHABD bekerjasama dengan YPM Al-Fitrah

Senin, 7 Juli 2025

Live: Kajian MT Ummahatul Qurani “Do’a Ibu Kekuatan yang Dahsyat”

Jumat, 4 Juli 2025
[radio_player id="3"]
  • Tentang Kami
  • Iklan & Layanan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami

© 2024 Harmoni Online

  • Berita
    • Kota Bandung
    • Kota Cimahi
    • Kab. Bandung
    • Kab. Bandung Barat
    • Jawa Barat
  • Kesehatan
  • Keluarga
  • Ekonomi
  • Etalase
  • Olahraga
  • Entertainment
  • Unik
  • Wisata
  • Religi
  • Video
  • Foto

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist